Prosedur pengawasan peraturan daerah khususnya peraturan daerah kabupaten/kota mengacu pada ketentuan-ketentuan yang telah diatur didalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).Â
Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) menyebutkan bahwa pengawasan terhadap peraturan daerah kabupaten/kota dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.Â
Pada ayat selajutnya, disebutkan bahwa dalam rangka melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah kabupaten/kota, gubernur memiliki wewenang untuk membatalkan peraturan daerah kabupaten/kota serta memberikan persetujuan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota.Â
Pengawasan secara preventif ditunjukkan dengan frasa "wajib menyampaikan" , "persetujuan", dan "evaluasi".
Sedangkan pengawasan secara represif ditunjukkan dengan frasa "pembatalan". Hal ini senada dengan pendapat dariAbdurrofi Abdullah Azzam yang menyatakan bahwa pengesahan merupakan perwujudan dari pengawasan, dimana sebelum dilakukan pengesahan harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sehingga dapat diintepretasikan bahwa frasa wajib menyampaikan, persetujuan dan evaluasi adalah salah satu bentuk pengawasan berupa pemeriksaan atau checking.Â
Sementara itu, bentuk dari pengawasan represif adalah dengan adanya pembatalan. Prosedur pengawasan preventif menurut dari pengawasan, dimana sebelum dilakukan pengesahan harus dilakukan pemeriksaan terlebih dulu sehingga dapat diintepretasikan bahwa frasa wajib menyampaikan, persetujuan dan evaluasi adalah salah satu bentuk pengawasan berupa pemeriksaan atau checking.Â
Sementara itu, bentuk dari pengawasan represif adalah dengan adanya pembatalan. Prosedur pengawasan preventif menurut UU No.23/2014 dilakukan dalam tahap penetapan. Mekanisme penetapan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota menjadi peraturan daerahdiatur dalam Pasal 242 juncto Pasal 245 UU No.23/2014.Â
Dalam pengawasan represif peraturan daerah kabupaten/ kota telah diatur secara khusus di dalam Pasal 249 sampai dengan Pasal 252 UU No.23/2014. Adapun mekanisme pengawasan represif peraturan daerah kabupaten/kota berdasarkan UU No. 23/2014dilakukan dalam tahap penetapan.
Mekanisme penetapan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota menjadi peraturan daerah diatur dalam Pasal 242 juncto Pasal 245 dari pengawasan, dimana sebelum dilakukan pengesahan harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sehingga dapat diintepretasikan bahwa frasa wajib menyampaikan, persetujuan dan evaluasi adalah salah satu bentuk pengawasan berupa pemeriksaan atau checking.Â
Wewenang Kemendagri membatalkan Peraturan Daerah (Perda) provinsi yang dalam putusan sebelumnya hanya Perda Kabupaten/Kota, sehingga pembatalan Perda sepenuhnya menjadi wewenang Mahkamah Agung (MA).Â