Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membatalkan peraturan daerah, baik tingkat Kabupaten maupun Provinsi. Sebab, hal itu akan mempersulit Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menertibkan perda yang dinilai bermasalah.
Tantangan Kemendagri mengajukan uji materi terhadap perda-perda yang dinilai bermasalah. Apabila MA berdasarkan permohonan, berdasarkan gugatan merupakan dampak dari putusan MK.Â
Siap atau tidak itu kan risikonya menyampaikan, permohonan uji materi akan ditanggapi sesuai prosedur yang berlaku. Nantinya, uji materi itu masuk pada kamar Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).Â
Setiap permohonan uji materi yang diajukan akan diproses. Adapun proses uji materi akan memakan waktu selama tiga bulan. Penyelesaian perkara harus putus tiga bulan sejak diajukan Kemendagri.
Kemendagri mengajukan uji materi terhadap perda-perda yang dinilai bermasalah untuk melaksanakan putusan MK Nomor 137/PUU-XIII/2015 terkait penghapusan norma wewenang pembatalan peraturan daerah (perda) kabupaten/kota oleh Mendagri.Â
Sebab, putusan itu berpengaruh hilangnya "jalan pintas" Pemerintah ketika melakukan deregulasi terhadap berbagai perda yang dinilai menghambat investasi di daerah.Â
Tantangan bagi Kemendagri perlu melakukan penataan ulang mekanisme pengawasan preventif ini dari sisi regulasi maupun kelembagaan.
 Di sisi lain, putusan MK ini juga berpengaruh bagi Mahkamah Agung (MA). Dengan adanya Putusan MK itu, maka pembatalan perda kabupaten/kota hanya dapat dilakukan melalui judicial review di MA.
Penggalian Harta Karun Dimethyl Ether (DME)Â
Dasar dari transisi ini dirumuskan dalam UU yang disetujui parlemen dan disahkan Presiden Indonesia untuk potensi guncangan ekonomi jika bergantung Liquefied Petroleum Gas (LPG) sehingga reformasi kebijakan menjadi Dimethyl Ether (DME) menjadi tujuan, manfaat, dan langkah-langkah kompensasi potensial untuk jaringan masyarakat hingga kebutuhan energi dalam negeri.