Mohon tunggu...
_ Arsyad
_ Arsyad Mohon Tunggu... Lainnya - sarjana muda

memiliki ilmu yang cukup

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Delik Moral Kantian pada Pejabat Negara Indonesia

17 Juni 2023   21:10 Diperbarui: 17 Juni 2023   23:07 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumen pribadi Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak 

Memudahkan warga negara untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat negara.Pemerintah perlu mempermudah warga negara untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat negara. Ini dapat dilakukan dengan membuat nomor bebas pulsa atau sistem pelaporan online.

Menciptakan budaya akuntabilitas dan transparansi di kalangan penyelenggara negara.** Pemerintah perlu menciptakan budaya akuntabilitas dan transparansi di kalangan penyelenggara negara. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan pelatihan kepada pejabat negara tentang etika dan pencegahan korupsi, dan dengan memperjelas bahwa akan ada konsekuensi dari pelanggaran.

Dengan mengambil langkah-langkah tersebut, pemerintah dapat membantu mengatasi masalah delik moral pada pejabat negara Indonesia dan menciptakan masyarakat yang lebih adil dan merata.

Selain upaya pemerintah, warga negara juga dapat berperan dalam meminta pertanggungjawaban penyelenggara negara. Hal ini dapat dilakukan dengan melaporkan dugaan pelanggaran, dengan memilih kandidat yang berkomitmen untuk memerangi korupsi, dan dengan menentang korupsi dan bentuk-bentuk delik moral lainnya.

Dengan bekerja sama, pemerintah dan warga negara dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil dan merata di mana pejabat negara dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka dan di mana tatanan moral masyarakat dijunjung tinggi.

Daftar Pustaka

https://www.rep.routledge.com/articles/thematic/kantian-ethics/v-1/sections/criticisms-of-kantian-ethics#:~:text=Some%20critics%20have%20laid%20particular,%C2%A7%C2%A72%2C%204).

https://en.wikipedia.org/wiki/Kantian_ethics#:~:text=Kant%20believed%20that%20the%20shared,to%20common%20dignity%20and%20respect.

https://en.wikipedia.org/wiki/Basuki_Tjahaja_Purnama

https://business-law.binus.ac.id/2017/05/29/ketika-hukum-pidana-jadi-alat-untuk-menghukum-moral/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun