Dikutip dari sindonews.com, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 oleh aparat kepolisian merupakan pelanggaran HAM.Â
Berdasarkan pemahaman secara umum dapat digarisbawahi sebagai hak asasi manusia sebagai hak dasar yang diberikan manusia sejak lahir namun negara mencabutnya secara sewenang-wenang.
Berdasarkan penjelasan di atas pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dengan membeda-bedakan mereka sebagai warga negara terutama penembakan 6 orang korban.
Hukum dasar tertulis UUD dalam kerangka hukum untuk melindungi warga negara termasuk menjaga hak untuk hidup sudah dilanggar negara sehingga tak salah LP3ES menyebut Indonesia memenuhi kriteria negara otoriter.
4. Hakikat Dari Manusia Hidup di Indonesia
Menurut penulis, Hakikat dari manusia hidup di Indonesia  mendapatkan cinta dari apa yang ia cintai  makhluk yang memiliki tenaga dalam yang dapat menggerakkan hak asasinya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya agar tetap hidup.
Sementara itu, Pemerintah Indonesia dinilai sudah melanggar HAM seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea empat, berbunyi 'Melindungi setiap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia'.Â
Sehubungan dengan itu, hal-hal yang wajib dilindungi yaitu semua komponen pembentuk bangsa. Mulai dari rakyat, kekayaan alam hingga nilai-nilai bangsa kepada warga negara tanpa terkecuali 6 orang FPI yang ditembak polisi di luar ramalan mbak you.
Sebuah kehilangan kesempatan hidup bagi pihak terpidana harus sesuai SOP tersebut sehingga negara tidak boleh bertentangan dengan hukum dasar tertulis yakni UUD 1945 dan Pasal 1 UU 2/PNPS/1964.
Dalam Pasal 1 UU 2/PNPS/1964 disebutkan, di lingkup peradilan umum atau peradilan militer pelaksanaan hukuman mati dilakukan dengan cara ditembak sampai mati. Menunggu pelaksanaan pidana mati, terpidana ditahan dalam penjara atau di tempat lain yang khusus ditunjuk oleh jaksa.