Mohon tunggu...
Abilio Fernandes da Silva
Abilio Fernandes da Silva Mohon Tunggu... -

Pegiat Hukum dan Pemerhati Masalah Sosial

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Buah Simalakama, Reklamasi Teluk Jakarta

31 Oktober 2017   01:57 Diperbarui: 31 Oktober 2017   16:47 3123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejalan dengan kelima prinsip ini,peraturan perundang-undangan terkait reklamasi di Teluk Jakarta khususnya Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil kembali telah menentukan konsekuensi terkait permasalahan ekologis dalam pelaksanaan Reklamasi Teluk Jakarta. Dalam Pasal 3, ayat (1) mengamanatkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan setiap orang yang akan melaksanakan reklamasi wajib membuat perencanaan reklamasi. 

Perencanaan Reklamasi yang dimaksud dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 5, jo. Pasal 6, dan Pasal 7, jo. Pasal 8, yakni perencanaan matang dengan penentuan lokasi reklamasi, meliputi penetuan lokasi pelaksanaan reklasmasi, dan lokasi sumber material reklamasi. Dalam penentuan lokasi, diwajibkan untuk mempertimbangkan aspek teknis, dan aspek lingkungan hidup.

Aspek teknis yang dimaksud meliputi:

1) Hidrooceanografi meliputi pasang surut, arus, gelombang, dan sedimen dasar laut;

2) Hidrologi meliputi curah hujan, air tanah, debit air sungai/saluran, dan air limpasan;

3) Batimetri meliputi kontur kedalaman dasar perairan;

4) Topografi meliputi kontur permukaan daratan;

5) Geomorfologi meliputi bentuk dan tipologi pantai;

6) Geoteknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi sifat-sifat fisis dan mekanis lapisan tanah;

Aspek lingkungan hidup berupa kondisi lingkungan hidup yang meliputi kualitas air laut, kualitas air tanah,kualitas udara, kondisi ekosistem pesisir (mangrove, lamun, terumbu karang), flora dan fauna darat, serta biota perairan.

Dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 14 ayat (3), ditentukan pertimbangan aspek teknis dan aspek lingkungan hidup ini kemudian wajib dibuat menjadi suatu studi kelayakan dalam perencanaan kegiatan reklamasi. Selain itu, penyusunan rancangan detail juga wajib memasukkan mitigasi bencana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun