Konsekuensi permasalahan sosiologis termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang kemudian diperjelas dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2013  tentang  Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan perubahannya yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2014. Konsekuensi tersebut adalah sebagai berikut:
Dalam penentuan lokasi, baik itu lokasi reklamasi, dan lokasi sumber material reklamasi, Pasal 4 ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 menentukan reklamasi wajib mempertimbangkan aspek sosial ekonomi, selain aspek teknis, aspek lingkungan hidup. Aspek teknis dan aspek lingkungan hidup akan dijelaskan pada bagian selanjutnya yang akan dikaitkan dengan masalah ekologis. Dalam Pasal 9 dan Pasal 10 Aspek sosial ekonomi yang wajib dipertimbangkan meliputi:
1) Demografi meliputi jumlah penduduk, kepadatan penduduk, pendapatan, mata pencaharian, pendidikan, kesehatan, dan keagamaan;
2) Akses publik meliputi jalan dan jalur transportasi masyarakat serta informasi terkait pembangunan reklamasi;
3) Potensi relokasi meliputi lahan yang bisa digunakan untuk relokasi penduduk serta fasilitas sarana dan prasarana lainnya.
Selanjutnya Pasal 11, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 menentukan penyusunan rencana induk reklamasi juga harus memperhatikan beberapa hal yang menyangkut permasalahan sosiologis. Hal-hal tersebut yang patut diperhatikan dalam pelakasanaan reklamasi adalah pranata sosial, aktivitas ekonomi, kependudukan, dan kearifan lokal.
Ketentuan dalam Pasal 26 huruf a, dan Pasal 27 Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 yang mengamanatkan pelaksanaan reklamasi wajib menjaga dan memperhatikan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat diperjelas dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34, dan Pasal 35  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2013, serta Pasal 33  Peraturan Menteri Kelautan dan  Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2014. Dijelaskan sebagai berikut:
Pelaksana reklamasi pantai wajib menjaga dan memperhatikan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat yang dilakukan dengan:Â
1) Memberikan akses kepada masyarakat menuju pantai.Â
Akses kepada masyarakat di lokasi hasil pelaksanaan reklamasi sebagaimana dimaksud meliputi:
a) akses masyarakat memanfaatkan sempadan pantai;