Mohon tunggu...
Abilio Fernandes da Silva
Abilio Fernandes da Silva Mohon Tunggu... -

Pegiat Hukum dan Pemerhati Masalah Sosial

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Buah Simalakama, Reklamasi Teluk Jakarta

31 Oktober 2017   01:57 Diperbarui: 31 Oktober 2017   16:47 3123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2) Mempertahankan mata pencaharian penduduk. Mempertahankan mata pencaharian penduduk sebagai nelayan, melalui penyediaan:

a) sarana dan prasarana penangkapan ikan; dan/atau

b) mata pencaharian alternatif yang berkelanjutan.

Mempertahankan mata pencaharian penduduk sebagai pembudidaya ikan diupayakan melalui penyediaan:

a) lokasi dan prasarana untuk budidaya ikan; dan/atau

b) mata pencaharian alternatif yang berkelanjutan.

Mempertahankan mata pencaharian penduduk untuk usaha kelautan dan perikanan lainnya diupayakan melalui penyediaan:

a) sarana dan prasarana usaha kelautan dan perikanan lainnya; dan/atau

b) mata pencaharian alternatif yang berkelanjutan.

Beberapa kali disebut, mata pencaharian alternatif yangdimaksud adalah pemberian pelatihan sehingga memiliki keahlian yang siap pakai.

3) Memberikan kompensasi/ganti kerugian kepada masyarakat sekitar yang terkena dampak reklamasi. Pemegang izin pelaksanaan reklamasi wajib memberikan kompensasi bagi masyarakat yang terkena dampak kegiatan reklamasi. Kompensasi diberikan dalam bentuk ganti kerugian dalam bentuk uang tunai; dan/atau perbaikan lingkungan. Ganti kerugian sebagaimana dimaksud diberikan kepada masyarakat yang kehilangan tanah dan bangunan dan tidak bersedia untuk direlokasi, dan/atau bermata pencaharian selain nelayan, pembudidaya ikan, dan usaha kelautan dan perikanan lainnya yang berada di lokasi reklamasi. Perbaikan lingkungan dilakukan untuk ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil yang rusak berdasarkan hasil kajian lingkungan. Perbaikan lingkungan dilakukan melalui rehabilitasi ekosistem di lokasi reklamasi atau di lokasi lain yang ditetapkan bupati/walikota.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun