Menurut Harvey dan Clark (1971)Â dalam Yunus (1999):
Urban Sprawl refers to the continuous expansion around large cities, where by there is always a zone of land that is in the process of being converted defined of the growth of metropolitan area through the process of development of miscellaneous type of land use in the urban fringe areas.
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan beberapa definisi Urban Sprawl adalah :
a.      Perluasan kawasan keluar daerah kota termasuk konversi lahan di wilayah pinggiran dari daerah kota dengan penggunaan lahan non perkotaan menjadi penggunaan perkotaan.
b.     Perluasan secara terus menerus di sekitar kota besar dimana terjadi proses konversi penggunaan lahan dari pedesaan menjadi perkotaan.
Sedangkan pengertian menurut Rosul (2008), urban sprawl atau dikenal dengan pemekaran kota merupakan bentuk bertambah luasnya kota secara fisik. Perluasan kota disebabkan oleh semakin berkembangnya penduduk dan semakin tingginya arus urbanisasi. Semakin bertambahnya penduduk kota menyebabkan semakin bertambahnya kebutuhan masyarakat terhadap perumahan, perkantoran, dan fasilitas sosial ekonomi lain.
Salah satu yang menjelaskan gejala perkembangan kota adalah "teori kekuatam dinamis" uang dikemukakan oleh Colby pada tahun 1959. Adapun hal yang mendasari teori ini adalah karena adanya persepsi terhadap lingkungan dari penduduk yang berbeda-beda, sehingga timbulah kekuatan-kekuatan yang menyebabkan pergerakan penduduk yang mengakibatkan terjadinya perubahan penggunaan lahan di luar kota atau daerah pinggiran kota (Giyarsih, 2001).
Hammond dalam Rustiati (2005) mengemukakan beberapa alasan tumbuhnya daerah pinggiran kota yaitu :
a.   Adanya peningkatan pelayanan transportasi kota, memudahkan orang bertempat tinggal pada jarak yang jauh dari tempat kerjanya.
b.  Berpindahnya sebagian penduduk dari pusat kota ke bagian tepi-tepinya dan masuknya penduduk baru yang berasal dari pedesaan
c.   Meningkatkan taraf hidup masyarakat.