Belum lagi dampak ekonomi berupa kecenderungan berubahnya mata pencaharian warga. Misalnya, warga yang sebelumnya mengandalkan pertanian dan hutan, mungkin dipaksa keadaan untuk beralih ke pekerjaan di sektor tambang atau layanan terkait. Tentu saja itu bisa mengubah pola ekonomi tradisional yang sebelumnya mereka jalani.
Betapa signifikannya perubahan yang terjadi pada warga yang lingkungannya kemudian menjadi lahan tambang, terlihat jelas dalam contoh-contoh yang dikemukakan L. Siahaan dalam artikel "Perubahan Ekonomi Masyarakat Adat Akibat Industri Pertambangan di Indonesia", yang dimuat Jurnal Ekonomi dan Pembangunan Indonesia, berkaitan dengan sosio-ekonomi dan dampak lingkungan tadi.
Bukan misi tulisan ini untuk mengupas lebih detail tentang dampak tersebut. Yang lebih penting guna harmoni kehidupan di wilayah tambang ke depan adalah memastikan bahwa semua pihak punya kepedulian untuk terciptanya hubungan yang harmonis dan berkelanjutan. Hal itu tentu melibatkan peran serta aktif antara warga, masyarakat, pemerintah dan pemerintah daerah, perusahaan, serta lingkungan setempat.
Untuk menangkal dampak buruk ekses pertambangan nikel, beberapa langkah strategis perlu diambil pemerintah Republik Indonesia, investor tambang nikel, dan masyarakat adat Tobelo Dalam. Beberapa langkah berikut bisa diambil oleh masing-masing pihak.
Pemerintah tentu harus memperketat dan menjalankan penegakan hukum dan regulasi lingkungan terkait pertambangan, itu untuk memastikan bahwa perusahaan tambang mematuhi standard lingkungan yang ketat. Pemerintah juga harus menerapkan kebijakan pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan, termasuk pembatasan eksploitasi berlebihan dan pemulihan lahan bekas tambang pada waktunya. Di samping itu, pemerintah juga harus sebanyak mungkin melibatkan masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan, untuk memastikan bahwa kepentingan dan hak-hak mereka dilindungi.
Sayangnya, menurut T.M. Li dalam "Articulating Indigenous Identity in Indonesia: Resource Politics and the Tribal Slot", pada sisi itu dunia pertambangan kita masih menghadapi banyak masalah. Warga harus mematuhi segala peraturan pemerintah yang berlaku. Di sisi lain, warga juga sedapat mungkin harus memberikan dukungan dan partisipasi aktif, didasari keyakinan bahwa keberadaan perusahaan pertambangan juga merupakan masa depan mereka dan anak cucu.
Sementara, pihak investor tambang nikel sudah barang tentu harus sungguh-sungguh melaksanakan, antara lain:
Corporate Social Responsibility (CSR). Perusahaan harus melaksanakan program CSR yang fokus pada pengembangan komunitas lokal, pendidikan, kesehatan, dan pelatihan keterampilan bagi masyarakat adat. Dalam buku mereka yang terkenal, "Transnational Governmentality and Resource Extraction: Indigenous Peoples, Multinational Corporations, Multilateral Institutions and the State", S Sawyer dan E.T Gomez, yang terbit 2012, menegaskan penting perusahaan (tambang) untuk memberikan CSR bagi pada warga di lingkungan kerja mereka. Bukan hanya buat kebaikan warga, sejatinya lebih untuk kebaikan perusahaan sendiri. Â
Senantiasa mencari jalan terbaik untuk berupaya memberikan dampak dan manfaat yang besar berkaitan dengan keberadaan perusahaan bagi warga setempat.
Pemantauan dan evaluasi lingkungan, yang dilakukan secara berkala untuk mengidentifikasi dan mengurangi dampak negatif aktivitas tambang.
Menyediakan informasi yang transparan tentang kegiatan tambang, dan melibatkan masyarakat dalam pemantauan dan evaluasi dampak lingkungan.