Pengertian Damping dalam konteks perdagangan internasional
Dumping dalam konteks perdagangan internasional merujuk pada tindakan menjual barang atau produk ke pasar luar negeri dengan harga lebih rendah daripada harga di pasar dalam negeri atau di bawah biaya produksi. Praktik ini dapat memiliki dampak negatif terhadap produsen lokal di negara penerima, menciptakan distorsi dalam persaingan, dan menyebabkan kerugian ekonomi. Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mengatur aturan terkait dumping untuk mencegah praktik yang tidak adil dalam perdagangan internasional
Damping adalah situasi perdagangan Dimana hargaexpor dari produk yang diimpor ke Indonesia (the export price of goods secara faktual lebih rendah dari dibandingkan dari nilai normalnya di Negara pengekspor {the normal value of the goods)?Â
Pengertian lain dari dumping adalah kebijakan atau strategi pernasaran yang dilakukan dengan cara menjual produk homogen suatu perusahaan pada tingkat harga kurang dari harga yang wajar atau dengan harga yang lebih rendah dibandingkan harga urnurn di dalarn negeri atau di negara ketiga lainnya.Â
Pada umumnya, hal ini dilakukan oleh perusahaan yang monopotis walaupun tidak tertutup kernungkinan bagi perusahaan yang berada dalam persaingan seropuma untuk rnelakukan dumping. Tujuao dilakukan dumping antara lain untuk meningkatkan jumlah peajuaiaa dan jumlah keunrungan menghambat perusahaan bani untuk masuk dalam pasar itu ataupun ke dalarn rangka untuk rnematikan perusahaan sejenis di luar negeri.
Suatu produk dianggap sebagai dumping, misalnya diperkenalkan dalam perdagangan di negara lain dengan kurang dari nilai normainya, apabila harga ekspor produk yang diekspor dari satu negara ke negara lain kurang dari harga pernbanding {comparable price), dalam perdagaBgan yang biasa, bagi produk sejenis {like product) itu kettka dipenmtukkan konsurnsi di negara pengekspor.
Pasal VI Ayat 1 GATT memberikan kriteria umum bahwa dumping yaog dilarang adalah dumping yang dapat menimbulkan kerugian materil baik terhadap industri yang sudah berdiri (to an established industry) niaupun telah menimbulkan hambatan pada pendiriao industri domestik (the establishment of a domestic industry). Perbedaan harga yang dimaksud oleh Pasal VI adalah:6
1. Harga jual di pasar internasional (in the ordinary course of trade) lebih rendah daripada harga jual di pasar domestik sendiri;
2. Harga jual di pasar internasional lebih rendah dari perbandingan
faarga tertinggi dengan ekspor dari Negara ketiga;
3. Harga jual di pasar internasional lebih rendah dibandingkan
daripada jurniah hal sebagai berikut: biaya produksi, biaya penjualan, dan keuntungan.
Apabila ditarik unsur-unsur Pasai VI Ayat 1, dapat disebutkan sebagai berikut:
1. Produk dari suatu negara yang diperdagangan di negara lain
dijual dengan harga yang lebih rendah dari harga normal ("less than v/z?w/LTFV);dan
2. Akibat diskrimmasi harga teisebut terjadi kerugian materil terbadap industri yang telah berdiri atau menjadi halangan
Sebelum menerapkan "anti-dumping duties", negara pengirnpor harus inenunjukkan bukti bahwa barang impor yang dijual dengan harga dumping telah menyebabkan atau bisa menimbulkan ancaman "injurf* terhadap industri dalam negeri.7 Injury adalah kerugian yang diderita oieh seluruh industri Indonesia yang meinproduksi barang sejenis (the like product) akibat barang dumping.8 Ada dua pertixnbangan untuk menyatakan terjadinya injury? yaitu:
a. Telah terjadi peningkatan yang nyata (significant) atas impor
barang dumping, bade secara absolut maupun relaiif
b. Harga dumping dan barang impor telah menyebabkan
  terjadinya penurunan harga (price under cutting) dan produk dalam negeri di pasar dalam negeri.
  Injury (kerugian) dapat diideatifikasi laagsung terhadap aktivitas perekonornian dan perdagangaa dalam suatu kondisi tertentu yang menimbulkan instabilitas produksi. Goiongau injury antara lain adanya indikasi penurunan produksi, penjuaian, utiiisasi, pangsa pasar, keuntungan, produktivitas, cashflow dan return on investment Sedangkan menunrt Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) indikator-indikator injury (Injury Indicators) adalah:
1. Penurunan penjualan dalam negeri;
2. Penurunan keuntungan;
3. Penurunan output (produksi);
4. Penurunan market share;
5. Penurunan produktivitas;
6. Penurunan utiiisasi kapasitas produksi;
7. Gangguan terhadap Return on Investment
 8. Gangguan terhadap harga dalam negeri;
9. The magnitute of dumping margin;
10. Perkembangan cashflow yang negatif;
11. Inventory nieningkat;
12. Pengurangan tenaga kerja/penurunan gaji, PHK;
13. Gangguan terhadap perturnbuhan peruNahaan;
14. Gangguan terhadap investasi;
15. Gangguan terhadap kemampuan nieningkatkan modal.
   Tindakan dumping tidak hanya dapat mengakibatkan keragian langsung tetapi juga dapat menimbulkan kerugian yang tidak langsung. Misalnya, Indonesia telah inengimpor komoditi sepatu dari Jepang yang harganya sangat murah karena telah dikenakan dumping. Akibatnya industri Indonesia banyak yang gulung tikar karena produknya kalah dalani persaingaa, sehingga barangnya tidak laku. Konsekuensi lebih lanjut adalah timbulnya pengangguran karena para karyawan pabrik Indonesia banyak yang dikenakan Petnutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk nienyelamatkan kelanjutan perusahaan sepatu. Kerugian demikian merupakan kerugian langsung
Faktor-Faktor pendorong praktik Dumling dalam perdagangan Internasional
 Pada dasarnya dumping adalah strategi pemasaran yang biasa digunakan dalam perdagangan antar negara. Tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan atau membanjiri pasar dengan produk tersebut. Padahal, politik dumping seringkali cenderung menimbulkan kerugian bagi produsen lokal yang ada di negara tujuan.Â
Politik dumping adalah hal yang mulai dilakukan sejak adanya perdagangan internasional dan merupakan salah satu bentuk kebijakan diskriminasi harga dengan tujuan untuk mengoptimalkan keuntungannya. Keuntungan dapat dioptimalkan karena pasar menjadi lebih luas, stok barang yang menumpuk juga dapat diatasi. Bukan hanya itu, selain berkaitan dengan keuntungan, ternyata dengan adanya praktik dumping, monopoli dalam negeri pun dapat dipertahankan.
Beberapa alasan umum para eksportir melakukan politik dumping adalah:
Untuk memperbesar pangsa pasar (Market Expansion dumping)
Untuk dapat menyingkirkan kompetitor agar dapat memonopoli pasar (predatory dumping)
Untuk dapat melepaskan persediaan karena adanya kelebihan kapasitas (cycling dumping)
Untuk mendapatkan mata uang asing (state trading dumping)
praktik dumping dalam perdagangan internasional dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor pendorong, termasuk:
1. Persaingan Ekonomi: Saat perusahaan menghadapi tekanan persaingan yang tinggi, mereka mungkin cenderung melakukan dumping untuk memenangkan pangsa pasar dengan menawarkan harga lebih rendah.
2. Regulasi Negara: Kebijakan perdagangan dan regulasi pemerintah dapat mempengaruhi praktik dumping. Beberapa negara mungkin memiliki aturan yang lebih longgar terkait dumping, mendorong perusahaan untuk memanfaatkannya.
3. Biaya Produksi Rendah: Negara atau perusahaan dengan biaya produksi yang rendah dapat lebih mudah untuk melakukan dumping dengan menawarkan harga yang lebih murah.
4. Overcapacity: Kelebihan kapasitas produksi di suatu negara bisa mendorong perusahaan untuk mengekspor lebih banyak barang dengan harga rendah untuk mengatasi kelebihan produksi.
5. Strategi Pemasaran Global: Beberapa perusahaan mungkin menggunakan dumping sebagai bagian dari strategi pemasaran global untuk memasuki pasar baru atau meningkatkan pangsa pasar.
6. Kondisi Ekonomi Global: Fluktuasi ekonomi global, perubahan nilai tukar mata uang, dan kondisi pasar dunia dapat mempengaruhi keputusan perusahaan untuk melakukan dumping.
7. Ketidaksetaraan Subsidi: Jika perusahaan di suatu negara menerima subsidi yang signifikan dari pemerintah, hal ini bisa menciptakan ketidaksetaraan dalam persaingan internasional dan mendorong praktik dumping.
Penting untuk diingat bahwa praktik dumping dapat memiliki dampak negatif pada perdagangan dan mengakibatkan ketidaksetaraan ekonomi antar negara. Oleh karena itu, banyak negara bekerja sama untuk mengatasi masalah ini melalui perjanjian perdagangan internasional dan organisasi seperti WTO (Organisasi Perdagangan Dunia).
Meski banyak orang menilainya sebagai praktik yang tidak adil karena dumping dapat menyingkirkan produsen dalam negeri karena memiliki harga lebih murah, dumping tidak dilarang selama tidak menghalangi perkembangan industri dalam negeri yang memproduksi barang yang sama.
Negara-negara anggota WTO (World Trade Organization), sebagaimana tercantum dalam Agreement on Trade in Goods tidak menyatakan politik dumping sebagai praktik yang tidak sehat atau tidak adil, sehingga perlu dilakukan pelarangan atau tidak membolehkan praktik dumping.
Namun, mereka juga sepakat untuk melakukan berbagai upaya penanggulangan praktik dumping. Salah satunya dengan menggunakan instrumen Bea Masuk Anti Dumping, jika memang dirasa akan membawa efek merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimpor.
Upaya Mencegah Dampling dan Menungkatkan industry domestic
ekonomi atau kegiatan bisnis yang akhir-akhir ini mengalami perkembangan yang sangat pesat. Perhatian dunia usaha terhadap kegiatan bisnis internasional juga semakin meningkat, hal ini terlihat dari semakin berkembangnya arus peredaran barang, jasa, modal dan tenaga kerja antar negara.
Kemudian Salah satu permasalahan yang dialami oleh Negara Indonesia dalam perdagangan internasional adalah praktik dumping atau penjualan barang impor di bawah harga normal produk domestik. Hal ini terjadi karena membanjirnya produk-produk impor dengan harga penjualan jauh lebih murah dari harga barang dalam negeri, sehingga akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing yang pada akhirnya akan mematikan pasar dalam negeri, dan selanjutnya akan muncul dampak berikutnya seperti pemutusan hubungan kerja, terjadinya pengangguran serta bangkrutnya industri barang sejenis dalam negeri.
Istilah Dumping merupakan istilah yang dipergunakan dalam perdagangan internasional adalah praktik dagang yang dilakukan oleh eksportir dengan menjual komoditi di pasar Internasional dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah dari harga barang tersebut di negerinya sendiri, atau dari harga jual kepada negara lain pada umumnya. Praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasaran dan merugikan produsen pesaing di negara pengimpor, Sedangkan yang dimaksud dengan Anti dumping adalah sanksi balasan yang berupa bea masuk tambahan yang dikenakan atas suatu produk yang dijual di bawah harga normal dari produk yang sama di negara pengekspor maupun pengimpor.
Untuk melindungi Produk dalam negeri terhadap Produk dumping, Pemerintah melalui Deparemen Perundustrian dan Perdagangan, serta Komisi Anti Dumping Indonesia (KADI) telah melakukan beberapa upaya penegakan hukum baik secara preventif maupun represif.
Upaya Preventif: adalah merupakan upaya pencegahan terhadap pelanggaran penjual barang atau produk impor di dalam negeri sehingga merugikan industri domestik yang memproduksi produk sejenis
Upaya pencegahan tersebut dapat dilakukan melalui beberapa cara antara lain:
Melakukan sosialisasi, pendidikan dan training kepada para pelaku ekonomi (suporter dan importir) tentang regulasi dan kebijakan ekspor-impor, baik terkait dengan upaya peningkatan kualitas produk industri dalam negeri maupun dalam mengantisipasi terhadap produk impor yang berindikasi menimbulkan kerugian terhadap produk industri domestik, sehingga diharapkan produk industri dalam negeri akan mampu bersaing di pasar bebas, baik domestik maupun internasional.
Melakukan pembinaan terhadap para aparatur pada lembaga-lembaga yang terkait dengan penyelesaian masalah perdagangan dan dumping.
Melakukan pengkajian terhadap mekanisme perizinan impor barang yang berindikasi menimbulkan kerugian terhadap industri sejenis di dalam negeri.
Upaya Represif: adalah pengenaan sanksi balasan berupa pengenaan bea masuk tambahan yang disebut dengan "bea masuk anti dumping (BMAD)" sebagaimana dinyatakan dalam Pasal IV ayat (2) GATT bahwa "Negara dapat menjatuhkan sanksi balasan apabila negara pengekspor terbukti melakukan penjualan produk di bawah harga normal (dumping) sehingga merugikan negara pengimpor.
Untuk menindak lanjuti ketentuan GATT tersebut, selanjutnya Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Kepabeanan No.10 Tahun 1995. Dalam Pasal 18 dinyatakan bahwa Bea Masuk Anti dumping dikenakan terhadap barang impor dalam hal:
harga ekspor dari barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya, dan impor barang tersebut:
menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut;
mengancam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut; atau
menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.
Bea Masuk Anti dumping yang dikenakan terhadap barang impor tersebut adalah bea setinggi-tingginya sebesar selisih antara nilai normal dengan harga ekspor dari barang tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 (1) dan pasal 19 UU Kepabeanan No. 10 Tahun 1995.
   BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Â
Dumping adalah menjual produk ke luar negeri dengan harga lebih rendah daripada harga normal atau biaya produksi. Praktik ini dapat merugikan produsen lokal dan mengganggu persaingan adil dalam perdagangan internasional. WTO memiliki aturan untuk mencegah dumping yang tidak adil. Dumping dilarang jika menimbulkan kerugian materiil atau hambatan bagi industri domestik. Perbedaan harga yang menjadi dasar penilaian dumping adalah harga ekspor dan harga perbandingan produk sejenis di negara pengekspor.
Meskipun WTO tidak secara Demikian yang dapat penulis sajikan, mungkin banyak kesalahan atau kekeliruan dalam menulis karena ini semua jauh dari kesempurnaan penulis. Penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca agar penulis bisa memperbaiki makalah ini menjadi lebih baik. Dan semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua. Amiin.Â
Â
Â
 SaranÂ
Demikian yang dapat penulis sajikan, mungkin banyak kesalahan atau kekeliruan dalam menulis karena ini semua jauh dari kesempurnaan penulis. Penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca agar penulis bisa memperbaiki makalah ini menjadi lebih baik. Dan semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua. Amiin.Â
.
Top of Form
 DAFTAR PUSTAKA
Soeparna, Intan I. Hukum Perdagangan Internasional Dalam World Trade Organization. Airlangga University Press, 2020.
TRISNAWATI, Eunike; FARISI, Mochammad; PEBRIANTO, Doni Yusra. Implikasi Pencegahan Dumping Sebagai Unfair Trade Practices Terhadap Negara Berkembang. Uti Possidetis: Journal of International Law, 2020, 1.3: 254-276.
ANGGRAINI, Nita. Dumping Dalam Perspektif Hukum Dagang Internasional Dan Hukum Islam. Mazahib, 2015.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H