Mohon tunggu...
_ Arsyad
_ Arsyad Mohon Tunggu... Lainnya - sarjana muda

memiliki ilmu yang cukup

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Delik Moral Kantian pada Pejabat Negara Indonesia

17 Juni 2023   21:10 Diperbarui: 17 Juni 2023   23:07 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumen pribadi Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak 

Pada September 2016, Ahok berpidato di Kepulauan Seribu, gugusan pulau di lepas pantai Jakarta. Dalam pidatonya, dia merujuk pada ayat Alquran yang oleh sebagian orang ditafsirkan merujuk pada umat Islam yang tidak boleh memilih pemimpin non-Muslim. Lawan Ahok menuduhnya melakukan penistaan, dan dia kemudian didakwa melakukan kejahatan tersebut.

Sidang Ahok dimulai pada Desember 2016. Jaksa berpendapat bahwa Ahok sengaja menghina Alquran untuk menghasut kebencian agama. Pembela berpendapat bahwa Ahok hanya mengutip Alquran dengan cara yang tidak provokatif.

Berikut adalah beberapa informasi lebih lanjut tentang kasus mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama:

Tuduhan:Ahok dituduh menyalahgunakan dana dari kantor urusan agama kota untuk membangun taman Kristen. Ia juga dituduh melakukan penistaan agama karena diduga menghina Alquran dalam pidato kampanye.

Sidang dan vonis: Ahok dinyatakan bersalah atas korupsi dan penistaan agama dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Dia mengajukan banding atas putusan tersebut, tetapi pengadilan banding menguatkan vonis tersebut.

Reaksi terhadap putusan:Putusan tersebut ditanggapi dengan reaksi yang beragam. Beberapa orang memuji putusan itu, mengatakan bahwa itu adalah kemenangan keadilan. Yang lain mengkritik putusan itu, mengatakan bahwa itu bermotif politik.

Akibat:Ahok dibebaskan dari penjara pada tahun 2020. Ia telah pensiun dari politik dan kini menjadi pengusaha.

Kasus Basuki Tjahaja Purnama merupakan kasus kompleks yang mengangkat sejumlah isu penting, antara lain kebebasan beragama, korupsi, dan peran peradilan dalam demokrasi. Ini adalah kasus yang akan terus diperdebatkan selama bertahun-tahun yang akan datang.

Kasus Basuki Tjahaja Purnama menjadi pengingat bahwa kebebasan beragama adalah hak asasi manusia yang harus dilindungi. Ini juga merupakan pengingat bahwa peradilan harus independen dan tidak memihak untuk menegakkan supremasi hukum.

Pada 9 Mei 2017, Ahok dinyatakan bersalah melakukan penodaan agama dan divonis dua tahun penjara. Dia mengajukan banding atas putusan tersebut, tetapi pengadilan banding menguatkan vonis tersebut. Ahok dibebaskan dari penjara pada tahun 2020 setelah menjalani hukuman penuh.

Kasus Basuki Tjahaja Purnama merupakan kasus yang sangat kontroversial. Beberapa orang melihatnya sebagai ujian kebebasan beragama di Indonesia, sementara yang lain melihatnya sebagai perburuan sihir politik. Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang peran peradilan dalam demokrasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun