Mohon tunggu...
abdasis
abdasis Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

sholat adalah salah satu kunci kesuksesan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dumping dalam Perdagangan Internasional

29 Desember 2023   09:27 Diperbarui: 29 Desember 2023   09:36 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Melakukan pembinaan terhadap para aparatur pada lembaga-lembaga yang terkait dengan penyelesaian masalah perdagangan dan dumping.

Melakukan pengkajian terhadap mekanisme perizinan impor barang yang berindikasi menimbulkan kerugian terhadap industri sejenis di dalam negeri.

Upaya Represif: adalah pengenaan sanksi balasan berupa pengenaan bea masuk tambahan yang disebut dengan "bea masuk anti dumping (BMAD)" sebagaimana dinyatakan dalam Pasal IV ayat (2) GATT bahwa "Negara dapat menjatuhkan sanksi balasan apabila negara pengekspor terbukti melakukan penjualan produk di bawah harga normal (dumping) sehingga merugikan negara pengimpor.

Untuk menindak lanjuti ketentuan GATT tersebut, selanjutnya Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Kepabeanan No.10 Tahun 1995. Dalam Pasal 18 dinyatakan bahwa Bea Masuk Anti dumping dikenakan terhadap barang impor dalam hal:

harga ekspor dari barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya, dan impor barang tersebut:

menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut;

mengancam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut; atau

menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.

Bea Masuk Anti dumping yang dikenakan terhadap barang impor tersebut adalah bea setinggi-tingginya sebesar selisih antara nilai normal dengan harga ekspor dari barang tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 (1) dan pasal 19 UU Kepabeanan No. 10 Tahun 1995.

      BAB III

PENUTUP

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun