Mohon tunggu...
Abdurrofi
Abdurrofi Mohon Tunggu... Ilmuwan - Penyuka Kopi dan Investasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Investasi gagasan untuk masa depan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Membandingkan Trump dan Jokowi Terkait Ramalan Mbak You

18 Januari 2021   18:18 Diperbarui: 19 Januari 2021   03:43 1031
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pemakzulan Trump dan Jokowi pada tahun 2021. Sumber Foto :  SHUTTERSTOCK /Tonny-Jefferson

DPR Amerika Serikat memutuskan untuk memakzulkan Presiden Donald Trump, atas hasutan pemberontakan dalam kerusuhan yang terjadi di gedung Capitol Hill hingga Trump menjadi pemenang dalam perlombaan maraton 2021 dibandingkan Presiden Joko Widodo.


Heboh Mbak You yang meramal Jokowi dimakzulkan dari jabatan presiden pada 2021 secara konstitusional, 'Ramal Jokowi Lengser' berujung klarifikasi. Siapapun presiden akan pusing urus negeri selama perlombaan maraton pada tahun 2021 , bukan?

Relevansi hal mistis dukungan teknologi yang mempermudah penyebarannya untuk memakzulkan presiden Jokowi terdengar menyesatkan dan menjerumuskan manusia pada syirik dalam politik.

Ayat Konstitusi Mengenai  Pemakzulan

Pemakzulan Trump dan Jokowi sempat viral tahun 2021. Sumber gambar : beritagar.id/istimewa
Pemakzulan Trump dan Jokowi sempat viral tahun 2021. Sumber gambar : beritagar.id/istimewa

Biar tidak tersesat kita gunakan ayat-ayat konstitusi untuk menangkal dukun dari kalangan oposisi, Dalam memperkirakan atau memprediksi terkadang manusia sering keliru tanpa memahami ayat konstitusi. Berikut ayat konstitusi bahas pemakzulan.

Pemakzulan Presiden Amerika Serikat sesuai Pasal II Ayat 4 Konstitusi Amerika Serikat amandemen sedangkan pemakzulan Presiden Indonesia harus selaras dengan Pasal 7B UUD 1945 tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 24C ayat (2).

Dalam tata kenegaraan ayat-ayat konstitusi digunakan untuk mengecek seberapa layak presiden Trump dan Jokowi menduduki jabatan hingga para oposisi memiliki posisi kontrol pada kekuasaan dengan semua pelanggaran dan kesalahan.

Dalam ayat konstitusi AS Trump bisa dimakzulkan dari jabatannya apabila terbukti melakukan pengkhianatan, penyuapan, dan pidana berat serta pidana ringan begitu juga Indonesia. Jokowi bisa dimakzulkan bila berkhianat, korupsi, perbuatan tercela dan terbukti kejahatan berat serta tak mampu memenuhi syarat pemimpin negara.

1. Ramalan Manusia Kemungkinan Berhasil Sedikit

Ilustrasi ayat konstitusi. Sumber gambar : asumsi.co/istimewa
Ilustrasi ayat konstitusi. Sumber gambar : asumsi.co/istimewa

Untuk itu, ramalan manusia sering kali meleset atau keliru terutama pemakzulan Jokowi secara konstitusional pada tahun 2021. Namun analisis ini bukan hal yang harus 100% dipercaya secara mutlak dan dijadikan sebagai pegangan utama dalam kehidupan, lho.

Perlu diketahui Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden Joko Widodo menurut Undang- Undang Dasar (UUD).

Manusia kemungkinan berhasil sedikit presiden dimakzulkan namun karena siapa pun melakukan penyalahgunaan kekuasaan. Mosi tidak percaya muncul ke Trump  karena menahan anggaran militer sebesar US$ 400 juta ke Ukraina. Namun gagal Trump dimakzulkan DPR.

Berbeda dengan Indonesia sendiri telah melayangkan mosi tidak percaya semua pihak yang terlibat pengesahan RUU KPK, RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law dan dinilai tidak berpihak kepada rakyat namun DPR berpihak sehingga pemakzulan gagal total.

2. Jokowi Itu Orang Biasa Dari Cerita Hidupnya


Dalam pengertiannya ramalan bersifat prediksi atau perkiraan yang akan datang bukan tidak mungkin Presiden tidak melakukan kesalahan karena Jokowi itu orang dan orang bisa salah dan benar, bukan?

Mempertanyakan tentang benar dan salah lewat hukum dasar, bukan persepsi penulis apalagi persepsi ramalan mbak you. Klaim kesalahan sering kali memerlukan bukti, tapi orang sedikit bisa memahami klaim tersebut. Mari kita memahami ayat pengusir dukun oposisi.

Hukum dasar tertulis UUD dalam kerangka hukum untuk melindungi warga negara termasuk menjaga Hak untuk hidup. Cobalah Anda renungkan pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia tanpa membeda-bedakan mereka.

Cahaya yang terpantul keluar dari struktur kebijakan presiden akan terjadi interferensi konstruktif membentuk warna hijau iridescence terhadap organisasi masyarakat FPI dengan mikroskop polarisasi ala kekuasaan Jokowi.

3. Komnas Ham Sebut Petugas Langgar HAM


Apakah Presiden Jokowi akan terbukti melakukan pelanggaran hukum mengenai 6 orang FPI sehingga DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden  kepada MPR?

Dikutip dari sindonews.com, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 oleh aparat kepolisian merupakan pelanggaran HAM. 

Berdasarkan pemahaman secara umum dapat digarisbawahi sebagai hak asasi manusia sebagai hak dasar yang diberikan manusia sejak lahir namun negara mencabutnya secara sewenang-wenang.

Berdasarkan penjelasan di atas pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dengan membeda-bedakan mereka sebagai warga negara terutama penembakan 6 orang korban.

Hukum dasar tertulis UUD dalam kerangka hukum untuk melindungi warga negara termasuk menjaga hak untuk hidup sudah dilanggar negara sehingga tak salah LP3ES menyebut Indonesia memenuhi kriteria negara otoriter.

4. Hakikat Dari Manusia Hidup di Indonesia


Menurut penulis, Hakikat dari manusia hidup di Indonesia  mendapatkan cinta dari apa yang ia cintai  makhluk yang memiliki tenaga dalam yang dapat menggerakkan hak asasinya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya agar tetap hidup.

Sementara itu, Pemerintah Indonesia dinilai sudah melanggar HAM seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea empat, berbunyi 'Melindungi setiap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia'

Sehubungan dengan itu, hal-hal yang wajib dilindungi yaitu semua komponen pembentuk bangsa. Mulai dari rakyat, kekayaan alam hingga nilai-nilai bangsa kepada warga negara tanpa terkecuali 6 orang FPI yang ditembak polisi di luar ramalan mbak you.

Sebuah kehilangan kesempatan hidup bagi pihak terpidana harus sesuai SOP tersebut sehingga negara tidak boleh bertentangan dengan hukum dasar tertulis yakni UUD 1945 dan Pasal 1 UU 2/PNPS/1964.

Dalam Pasal 1 UU 2/PNPS/1964 disebutkan, di lingkup peradilan umum atau peradilan militer pelaksanaan hukuman mati dilakukan dengan cara ditembak sampai mati. Menunggu pelaksanaan pidana mati, terpidana ditahan dalam penjara atau di tempat lain yang khusus ditunjuk oleh jaksa.

5. Kamera CCTV Penembakan 6 Orang FPI


Mengenai eksekusi mati 6 orang FPI hanya bisa dilakukan oleh regu penembak yang ditentukan undang-undang dan hanya bisa dilaksanakan setelah ada putusan pidana mati yang berkekuatan hukum sedangkan regu polisi hanya ditugaskan untuk memanggil Habib Rizieq Shihab, bukan untuk eksekusi hukuman mati.

Artinya, tindakan menghilangkan nyawa orang lain tanpa pengadilan regu penembak yang ditentukan undang-undang dan hanya bisa dilaksanakan setelah ada putusan pidana mati yang berkekuatan hukum tetap mengenai 6 orang FPI tersebut.

Komnas HAM telah mengantongi bukti CCTV Jalan Tol Cikampek terkait bentrok FPI-polisi, namun perlu dianalisis lebih lanjut. Ini yang sangat tidak manusiawi karena sudah melanggar HAM. 

 Hak Asasi Manusia dan hukum harus terus ditingkatkan agar tercipta iklim yang damai, aman, serta nyaman di Indonesia. Pemerintah Jokowi belum komitmen untuk menyelesaikan kasus-kasus terkait pelanggaran HAM masa lalu.

6. Polarisasi Hilang Dari Aswaja dan Marhaenisme

Dokumen pribadi : Aswaja dan Marhaenisme
Dokumen pribadi : Aswaja dan Marhaenisme

Partai Indonesia mudah polarisasi mengenai suatu isu terutama pelanggaran HAM. Polarisasi politik dari partai di DPR tak melulu buruk untuk kepercayaan (trust) di masyarakat. Sikap saling percaya merupakan elemen dasar dari modal sosial bagi demokrasi, bukan?

Polarisasi berbasis ASWAJA dan MARHAENISME, tidak akan muncul kembali karena mereka telah memiliki titik temu politik kebangsaan dalam Islam Nusantara.

Libido akal sehat yang tumbuh subur dalam masyarakat telah menimbulkan munculnya imajinasi kolektif bercorak konstruktif. Hasil interferensi konstruktif ke arah sudut lebih baik demokrasi Indonesia bergantung pada posisi fase gelombang rakyat tersebut.

7. Polarisasi Masyarakat Berbasis Pelanggaran HAM

Ilustrasi perbedaan berpikir mengenai penembakan 6 FPI. Sumber foto : freepik.com/istimewa
Ilustrasi perbedaan berpikir mengenai penembakan 6 FPI. Sumber foto : freepik.com/istimewa

Isu polarisasi tidak hanya dibentuk oleh ideologi antara kelompok ASWAJA dan MARHAENISME. Menurut penulis, bagi kedua kelompok untuk menyebarkan opini terkait kebijakan membunuh 6 orang FPI yang mereka setujui atau tidak setujui berdasarkan ayat konstitusi membahas HAM.

Efeknya, pemerintah tidak hanya dituntut lebih transparan dan akuntabel, namun DPR harus memiliki justifikasi yang rasional untuk tiap kebijakannya jika mereka tidak ingin dikritik habis-habisan hingga timbul ketidakstabilan demokrasi.

MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut paling lama 30 hari sejak MPR menerima usul tersebut mengenai kasus pelanggaran HAM diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota.

Menariknya pemakzulan Presiden Jokowi secara konstitusional harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden Joko Widodo diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR. Apakah Presiden mempolitisasi HAM?

Para pemilih Jokowi juga menjadi lebih aktif mengawasi  HAM karena Prabowo memiliki label dan citra buruk sebagai pelanggar HAM dan ia diangkat menjadi Menteri Pertahanan RI tahun 2019. Ini sebuah paradoks dari semua komitmennya dalam penyelesaian kasus HAM masa lalu.

8. Pemerintahan Larang FPI Karena Legal Standing


Kembali kepada reaksi sosial  atau psikologis yang nyata tanpa ramalan mbak you, Jika FPI bersedia mendiskriminasi orang lain dan menggunakan kekerasan untuk pembubaran tidak secara konstitusional dan legal standing dicabut oleh pemerintah tanpa pengadilan seperti pada orde Baru.

Ramalan mbak you tidak menjelaskan pembunuhan 6 orang FPI dan pembubaran berpotensi mendiskriminasi, pembubaran FPI melanggar hak berserikat dan berekspresi, sehingga semakin menggerus kebebasan sipil di Indonesia berpotensi pelanggaran HAM.

Menurut analisis penulis, Presiden Joko Widodo sedang dalam kerangka hukum nasional meletakkan uang receh di meteran parkir yang kedaluwarsa sebagaimana FPI, membantu pelanggaran dan diskriminasi bergerak hingga pemerintah Jokowi bubar seperti FPI.

9. Jokowi dan Trump Masuk Maraton Pemakzulan

Ilustrasi pemakzulan jokowi dan trump pada tahun 2021. Sumber foto : repetar.com/'istimewa diolah pribadi
Ilustrasi pemakzulan jokowi dan trump pada tahun 2021. Sumber foto : repetar.com/'istimewa diolah pribadi

Jika membandingkan Trump dan Jokowi, maka kedua orang ini memiliki kesamaan kronologis, bila Amerika Serikat kematian George Floyd sebagai ras kulit hitam oleh polisi sedangkan Indonesia kematian 6 orang FPI oleh Polisi sebelum ramalan mbak you.

Keputusan pemakzulan Trump  dilakukan menyusul risiko provokasi lebih lanjut untuk tindakan kekerasan di Amerika Serikat mempromosikan kekerasan dan ujaran kebencian, Apakah Presiden Jokowi akan blunder politik seperti pemerintahan Trump dalam tahun 2021 juga?

Peristiwa ini menjadikan pembelajaran khususnya kepada masyarakat yang menghendaki adanya perubahan sistem politik. Jika Senat AS yang dikuasai Partai Republik telah memutuskan membersihkan Presiden Donald Trump dari semua pasal pemakzulan terhadapnya.

Begitu juga, Hasil ini makin memperpanas gejolak pemakzulan tahun 2021 kalau ada masyarakat terlalu kencang menyerang Jokowi di awal tahun 2021 menurut ramalan Mbak You.

10. Jejak Investigasi Perspektif Majalah Tempo

Gibran didanai dari upeti mensos Juliari Peter Batubara. Sumber foto : majalah tempo
Gibran didanai dari upeti mensos Juliari Peter Batubara. Sumber foto : majalah tempo

Akibat kebenaran Majalah TEMPO berjudul sampul “Korupsi Bansos Kubu Banteng” membuat sejumlah pihak gerah dengan memberitakan pusaran kasus dugaan suap dan korupsi Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dengan hastag #tangkapAnakPakLurah.

Dalam pemberitaan Majalah TEMPO berjudul sampul “Korupsi Bansos Kubu Banteng” Menteri Sosial Juliari Peter Batubara membayar upeti jabatan dari dana bantuan sosial, ia disebut menampung fee 10rb/ bansos hingga 17 miliar kepada Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Walikota solo.

Mengecewakan harapan Presiden Jokowi membuka hukuman mati koruptor itu dianggap retorika belaka. Ini adalah pernyataan kosong dari presiden untuk memperlihatkan seolah-olah dia punya komitmen pemberantasan korupsi tapi ia tidak mengusut anaknya sendiri.

Menariknya hukum di Indonesia timpang sebelah atau dalam kutip  "tumpul ke atas runcing ke bawah". Namun setelah kita mengetahui ramalan mbak you, bahwa hukum untuk runcing ke bawah juga pilih-pilih khawatir terkena anak sendiri.

Sementara itu, dalam Tabloid Reformata Edisi 154 Agustus 2012, Jokowi Sebagai Gubernur DKI Jakarta menjadi tokoh anti-korupsi namun peran ketokohannya belum terlihat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, tak heran framing anti-korupsi mulai luntur tahun 2021 berpotensi pemakzulan sesuai ayat konstitusi.

Dengan demikian laga pemakzulan Trump lebih cepat dibandingkan Jokowi dalam perlombaan maraton pemakzulan pada awal tahun 2021. Laga ini saya mengaku kalah karena baginya kemenangan untuk rakyat Amerika Serikat.(*)

Referensi : 1 2 3 5 6

Abdurrofi Abdullah Azzam

Salam Excellent

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun