Mohon tunggu...
Abdillah Hisyam
Abdillah Hisyam Mohon Tunggu... Operator - pegawai swasta

hiburan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Nikah

11 Oktober 2024   05:00 Diperbarui: 11 Oktober 2024   07:51 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

7. Sebagai bukti otentik terjadinya pernikahan, sesuai dengan analogi surat Ali-Imran ayat 282 harus diadakani i'lan an-nikah (pendaftaran nikah), kepada Pejabat Pencatat Nikah, sesuai pula dengan UU No. 22 Tahun 1946 jo UU No.32 Tahun 1954 jo UU No.1 Tahun 1974 (lihat juga Pasal 7 KHI Instruksi Presiden RI No.1 Tahun 1991).(M. Idris Ramulyo, 2002:48-49)

Hukum Nikah 

Di dalam Fiqh para ulama menjelaskan bahwa menikah mempunyai hukum sesuai dengan kondisi dan faktor pelakunya. Hukum tersebut adalah (As-Sayyid Sabiq, 1973:15): 

1. Wajib 

Bagi orang yang sudah mampu menikah, nafsunya telah mendesak dan takut terjerumus dalam perzinaan, maka ia wajib menikah. Karena menjauhkan diri dari perbuatan haram adalah wajib Allah berfirman dalam QS An-Nur 33:  

2. Sunnah Bagi orang yang nafsunya telah mendesak dan mampu menikah, tetapi masih dapat menahan dirinya dari perbuatan zina, maka sunnah baginya menikah. Nikah baginya lebih utama daripada bertekun diri beribadah. 

3. Haram Bagi seseorang yang tidak mampu memenuhi nafkah batin dan lahirnya kepada istri serta nafsunyapun tidak mendesak, maka ia haram menikah. 

4. Makruh Makruh menikah bagi seseorang yang lemah syahwat dan tidak mampu memberi belanja kepada istrinya. Walaupun tidak merugikan istri, karena ia kaya dan tidak mempunyai keinginan syahwat yang kuat 

5. Mubah Bagi orang yang tidak terdesak oleh alas analasan yang mengharamkan untuk menikah, maka nikah hukumnya mubah baginya.

Hikmah Pernikahan 

Mengenai hikmah pernikahan, sebenarnya tidak dapat dilepaskan dari tujuannya di atas, dan sangat berkaitan erat dengan tujuan diciptakannya manusia di muka bumi ini. Al-Jurjawi menjelaskn bahwa Tuhan menciptakan manusia dengan tujuan memakmurkan bumi, di mana segala isinya diciptakan untuk kepentingan manusia. Oleh karena itu, demi kemakmuran bumi secara lestari, kehadiran manusia sangat diperlukan sepanjang bumi masih ada. Pelestarian keturunan manusia merupakan sesuatu yang mutlak, sehingga eksistensi bumi di tengah-tengah alam semesta tidak menjadi siasia. Seperti diingatkan oleh agama, pelestarian manusia secara wajar dibentuk melalui pernikahan, sehingga demi memakmurkan bumi, pernikahan mutlak diperlukan. Ia merupakan syarat mutlak bagi kemakmuran bumi. (Ali Ahmad al-Jurjawi, tt:6-7) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun