1. Pihak yang melakukan akad itu memiliki kecakapan, yaitu berakal, balig, dan merdeka.Â
2. Masing-masing pihak memiliki wewenang yang penuh untuk melakukan akad.Â
3. Qabul tidak boleh menyalahi ijab, kecuali kalau wali itu menguntungkan pihak yang berijab.Â
4. Hendaknya kedua belah pihak yang berakad berada dalam satu majlis dan saling memahami ucapan lawan. (As-Sayyid Sabiq, 1973:34-36)Â
Di Indonesia, para ahli hukum Islam sepakat bahwa akad nikah itu baru terjadi setelah dipenuhinya rukun-rukun dan syarat-syarat nikah, yaitu:Â
1. Calon pengantin itu kedua-duanya sudah dewasa dan berakal (akil balig).Â
2. Harus ada wali bagi calon pengantin perempuan.Â
3. Harus ada mahar (mas kawin) dari calon pengantin laki-laki yang diberikan setelah resmi menjadi suami istri kepada istrinya.
 4. Harus dihadiri sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang adil dan laki-laki Islam merdeka.Â
5. Harus ada upacara ijab qabul, ijab ialah penawaran dari pihak calon istri atau walinya atau wakilnya dan qabul penerimaan oleh calon suami dengan menyebutkan besarnya mahar (mas kawin) yang diberikan.Â
6. Sebagai tanda bahwa telah resmi terjadinya akad nikah (pernikahan) maka hendaknya diadakan walimah (pesta pernikahan).Â