2) Mempertahankan mata pencaharian penduduk. Mempertahankan mata pencaharian penduduk sebagai nelayan, melalui penyediaan:
a) sarana dan prasarana penangkapan ikan; dan/atau
b) mata pencaharian alternatif yang berkelanjutan.
Mempertahankan mata pencaharian penduduk sebagai pembudidaya ikan diupayakan melalui penyediaan:
a) lokasi dan prasarana untuk budidaya ikan; dan/atau
b) mata pencaharian alternatif yang berkelanjutan.
Mempertahankan mata pencaharian penduduk untuk usaha kelautan dan perikanan lainnya diupayakan melalui penyediaan:
a) sarana dan prasarana usaha kelautan dan perikanan lainnya; dan/atau
b) mata pencaharian alternatif yang berkelanjutan.
Beberapa kali disebut, mata pencaharian alternatif yangdimaksud adalah pemberian pelatihan sehingga memiliki keahlian yang siap pakai.
3) Memberikan kompensasi/ganti kerugian kepada masyarakat sekitar yang terkena dampak reklamasi. Pemegang izin pelaksanaan reklamasi wajib memberikan kompensasi bagi masyarakat yang terkena dampak kegiatan reklamasi. Kompensasi diberikan dalam bentuk ganti kerugian dalam bentuk uang tunai; dan/atau perbaikan lingkungan. Ganti kerugian sebagaimana dimaksud diberikan kepada masyarakat yang kehilangan tanah dan bangunan dan tidak bersedia untuk direlokasi, dan/atau bermata pencaharian selain nelayan, pembudidaya ikan, dan usaha kelautan dan perikanan lainnya yang berada di lokasi reklamasi. Perbaikan lingkungan dilakukan untuk ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil yang rusak berdasarkan hasil kajian lingkungan. Perbaikan lingkungan dilakukan melalui rehabilitasi ekosistem di lokasi reklamasi atau di lokasi lain yang ditetapkan bupati/walikota.