"Menyatakan frasa 'Perda Provinsi dan' dalam Pasal 251 ayat (1) dan ayat (4), dan frasa 'Perda Provinsi dan' dalam Pasal 251 ayat (7), serta Pasal 251 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sesuai putusan bernomor 56/PUUXIV/2016.Â
 Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 karena termasuk hierarki peraturan perundang-undangan yang bersifat umum. Para Pemohon meminta Pasal 251 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai Mendagri atau Gubernur dapat mengajukan permohonan pembatalan Perda ke MA paling lambat 14 hari setelah ditetapkan.Â
Sedangkan, Pasal 251 ayat (7), ayat (8) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 minta dibatalkan. MK ingin tertib hukum ke depannya, makanya pembatalan Perda baik Provinsi atau Kab/Kota dilimpahkan ke MA (semuanya).Â
Jadi, Putusan MK ini sudah tidak boleh lagi eksekutif yang membatalkan perda. Aturan mekanisme pembatalan Perda Kabupaten/Kota oleh gubernur dan mendagri inkonstitusional.Â
Dengan begitu, sesuai dua putusan MK ini, pembatalan Perda Kabupaten/Kota dan Perda Provinsi hanya bisa ditempuh melalui judicial review ke MA.Â
MK menilai bahwa Perda merupakan produk hukum yang dibuat oleh eksekutif dan legislatif di daerah, yakni Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).Â
Kedudukan Perda, baik Perda Provinsi maupun Perda Kabupaten/Kota, dalam hierarki perundang-undangan adalah di bawah Undang-Undang. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Sebagai produk hukum di bawah UU, Perda seharusnya tidak dapat dibatalkan secara sepihak oleh eksekutif melalui Mendagri. Melainkan harus melalui judicial review yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA).
Hal ini sesuai dengan kewenangan MA yang diatur dalam ketentuan Pasal 24 A ayat (1) UUD NRI 1945 yang salah satunya adalah menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.