Mohon tunggu...
Abdillah Hisyam
Abdillah Hisyam Mohon Tunggu... Operator - pegawai swasta

hiburan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Nikah

11 Oktober 2024   05:00 Diperbarui: 11 Oktober 2024   07:51 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

QS An-Nur 32 dan Al-Baqarah 221:  

Dalam surat al-Nisa' ayat 21 Allah swt. Menyatakan  

bahwa nikah itu bukanlah suatu perjanjian yang biasa saja, tetapi adalah suatu perjanjian yang kuat.

   

Perkataan "nikah" di dalam ayat al-Qur'an surat Al-Baqarah 230 ada yang bermakna "setubuh", ayat itu ialah:  

Ayat di atas menerangkan masalah mekanisme ruju' bagi suami yang telah mentalak tiga istrinya. Jika istri telah ditalak tiga maka suami dapat meruju'nya kembali dengan syarat mantan istrinya tersebut telah menikah lagi dengan orang lain, dan ini bermakna telah disetubuhi oleh orang lain, lalu diceraikan oleh orang yang telah menikahinya tersebut.(M. Quraish Shihab, 2000:463-464)

Syarat dan Rukun Nikah 

Suatu akad pernikahan menurut hukum Islam ada yang sah dan ada yang batal. Akad pernikahan dikatakan sah apabila akad tersebut dilaksanakan dengan syaratsyarat dan rukun-rukun yang lengkap sesuai dengan ketentuan agama. 

Mengenai jumlah rukun nikah, tidak ada kesepakatan fuqaha. Karena sebagian mereka memasukkan suatu unsur menjadi hukum nikah, sedangkan yang lain menggolongkan unsur tersebut menjadi syarat sahnya nikah. 

Imam asy-Syafi'i menyebutkan bahwa rukun nikah itu ada lima, yaitu calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi dan sigat. Menurut Imam Malik rukun nikah itu adalah wali, mahar calon suami, calon istri, sigat. (Abdurrahman al-Jaziri, tt:12) Mahar/ mas kawin adalah hak wanita. Karena dengan menerima mahar, artinya ia suka dan rela dipimpin oleh laki-laki yang baru saja mengawininya. Mempermahal mahal adalah suatu hal yang dibenci Islam, karena akan mempersulit hubungan pernikahan di antara sesama manusia.(Ibrahim M. al-Jamal, 1986:373) Dalam hal pemberian mahar ini, pada dasarnya hanya sekedar perbuatan yang terpuji (istishab) saja, walaupun menjadi syarat sahnya nikah. (Muhammad Abu Zahrah, 1957:123) Sebagaimana saksi menjadi syarat sahnya nikah menurut Imam asy-syafi'i.  

akad nikah merupakan ijab qabul yang memenuhi syaratsyarat sebagai berikut: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun