Oleh karena itu, penyusunan rancangan peraturan pelaksanaan (RPP) yang sudah disusun oleh pemerintah perlu mendapat perhatian penting dari seluruh pelaku usaha Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah pusat. Pasa 2 Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:Â
a. nomor induk berusaha;Â
b. sertifikat standar; dan/atauÂ
c. Izin.Â
Dalam Pasal 8 Pendelegasian Perizirnan Berusaha dalam bentuk pemberian sertifikat standar dan izin  diatur lebih lanjut dengan Peraturan presiden.Â
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara memiliki pertimbangan bahwa perkembangan jumlah, penyebaran, skala, maupun efisiensi kegiatan usaha merupakan penentu utama pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, pengurangan kemiskinan serta ketimpangan antar daerah maupun antar kelompok pendapatan
Perizinan berusaha yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memulai, melaksanakan, dan mengembangkan kegiatan usaha, perlu ditata kembali agar menjadi pendukung dan bukan sebaliknya menjadi hambatan perkembangan kegiatan usaha.
Penataan kembali sebagaimana dimaksud dalam diwujudkan dalam bentuk pelayanan, pengawalan (end to end), dan peran aktif penyelesaian hambatan pelaksanaan berusaha melalui pembentukan Satuan Tugas pada tingkat nasional, kementerian/ lembaga, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota.
Dalam rangka percepatan pelaksanaan berusaha di kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan industri, dan/atau kawasan pariwisata sudah dapat dilaksanakan dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist).
Pengawasan terhadap Peraturan Daerah