Mohon tunggu...
abdullah aja
abdullah aja Mohon Tunggu... -

gak penting

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Yang Anda Tidak Ketahui Tentang FPI (Dibelakang Layar FPI)

17 Oktober 2014   20:57 Diperbarui: 22 Juli 2017   11:34 35352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Jadi...besoknya pun FPI diundang oleh Menteri Dalam Negeri, FPI pun datang. Mendagri duduk dengan para staf dan dirjennya. Sementara di pihak FPI Habib Rizieq mengajak semua ketua-ketua FPI. Saat itu juga dihadiri oleh Mabes Polri dan Polda Metro, mereka menjadi peninjau/pemantau. Dialog pun berjalan. Singkat cerita FPI pun menanyakan kepada Medagri "Apa betul surat (surat edaran kepada kepala2 daerah) tsb mendagri yg buat?" Karena FPI juga punya fotokopi suratnya. "Apa betul anda minta ini untuk dibatalkan?". Di jawab sama Mendagri "Ya betul", FPI tanya lagi "Kenapa?".

Mendagri jawab "FPI harus paham, ini negara Indonesia negara hukum, ada hirarki (tingkat) perundang2an. Dimana UU dibawah tidak boleh bertentangan dengan UU yg diatasnya. UU yg diatas (maksudnya KEPRES/KEPUTUSAN PRESIDEN) mengizinkan pendistribusian minuman keras, lalu ada ini PERATURAN DAERAH yg melarang miras, hal ini bertentangan dengan keputusan yang lebih tinggi. Sehingga secara aturan hukum, dia (PERATURAN DAERAH YG MELARANG MINUMAN KERAS) harus di batalkan" Ini jawaban Mendagri.

Jadi dasarnya mendagri hanya soal hitam diatas putih perundang-undangan. Kepres yg di maksud ini KEPRES no 3 tahun 1997, kepres yg melegalkan minuman keras.

Tapi FPI gampang aja menjawabnya. FPI menjawab "Baik jika begitu!!. Jika anda mempersoalkan (berdalih) PERDA bertentangan dengan KEPRES (KEPUTUSAN PRESIDEN) yg lebih tinggi, sekarang mari kita bicarakan dulu soal KEPRESNYA. KEPRES (KEPRES no 3 tahun 1997) ini melegalkan minuman keras. Sekarang kita bicarakan Undang2 yg lebih tinggi, yaitu KONSTITUSI. Konstitusi negara RI landasan idealnya adalah pancasila, sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Landasan konstitusional nya adalah UUD 1945, didalam mukaddimahnya juga di sebutkan KETUHANAN YANG MAHA ESA. Bahkan dalam pasal 29 ayat 1 DENGAN TEGAS DISEBUTKAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA. Jadi Ketuhanan Yang Maha Esa adalah DASAR NEGARA" Nih jawaban FPI. Ini bukan kelas coro ini, FPI juga banyak orang-orang pintar didalamnya. Bukan seperti yg orang2 bilang, FPI itu kata mereka hanya kumpulan orang-orang gak berpendidikan tinggi dan pengangguran. Mereka suka rusuh begitu karena nunggu setoran, ada yg bayar, atau nyari nasi bungkus. Entah dari mana sumber isu jelek begini.

Jadi begitulah jawaban FPI. Jika dikatakan DASAR NEGARA, berarti itu adalah konstitusi YANG PALING TINGGI DI NEGERI INI. Semua UU tidak boleh bertentangan dengan dasar negara ini, mau kepres, bahkan UU yg di rumuskan DPR sekalipun tidak boleh bertentangan dengan dasar negara ini.

FPI pun melanjutkan. Mereka tanya tuh Pak Menteri. Pak Menteri itu kan ngerti agama, abahnya Kyai. Ditanya sama FPI "Pak, itu Pengertian Ketuhanan Yang Maha Esa itu agama apa yg punya??" Apa ada agama lain selain agama Islam yg punya dasar Ketuhanan Yg Maha Esa?? Al Qur'an yg bicara, walaupun agama2 lain mengaku mereka pun menganut monoteisme (Ketuhanan yg Esa), tapi faktanya tidak ada satu agamapun yg mengakui ketuhanan yg maha Esa dengan sempurna kecuali Islam. Berarti Ketuhanan Yang Maha Esa tidak lain dan tidak bukan adalah ALLAH SUBHANA HUWA TA'ALA, LAA ILAHA ILALLAH.

Ditanya FPI kepada Pak Menteri "Sekarang, Hukum TUHAN YANG MAHA ESA yg mana yg mengijinkan minuman keras? Hukum TUHAN MAHA ESA yg mana yg membolehkan minuman keras??". Dialognya berjalan cukup alot dan panjang. Tapi point yang paling penting akhirnya FPI minta kepada Menteri untuk tidak mengancam dan memaksa kepala2 daerah membatalkan PERDA2 MEREKA.

Setelah diskusi panjang lebar akhirnya PAK MENTERI menyetujui permintaan FPI. Dia tidak akan memaksa KEPALA2 DAERAH untuk mencabut PERDA-PERDA MIRAS YANG SUDAH DI SAHKAN.

Tapi saat itu, PAK MENTERI juga kayak menantang FPI. Katanya "Sekarang supaya lebih jelas dan supaya tidak terjadi bentrokkan antara perundang-undangan, silakan FPI menggugat KEPRES no 3 tahun 1997 tersebut"

Dijawab sama FPI "Baik! Kami akan gugat itu keputusan presiden, kami akan siapkan tim pengacaranya, kami akan buat langkah opinionnya, kami akan ajukan Judicial reviewnya". Dan benar, FPI pun melakukannya.

Selepas dari dialog tsb FPI langsung kerja. Pada saat yg sama di TV lagi pada ribut 1 bulan : BUBARKAN FPI!!!..hehehe...1 bulan lamanya media ribut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun