Mohon tunggu...
Abilio Fernandes da Silva
Abilio Fernandes da Silva Mohon Tunggu... -

Pegiat Hukum dan Pemerhati Masalah Sosial

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Buah Simalakama, Reklamasi Teluk Jakarta

31 Oktober 2017   01:57 Diperbarui: 31 Oktober 2017   16:47 3123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4) Merelokasi permukiman bagi masyarakat yang berada pada lokasi reklamasi. Relokasi permukiman bagi masyarakat dilakukan melalui penyediaan permukiman pengganti yang layak dan dilengkapi dengan sarana dan prasarana. Pelaksanaan relokasi dilakukan dengan mengacu pada kerangka kebijakan permukiman kembali yang disusun oleh Pemerintah/pemerintah daerah.

5) Memberdayakan masyarakat sekitar yang terkena dampak reklamasi. Pemegang izin pelaksanaan reklamasi wajib melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat sekitar yang terkena dampak reklamasi berdasarkan hasil kajian lingkungan. Pemberdayaan terhadap masyarakat sekitar dilakukan melalui Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dan/atau Pertanggungjawaban Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR). TJSL dan/atau CSR dilakukan melalui kegiatan pemberian fasilitas, pendampingan, dan/atau pelatihan. Sejalan dengan ini, Firdaus Ali, Peneliti Lingkungan Hidup Universitas Indonesia, menyampaikan terdapat dua pilihan yang dapat ditawarkan pada nelayan terkait proyek reklamasi Teluk Jakarta: Pertama, para nelayan akan diprioritaskan untuk beralih profesi menjadi karyawan di areal reklamasi. Kedua, jika pilihan adalah tetap menjadi nelayan, maka dapat dibangun kampung nelayan baru di beberapa lokasi, baik itu di daerah Kamal Muara, Cilincing atau Muara Angke.

Konsekuensi Permasalahan Ekologis

Permasalahan Ekologis pada dasarnya bersangkutan dengan kekhawatiran bahwa kegiatan reklamasi akan berdampak negatif pada lingkungan. Reklamasi dikhawatirkan menyebabkan ekosistem pesisir terancam punah, yakni kekhawatiran akan hilangnya berbagai jenis pohon bakau di Muara Angke, serta punahnya beragam jenis ikan, kerang, kepiting, dan berbagai keanekaragaman hayati lainnya.

Reklamasi juga dikhawatirkan akan memperparah potensi banjir di Jakarta. Hal ini dikarenakan perubahan bentang alam (geomorfologi) dan aliran air (hidrologi) di kawasan Jakarta Utara yang dikhawatirkan akan terjadi yang menyangkut perubahan tingkat kelandaian, komposisi sedimen sungai, pola pasang surut, pola arus laut sepanjang pantai, dan kerusakan kawasan tata air.

Mengenai hal ini, pelaksana reklamasi di Teluk Jakarta perlu memperhatikan Asas-asas Hukum Dalam Pengelolaan Lingkungan. Sebagaimana dikatakan oleh Ahli Lingkungan Hidup Universitas Indonesia, Bambang Prabowo Soedarso, asas-asas hukum dalam mengelola lingkungan yang tidak boleh diabaikan dan dikesampingkan adalah:

1) Prinsip Kehati-hatian atau Pencegahan Dini, yang menekankan dimana ketidakpastian ilmiah tidak menghalang-halangi atau tidak menjadi dasar/alasan untuk tidak melakukan tindakan pencegahan kerusakan lingkungan yang berdampak serius terhadap lingkungan hidup.

2) Prinsip Pencemar Membayar, yang menekankan pengalokasian biaya pencegahan polusi atau pencemaran dan pengendaliannya terhadap upaya mendorong langkah-langkah rasional dalam pemanfaatan sumber daya alam yang terbatas. Prinsip ini membuat pencemar harus menanggung biaya terhadap langkah-langkah pengendalian kualitas lingkungan hidup dan biaya tersebut harus tercermin dalam biaya barang dan jasa dari setiap aktivitas produksi dan/atau konsumsi yang menimbulkan pencemaran lingkungan. Dalam prinsip ini, yang dimaksud pencemar adalah seseorang baik secara langsung maupun tidak langsung merusak kondisi lingkungan atau menciptkan kondisi yg menyebabkan kerusakan lingkungan dalam bentuk atau tingkat apapun.

3) Prinsip Tanggung Bersama dengan Derajat Yang Berbeda, yang menekankan seluruh lapisan dalam masyarakat pihak berkewajiban menjaga kelestarian lingkungan hidup yang didiaminya dengan derajat masing-masing. Derajat masing-masing diartikan sebagai kemampuan yang dimiliki untuk menjaga lingkungan hidup, walau sekecil apapun.

4) Prinsip Pembangungan Berkelanjutan untuk Keadilan Antar Generasi, memiliki dasar pemikiran bahwa setiap generasi memiliki hak untuk menerima dan menempati bumi bukan dalam kondisi buruk akibat perbuatan generasi sebelumnya. atau generasi kini mempunyai kewajiban untuk mewariskan kondisi bumi, sumber daya alam, serta hal-hal lain di dalamnya sebagaimana yang mereka peroleh, nikmati sebelumnya.

5) Prinsip Partisipasi, berpandangan bahwa ikut sertanya partisipasi masyarakat termasuk di dalamnya pengakuan terhadap komunitas masyarakat adat sangat diperlukan dalam rangka pelestarian lingkungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun