Kewenangan  Pemerintah  Daerah  Kabupaten/  Kota  beralih  ke  Pemerintah  Daerah  Provinsi,  sehingga  Bupati/  Walikota  tidak  lagi  mempunyai  kewenangan  dalam  penyelenggaraan  Urusan  Pemerintahan  bidang  pertambangan.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Â
Pada Pasal 14 pada ayat (1) dalam undang-undang yang terbaru, yaitu: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi, "Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah.Â
Oleh  karena  Usaha  pertambangan  terjadi  didaerah  Pemerintahan  Kabupaten/  Kota,  maka  pemerintah  daerah  kabupaten/  kota  harus  tetap  ikut  mengawasi  aktivitas  pertambangan batu bara.
Dalam pemerintah  daerah  kabupaten/  kota  harus  tetap  ikut  mengawasi  aktivitas  pertambangan. UU No 3 Tahun 2020 ini menandai ditariknya kembali  urusan yang menjadi kewenangan daerah yang pada intinya menyangkut isu pengelolaan dan pengawasan. Â
Perubahan krusial terkait pemindahan perizinan dan pengawasan dari pemerintah daerah kepada pusat. Dalam konteks kewenangan atas pertambangan, seperti pula berbagai sektor strategis lain seperti kehutanan dan perikanan, model sentralisasi dan desentralisasi selalu menjadi perdebatan selama ini.
 Secara konseptual pendekatan pola hubungan daerah dan pusat bisa dilihat dari model beberapa pendekatan sehingga model desentralisasi kecenderungan pembentukan kebijakan dilaksanakan oleh aparatur pemerintahan daerah otonom pada jenjang-jenjang organisasi yang lebih rendah dan tersebar secara kewilayahan.Â
Implementasi kebijakan dilaksanakan oleh aparatur pemerintahan daerah otonom pada jenjang organisasi yang lebih rendah dan tersebar secara kewilayahan.
Tujuan desentralisasi adalah menciptakan keanekaragaman dalam penyelenggaraan suatu kebijakan dalam pemerintahan variasi struktur dan politik.Â
Adapun bentuk dari desentralisasi adalah otonomi daerah yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan mengatur dan melaksanakan mengurus pertambangan.Â
Sementara terkait dengan hubungan antara daerah otonom dan pemerintah adalah hubungan antar organisasi dan bersifat resiprokal.
Terkait dengan pertambangan sebagai tugas Pembantuan merupakan penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota.