b) akses masyarakat menuju pantai dalam menikmati keindahan alam;
c) akses nelayan dan pembudidaya ikan dalam kegiatan perikanan;
d) akses pelayaran rakyat; dan
e) akses masyarakat untuk kegiatan keagamaan dan adat di pantai.
Sebagai bentuk pemberian akses, pemegang izin pelaksanaan reklamasi juga wajib:
a) menuangkan dalam rencana induk reklamasi;
b) mengalokasikan sebagian lahan reklamasi untuk sempadan pantai dan sungai/saluran air;
c) menyediakan jalur menuju sempadan pantai dan sungai;
d) menyediakan jalur menuju lokasi kegiatan keagamaan dan adat di pantai; dan
e) menyediakan prasarana transportasi.
Akses yang telah ditetapkan harus tetap dipertahankan dan tidak dapat dialihfungsikan.