Tapi FPI tak peduli, biar saja TV dan media2 ribut, FPI tetap berjuang. Mereka ajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung. Jadi dalam sistem hukum di indonesia ini, kalau mau menggugat Undang-Undang, Judicial Reviewnya di ajukan ke Mahkamah Konstitusi, tapi kalau itu Keputusan Presiden, Judicial Reviewnya diajukan ke Mahkamah Agung.
FPI pun bergerak, mereka kumpulkan itu pakar2 hukum mereka. Jadi di FPI itu juga banyak pakar2 hukum didalamnya. Ini yg tidak banyak di ketahui orang-orang. Saat itu banyak bantuan hukum datang, intinya seluruh kekuatan benar2 di kerahkan.
Di MA FPI bukan hanya berbicara pancasila, UUD 1945 dan perangkat perundang2an yg lain. Selain itu FPI juga memberikan masukan kepada MA. FPI juga memaparkan panjang lebar segala bentuk dampak negatif dari Minuman keras, dengan data, fakta dan bukti.
Gara2 Miras, Bagaimana orang membawa kendaraan mabuk, menabrak orang.
Gara2 Miras, banyak yg mati dalam keadaan mabuk, na'udzubillah.
Gara2 Miras, banyak terjadi kriminal, tawuran antar anak sekolah
Gara2 Miras, banyak terjadi pembunuhan, dst.
Gara2 Miras, perempuan di perkosa di angkot2
Gara2 Miras, bapak perkosa anak kandungnya sendiri
Gara2 Miras, kakek perkosa cucu sendiri, paman kandung perkosa keponakan sendiri.
Gara2 Miras, anak2 sekolah perkosa teman mainnya sendiri
Bahkan sampai kepada peristiwa Ambon, peristiwa Poso asal muasalnya dari Minuman Keras...
Semuanya di paparkan secara rinci kepada Mahkamah Agung...
FPI buka mata Mahkamah Agung, ini berbahaya, merusak moral bangsa, merusak generasi muda.
Mahkamah Agungnya Paham...
Dan ALHAMDULILLAH.. BULAN JULI 2013 AKHIRNYA GUGATAN FPI DI KABULKAN !!!
Dan KEPUTUSAN PRESIDEN No 3 tahun 1997 yg melegalkan minuman keras tadi resmi DIBATALKAN oleh MA(Mahkamah Agung)..!!. Berarti seluruh keputusan menteri apapun bentuknya, entah keputusan menteri pariwisata, keputusan menteri perindustrian, keputusan menteri perdagangan, YG MENGIZINKAN MINUMAN KERAS, semuanya bergantung pada KEPRES no 3 tahun 1997 tadi. Tapi karena KEPRES no 3 tahun 1997 tadi dibatalkan, keputusan semua menteri yg mengacu kepada Kepres tsb, menjadi tidak berlaku. Maka mulai saat itu minuman keras berubah menjadi ilegal, tidak mempunyai dasar hukum, menjadi barang terlarng, tidak boleh di perjual belikan di Indonesia, lebih-lebih di Produksi...
Kemenangan ini di sambut gembira oleh umat Islam. Perjuangan yg telah dilakukan dengan susah payah tersebut ternyata tidak sia2, hasilnya KEPRES no 3 tahun 1997 dibatalkan...
Tapi OLALA...... tahu gak??? apa yg terjadi selanjutnya???
Tadi kan Kepresnya di batalkan bulan JULI 2013. Tapi di tahun yg sama 2013, kira2 beberapa bulan berikutnya DPR-RI diam2 (sttttttttt......) diam2 mereka DPR-RI MEMBUAT DRAFT RANCANGAN UNDANG-UNDANG MINUMAN BERALKOHOL !!!
kira2 dimana letak bedanya antara MINUMAN KERAS dgn MINUMAN BERALKOHOL???, sama aja.
Bulan November 2013, Draft UU tsb diketahui FPI. Mereka dapat fotokopinya.
Awal Desember 2013 FPI di undang ke DPR-RI. Semua parpol saat itu hadir.