Mohon tunggu...
Abdurrofi
Abdurrofi Mohon Tunggu... Ilmuwan - Penyuka Kopi dan Investasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Investasi gagasan untuk masa depan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Membandingkan Trump dan Jokowi Terkait Ramalan Mbak You

18 Januari 2021   18:18 Diperbarui: 19 Januari 2021   03:43 1031
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumen pribadi : Aswaja dan Marhaenisme

Dikutip dari sindonews.com, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 oleh aparat kepolisian merupakan pelanggaran HAM. 

Berdasarkan pemahaman secara umum dapat digarisbawahi sebagai hak asasi manusia sebagai hak dasar yang diberikan manusia sejak lahir namun negara mencabutnya secara sewenang-wenang.

Berdasarkan penjelasan di atas pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dengan membeda-bedakan mereka sebagai warga negara terutama penembakan 6 orang korban.

Hukum dasar tertulis UUD dalam kerangka hukum untuk melindungi warga negara termasuk menjaga hak untuk hidup sudah dilanggar negara sehingga tak salah LP3ES menyebut Indonesia memenuhi kriteria negara otoriter.

4. Hakikat Dari Manusia Hidup di Indonesia


Menurut penulis, Hakikat dari manusia hidup di Indonesia  mendapatkan cinta dari apa yang ia cintai  makhluk yang memiliki tenaga dalam yang dapat menggerakkan hak asasinya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya agar tetap hidup.

Sementara itu, Pemerintah Indonesia dinilai sudah melanggar HAM seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea empat, berbunyi 'Melindungi setiap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia'. 

Sehubungan dengan itu, hal-hal yang wajib dilindungi yaitu semua komponen pembentuk bangsa. Mulai dari rakyat, kekayaan alam hingga nilai-nilai bangsa kepada warga negara tanpa terkecuali 6 orang FPI yang ditembak polisi di luar ramalan mbak you.

Sebuah kehilangan kesempatan hidup bagi pihak terpidana harus sesuai SOP tersebut sehingga negara tidak boleh bertentangan dengan hukum dasar tertulis yakni UUD 1945 dan Pasal 1 UU 2/PNPS/1964.

Dalam Pasal 1 UU 2/PNPS/1964 disebutkan, di lingkup peradilan umum atau peradilan militer pelaksanaan hukuman mati dilakukan dengan cara ditembak sampai mati. Menunggu pelaksanaan pidana mati, terpidana ditahan dalam penjara atau di tempat lain yang khusus ditunjuk oleh jaksa.

5. Kamera CCTV Penembakan 6 Orang FPI


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun