Melakukan pembinaan terhadap para aparatur pada lembaga-lembaga yang terkait dengan penyelesaian masalah perdagangan dan dumping.
Melakukan pengkajian terhadap mekanisme perizinan impor barang yang berindikasi menimbulkan kerugian terhadap industri sejenis di dalam negeri.
Upaya Represif: adalah pengenaan sanksi balasan berupa pengenaan bea masuk tambahan yang disebut dengan "bea masuk anti dumping (BMAD)" sebagaimana dinyatakan dalam Pasal IV ayat (2) GATT bahwa "Negara dapat menjatuhkan sanksi balasan apabila negara pengekspor terbukti melakukan penjualan produk di bawah harga normal (dumping) sehingga merugikan negara pengimpor.
Untuk menindak lanjuti ketentuan GATT tersebut, selanjutnya Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Kepabeanan No.10 Tahun 1995. Dalam Pasal 18 dinyatakan bahwa Bea Masuk Anti dumping dikenakan terhadap barang impor dalam hal:
harga ekspor dari barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya, dan impor barang tersebut:
menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut;
mengancam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut; atau
menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.
Bea Masuk Anti dumping yang dikenakan terhadap barang impor tersebut adalah bea setinggi-tingginya sebesar selisih antara nilai normal dengan harga ekspor dari barang tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 (1) dan pasal 19 UU Kepabeanan No. 10 Tahun 1995.
   BAB III
PENUTUP