Mohon tunggu...
abdullah aja
abdullah aja Mohon Tunggu... -

gak penting

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Yang Anda Tidak Ketahui Tentang FPI (Dibelakang Layar FPI)

17 Oktober 2014   20:57 Diperbarui: 22 Juli 2017   11:34 35352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ngapain mereka mengundang FPI?

Intinya maksud mereka mengundang FPI adalah mereka mengajak FPI untuk bisa menerima draft Rancangan UU tsb.

FPI baca draft undang-undangnya, ternyata, olala.....isi draft RUU tersebut SAMA PERSIS dengan KEPRES no 3 tahun 1997 yg telah berhasil mereka gugat dan menangkan, UU yang sudah dibatalkan MA (Mahkamah Agung). Hanya di rubah sedikit redaksinya sama nomor pasalnya, itu saja yg dirubah, selebihnya HAMPIR SAMA PERSIS !!!...

ADA APA DGN DPR KITA KOK BEGITU SEMANGAT MELEGALKAN MINUMAN KERAS??

FPI pun TOLAK MENTAH-MENTAH tawaran tsb.

Kata DPR-RI "FPI HARUS PAHAM DONG!, ini kan negara hukum, jangan sampai minuman keras tidak punya aturan, kita mesti buat aturan dong!"

di jawab sama FPI "betul..! kita mesti punya aturan, aturannya satu. larang saja minuman keras, selesai!"

Begitulah, pemerintah kita maunya aturan pakai persen-persen. 5% boleh dijual di kampung2, yg 15% di minimarket-minimarket. Tapi FPI tetap menolak, tetap aja sama judulnya SEMANGAT MELEGALKAN MINUMAN KERAS !!!

FPI TOLAK MENTAH2...

Karena FPI menolak mentah2 terjadilah debat sengit.

FPI beri peringatan kepada DPR, "DPR jangan coba2 untuk menghidupkan kembali satu keputusan peraturan yang sudah di batalkan MAHKAMAH AGUNG !! hargai dong putusan Mahkamah Agung !! Jangan cuma rakyat saja yg disuruh tunduk hukum. DPR juga musti menghargai dan menghormati putusan MAHKAMAH AGUNG" Kata FPI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun