Meski banyak orang menilainya sebagai praktik yang tidak adil karena dumping dapat menyingkirkan produsen dalam negeri karena memiliki harga lebih murah, dumping tidak dilarang selama tidak menghalangi perkembangan industri dalam negeri yang memproduksi barang yang sama.
Negara-negara anggota WTO (World Trade Organization), sebagaimana tercantum dalam Agreement on Trade in Goods tidak menyatakan politik dumping sebagai praktik yang tidak sehat atau tidak adil, sehingga perlu dilakukan pelarangan atau tidak membolehkan praktik dumping.
Namun, mereka juga sepakat untuk melakukan berbagai upaya penanggulangan praktik dumping. Salah satunya dengan menggunakan instrumen Bea Masuk Anti Dumping, jika memang dirasa akan membawa efek merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimpor.
Upaya Mencegah Dampling dan Menungkatkan industry domestic
ekonomi atau kegiatan bisnis yang akhir-akhir ini mengalami perkembangan yang sangat pesat. Perhatian dunia usaha terhadap kegiatan bisnis internasional juga semakin meningkat, hal ini terlihat dari semakin berkembangnya arus peredaran barang, jasa, modal dan tenaga kerja antar negara.
Kemudian Salah satu permasalahan yang dialami oleh Negara Indonesia dalam perdagangan internasional adalah praktik dumping atau penjualan barang impor di bawah harga normal produk domestik. Hal ini terjadi karena membanjirnya produk-produk impor dengan harga penjualan jauh lebih murah dari harga barang dalam negeri, sehingga akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing yang pada akhirnya akan mematikan pasar dalam negeri, dan selanjutnya akan muncul dampak berikutnya seperti pemutusan hubungan kerja, terjadinya pengangguran serta bangkrutnya industri barang sejenis dalam negeri.
Istilah Dumping merupakan istilah yang dipergunakan dalam perdagangan internasional adalah praktik dagang yang dilakukan oleh eksportir dengan menjual komoditi di pasar Internasional dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah dari harga barang tersebut di negerinya sendiri, atau dari harga jual kepada negara lain pada umumnya. Praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasaran dan merugikan produsen pesaing di negara pengimpor, Sedangkan yang dimaksud dengan Anti dumping adalah sanksi balasan yang berupa bea masuk tambahan yang dikenakan atas suatu produk yang dijual di bawah harga normal dari produk yang sama di negara pengekspor maupun pengimpor.
Untuk melindungi Produk dalam negeri terhadap Produk dumping, Pemerintah melalui Deparemen Perundustrian dan Perdagangan, serta Komisi Anti Dumping Indonesia (KADI) telah melakukan beberapa upaya penegakan hukum baik secara preventif maupun represif.
Upaya Preventif: adalah merupakan upaya pencegahan terhadap pelanggaran penjual barang atau produk impor di dalam negeri sehingga merugikan industri domestik yang memproduksi produk sejenis
Upaya pencegahan tersebut dapat dilakukan melalui beberapa cara antara lain:
Melakukan sosialisasi, pendidikan dan training kepada para pelaku ekonomi (suporter dan importir) tentang regulasi dan kebijakan ekspor-impor, baik terkait dengan upaya peningkatan kualitas produk industri dalam negeri maupun dalam mengantisipasi terhadap produk impor yang berindikasi menimbulkan kerugian terhadap produk industri domestik, sehingga diharapkan produk industri dalam negeri akan mampu bersaing di pasar bebas, baik domestik maupun internasional.