Ngapain mereka mengundang FPI?
Intinya maksud mereka mengundang FPI adalah mereka mengajak FPI untuk bisa menerima draft Rancangan UU tsb.
FPI baca draft undang-undangnya, ternyata, olala.....isi draft RUU tersebut SAMA PERSIS dengan KEPRES no 3 tahun 1997 yg telah berhasil mereka gugat dan menangkan, UU yang sudah dibatalkan MA (Mahkamah Agung). Hanya di rubah sedikit redaksinya sama nomor pasalnya, itu saja yg dirubah, selebihnya HAMPIR SAMA PERSIS !!!...
ADA APA DGN DPR KITA KOK BEGITU SEMANGAT MELEGALKAN MINUMAN KERAS??
FPI pun TOLAK MENTAH-MENTAH tawaran tsb.
Kata DPR-RI "FPI HARUS PAHAM DONG!, ini kan negara hukum, jangan sampai minuman keras tidak punya aturan, kita mesti buat aturan dong!"
di jawab sama FPI "betul..! kita mesti punya aturan, aturannya satu. larang saja minuman keras, selesai!"
Begitulah, pemerintah kita maunya aturan pakai persen-persen. 5% boleh dijual di kampung2, yg 15% di minimarket-minimarket. Tapi FPI tetap menolak, tetap aja sama judulnya SEMANGAT MELEGALKAN MINUMAN KERAS !!!
FPI TOLAK MENTAH2...
Karena FPI menolak mentah2 terjadilah debat sengit.
FPI beri peringatan kepada DPR, "DPR jangan coba2 untuk menghidupkan kembali satu keputusan peraturan yang sudah di batalkan MAHKAMAH AGUNG !! hargai dong putusan Mahkamah Agung !! Jangan cuma rakyat saja yg disuruh tunduk hukum. DPR juga musti menghargai dan menghormati putusan MAHKAMAH AGUNG" Kata FPI.