Perusahaan juga seyogyanya meningkatkan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan tentang hak-hak, teknik advokasi, dan keterampilan pengelolaan sumber daya alam.
Perlu juga dijajaki kolaborasi dengan LSM dan akademisi guna memperkuat advokasi dan mendapatkan dukungan teknis dalam memantau dan menangani dampak tambang.
Namun jangan lupa, bantuan paling penting dari pihak perusahaan kepada warga, terutama warga Tobelo Dalam, adalah memastikan adanya dampak negatif sekecil mungkin dari keberadaan dan aktivitas pertambangan yang mereka lakukan. Perusahaan, dengan koordinasi yang baik dengan pemerintah, harus memastikan bahwa warga tidak mengalami "gegar budaya" akibat masuknya berbagai gaya dan budaya, yang berinteraksi secara sosial dengan perubahan yang tengah terjadi di dalam warga Tobelo Dalam sendiri.
Dengan kata lain, perlu adanya upaya kolaboratif antara pemerintah, perusahaan tambang, dan masyarakat adat untuk memitigasi dampak negatif sekecil mungkin, seraya memastikan keberlanjutan kehidupan dan budaya masyarakat adat.
Tentu saja dalam hal ini bukan tak ada best practice yang bisa dijadikan semacam acuan.
Berdasarkan beberapa laporan dan kesaksian banyak pihak di Halmahera Utara, sebuah perusahaan pertambangan Eropa disebut-sebut tergolong perusahaan tambang yang dinilai memiliki "niat baik" untuk mewujudkan praktik pertambangan yang terpuji (good mining) tersebut.
Seperti sama-sama kita maklumi, secara keseluruhan "good mining" bertujuan untuk menggabungkan kegiatan ekonomi dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan, sehingga manfaat dari kegiatan pertambangan dapat dirasakan oleh semua pihak, tanpa merusak keberlanjutan lingkungan.
Misalnya, bahkan sebelum beroperasi, mereka juga telah menunjukkan niat baik dalam beroperasi di wilayah Halmahera dengan berbagai inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat lokal, termasuk masyarakat Tobelo Dalam. Upaya mereka mencakup investasi dalam infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan, serta penciptaan lapangan kerja. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk menjalankan praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Data itu diperkuat kesaksian Arkeolog dan pengajar Universitas Khairun (Unkhair), Ternate, Nurachman Iriyanto. Menurut Nurachman, seiring izin tambang yang dipegangnya, korporasi tambang itu pernah memintanya bersama mitra-mitra kerjanya dari Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk melakukan pemetaan di beberapa situs-situs arkeologi yang ada di wilayah kerja perusahaan.
"Kami dipekerjakan untuk menandai dan menjelaskan arti penting situs-situs tersebut," kata Nurachman. Tujuannya, kata dia, untuk perlindungan bagi situs-situs arkeologi tersebut. "Bahasa mereka, untuk perlindungan," kata dia, menegaskan.
Bagi dia, hal itu menunjukkan pemikiran dan niat baik yang positif.