QS An-Nur 32 dan Al-Baqarah 221: Â
Dalam surat al-Nisa' ayat 21 Allah swt. Menyatakan Â
bahwa nikah itu bukanlah suatu perjanjian yang biasa saja, tetapi adalah suatu perjanjian yang kuat.
 Â
Perkataan "nikah" di dalam ayat al-Qur'an surat Al-Baqarah 230 ada yang bermakna "setubuh", ayat itu ialah: Â
Ayat di atas menerangkan masalah mekanisme ruju' bagi suami yang telah mentalak tiga istrinya. Jika istri telah ditalak tiga maka suami dapat meruju'nya kembali dengan syarat mantan istrinya tersebut telah menikah lagi dengan orang lain, dan ini bermakna telah disetubuhi oleh orang lain, lalu diceraikan oleh orang yang telah menikahinya tersebut.(M. Quraish Shihab, 2000:463-464)
Syarat dan Rukun NikahÂ
Suatu akad pernikahan menurut hukum Islam ada yang sah dan ada yang batal. Akad pernikahan dikatakan sah apabila akad tersebut dilaksanakan dengan syaratsyarat dan rukun-rukun yang lengkap sesuai dengan ketentuan agama.Â
Mengenai jumlah rukun nikah, tidak ada kesepakatan fuqaha. Karena sebagian mereka memasukkan suatu unsur menjadi hukum nikah, sedangkan yang lain menggolongkan unsur tersebut menjadi syarat sahnya nikah.Â
Imam asy-Syafi'i menyebutkan bahwa rukun nikah itu ada lima, yaitu calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi dan sigat. Menurut Imam Malik rukun nikah itu adalah wali, mahar calon suami, calon istri, sigat. (Abdurrahman al-Jaziri, tt:12) Mahar/ mas kawin adalah hak wanita. Karena dengan menerima mahar, artinya ia suka dan rela dipimpin oleh laki-laki yang baru saja mengawininya. Mempermahal mahal adalah suatu hal yang dibenci Islam, karena akan mempersulit hubungan pernikahan di antara sesama manusia.(Ibrahim M. al-Jamal, 1986:373) Dalam hal pemberian mahar ini, pada dasarnya hanya sekedar perbuatan yang terpuji (istishab) saja, walaupun menjadi syarat sahnya nikah. (Muhammad Abu Zahrah, 1957:123) Sebagaimana saksi menjadi syarat sahnya nikah menurut Imam asy-syafi'i. Â
akad nikah merupakan ijab qabul yang memenuhi syaratsyarat sebagai berikut:Â