Mohon tunggu...
_ Arsyad
_ Arsyad Mohon Tunggu... Lainnya - sarjana muda

memiliki ilmu yang cukup

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Delik Moral Kantian pada Pejabat Negara Indonesia

17 Juni 2023   21:10 Diperbarui: 17 Juni 2023   23:07 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumen pribadi Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak 

Muhammad Arsyad_43122010062| FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS | PROGRAM STUDI MANAJEMEN | UNIVERSITAS MERCU BUANA | Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Dalam filsafat Kantian, moral delik adalah pelanggaran terhadap hukum moral. Ini adalah pelanggaran terhadap imperatif kategoris, yang merupakan prinsip bahwa kita hanya boleh bertindak sesuai keinginan kita untuk menjadi hukum universal. Delik moral dapat dilakukan oleh individu atau kelompok.

Beberapa contoh moral delik antara lain pembunuhan, pencurian, dan dusta. Tindakan ini salah karena melanggar hak orang lain dan merusak tatanan moral masyarakat. Kant percaya bahwa delik moral adalah pelanggaran paling serius karena merusak fondasi moralitas.

Ada dua cara utama untuk menghukum delik moral. Pertama melalui sistem peradilan pidana. Sistem peradilan pidana dapat menghukum delik moral dengan mengenakan denda, penjara, atau bentuk hukuman lainnya. Cara kedua untuk menghukum delik moral adalah melalui kecaman sosial. Kecaman sosial dapat berupa pengucilan, penghinaan publik, atau bentuk hukuman sosial lainnya.

Kant percaya bahwa sistem peradilan pidana dan kecaman sosial diperlukan untuk menghukum delik moral. Sistem peradilan pidana diperlukan untuk mencegah orang melakukan delik moral, dan kecaman sosial diperlukan untuk mengungkapkan kecaman moral masyarakat.

Konsep delik moral masih relevan hingga saat ini. Kami masih menggunakan sistem peradilan pidana untuk menghukum moral delik, dan kami masih menggunakan kecaman sosial untuk mengungkapkan ketidaksetujuan moral kami atas perbuatan salah. Namun pandangan Kant tentang delik moral telah dikritik oleh beberapa filosof.

Ada yang berpendapat bahwa pandangan Kant terlalu kaku dan tidak memperhitungkan kompleksitas perilaku manusia. Yang lain berpendapat bahwa pandangan Kant terlalu terfokus pada tanggung jawab individu dan tidak memperhitungkan faktor sosial dan lingkungan yang dapat menyebabkan kejahatan.

Terlepas dari kritik tersebut, pandangan Kant tentang delik moral tetap menjadi kontribusi penting bagi filsafat hukum dan moralitas. Ini memberikan kerangka kerja yang jelas dan berprinsip untuk memahami dan menghukum perbuatan salah.

Dokumen pribadi Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak 
Dokumen pribadi Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak 

Berikut Contoh kasus Delik Moral yang terdakwa pada Basuki Tjahaja Purnama

Basuki Tjahaja Purnama, juga dikenal sebagai Ahok, adalah Gubernur Jakarta dari tahun 2014 hingga 2017. Dia adalah seorang Kristen di negara mayoritas Muslim, dan latar belakang agamanya merupakan faktor utama dalam pemilihan dan penuntutannya selanjutnya.

Pada September 2016, Ahok berpidato di Kepulauan Seribu, gugusan pulau di lepas pantai Jakarta. Dalam pidatonya, dia merujuk pada ayat Alquran yang oleh sebagian orang ditafsirkan merujuk pada umat Islam yang tidak boleh memilih pemimpin non-Muslim. Lawan Ahok menuduhnya melakukan penistaan, dan dia kemudian didakwa melakukan kejahatan tersebut.

Sidang Ahok dimulai pada Desember 2016. Jaksa berpendapat bahwa Ahok sengaja menghina Alquran untuk menghasut kebencian agama. Pembela berpendapat bahwa Ahok hanya mengutip Alquran dengan cara yang tidak provokatif.

Berikut adalah beberapa informasi lebih lanjut tentang kasus mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama:

Tuduhan:Ahok dituduh menyalahgunakan dana dari kantor urusan agama kota untuk membangun taman Kristen. Ia juga dituduh melakukan penistaan agama karena diduga menghina Alquran dalam pidato kampanye.

Sidang dan vonis: Ahok dinyatakan bersalah atas korupsi dan penistaan agama dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Dia mengajukan banding atas putusan tersebut, tetapi pengadilan banding menguatkan vonis tersebut.

Reaksi terhadap putusan:Putusan tersebut ditanggapi dengan reaksi yang beragam. Beberapa orang memuji putusan itu, mengatakan bahwa itu adalah kemenangan keadilan. Yang lain mengkritik putusan itu, mengatakan bahwa itu bermotif politik.

Akibat:Ahok dibebaskan dari penjara pada tahun 2020. Ia telah pensiun dari politik dan kini menjadi pengusaha.

Kasus Basuki Tjahaja Purnama merupakan kasus kompleks yang mengangkat sejumlah isu penting, antara lain kebebasan beragama, korupsi, dan peran peradilan dalam demokrasi. Ini adalah kasus yang akan terus diperdebatkan selama bertahun-tahun yang akan datang.

Kasus Basuki Tjahaja Purnama menjadi pengingat bahwa kebebasan beragama adalah hak asasi manusia yang harus dilindungi. Ini juga merupakan pengingat bahwa peradilan harus independen dan tidak memihak untuk menegakkan supremasi hukum.

Pada 9 Mei 2017, Ahok dinyatakan bersalah melakukan penodaan agama dan divonis dua tahun penjara. Dia mengajukan banding atas putusan tersebut, tetapi pengadilan banding menguatkan vonis tersebut. Ahok dibebaskan dari penjara pada tahun 2020 setelah menjalani hukuman penuh.

Kasus Basuki Tjahaja Purnama merupakan kasus yang sangat kontroversial. Beberapa orang melihatnya sebagai ujian kebebasan beragama di Indonesia, sementara yang lain melihatnya sebagai perburuan sihir politik. Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang peran peradilan dalam demokrasi.

Kasus Basuki Tjahaja Purnama merupakan kasus kompleks yang akan terus diperdebatkan di tahun-tahun mendatang.

Oke, berikut adalah kesimpulan dari kasus  ini

Kasus Basuki Tjahaja Purnama merupakan kasus yang kompleks dan kontroversial. Ini mengangkat sejumlah isu penting, termasuk kebebasan beragama, korupsi, dan peran peradilan dalam demokrasi. Ini adalah kasus yang akan terus diperdebatkan selama bertahun-tahun yang akan datang.

Namun, ada beberapa pelajaran yang bisa dipetik dari kasus ini. Pertama, penting untuk melindungi kebebasan beragama. Kebebasan beragama adalah hak dasar manusia yang harus dilindungi. Kedua, penting untuk memiliki peradilan yang independen dan tidak memihak. Peradilan harus bebas dari campur tangan politik untuk menegakkan supremasi hukum. Ketiga, penting untuk membangun masyarakat yang lebih toleran dan inklusif. Indonesia adalah negara majemuk yang kaya akan sejarah toleransi beragama. Penting untuk bekerja sama membangun masyarakat di mana setiap orang diperlakukan dengan hormat, terlepas dari agama mereka.

Kasus Basuki Tjahaja Purnama menjadi pengingat bahwa nilai-nilai tersebut patut diperjuangkan. Ini adalah pengingat bahwa kita tidak boleh meremehkan kebebasan beragama. Ini juga menjadi pengingat bahwa kita harus selalu berusaha untuk membangun masyarakat yang lebih toleran dan inklusif.

Masa Depan Moral Delik pada Pejabat Negara Indonesia

Masa depan delik moral pejabat negara Indonesia tidak menentu. Pemerintah telah mengambil beberapa langkah untuk mengatasi masalah ini, tetapi masih banyak yang harus dilakukan. Warga negara juga perlu berperan dalam meminta pertanggungjawaban pejabat negara.

Salah satu tantangan terbesar dalam menyikapi delik moral pada pejabat negara Indonesia adalah budaya impunitas. Sudah terlalu lama pejabat negara lolos dari korupsi dan bentuk pelanggaran lainnya. Ini telah menciptakan budaya hak dan perasaan bahwa pejabat negara berada di atas hukum.

Tantangan lain adalah kurangnya transparansi. Seringkali sulit bagi warga negara untuk mengetahui apa yang dilakukan pejabat negara dan apakah mereka bertindak untuk kepentingan publik. Kurangnya transparansi membuat pejabat negara lebih mudah lolos dari pelanggaran.

Terlepas dari tantangan-tantangan ini, masih ada alasan untuk berharap. Pemerintah Indonesia telah menunjukkan kemauan untuk menangani masalah delik moral. Dan warga menjadi lebih sadar akan masalah ini dan menuntut tindakan.

Jika pemerintah dan warga negara dapat bekerja sama, mereka dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil dan merata di mana pejabat negara dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka dan di mana tatanan moral masyarakat dijunjung tinggi.

Berikut beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah delik moral pada penyelenggara negara Indonesia ke depan:

Pemerintah perlu terus memperkuat KPK dan Dewan Kehormatan Pejabat Negara.Lembaga-lembaga ini telah berhasil mengusut sejumlah kasus korupsi kelas atas, namun mereka membutuhkan lebih banyak sumber daya untuk menjalankan tugasnya secara efektif.

Pemerintah perlu mempermudah warga negara untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan pejabat negara.Hal ini dapat dilakukan dengan membuat nomor bebas pulsa atau sistem pelaporan online.

Pemerintah perlu menciptakan budaya akuntabilitas dan transparansi di antara penyelenggara negara.Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan pelatihan kepada penyelenggara negara tentang etika dan pencegahan korupsi, dan dengan memperjelas bahwa akan ada konsekuensi dari pelanggaran.

Masyarakat perlu terus melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan pejabat negara.Mereka juga perlu memilih kandidat yang berkomitmen untuk memerangi korupsi dan bentuk-bentuk delik moral lainnya.

Warga perlu bersuara menentang korupsi dan bentuk-bentuk delik moral lainnya.Mereka perlu menyuarakan suaranya dan menuntut agar pemerintah mengambil tindakan.

Dengan bekerja sama, pemerintah dan warga negara dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil dan merata di mana pejabat negara dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka dan di mana tatanan moral masyarakat dijunjung tinggi.

Kesimpulan

Masalah delik moral pada pejabat negara Indonesia merupakan masalah serius. Ini merusak kepercayaan yang telah diberikan publik kepada pemerintah, dan merusak tatanan moral masyarakat. Pemerintah perlu mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah ini, dan perlu dilakukan dengan cara yang adil dan transparan.

Berikut beberapa hal yang dapat dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah delik moral pada pejabat negara Indonesia:

Memperkuat KPK dan Dewan Kehormatan Pejabat Negara.KPK berhasil mengusut sejumlah kasus korupsi kelas kakap, namun membutuhkan lebih banyak sumber daya untuk menjalankan tugasnya secara efektif. Dewan Kehormatan Penyelenggara Negara juga perlu diperkuat agar dapat mengusut dugaan pelanggaran penyelenggara negara secara lebih efektif.

Memudahkan warga negara untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat negara.Pemerintah perlu mempermudah warga negara untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat negara. Ini dapat dilakukan dengan membuat nomor bebas pulsa atau sistem pelaporan online.

Menciptakan budaya akuntabilitas dan transparansi di kalangan penyelenggara negara.** Pemerintah perlu menciptakan budaya akuntabilitas dan transparansi di kalangan penyelenggara negara. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan pelatihan kepada pejabat negara tentang etika dan pencegahan korupsi, dan dengan memperjelas bahwa akan ada konsekuensi dari pelanggaran.

Dengan mengambil langkah-langkah tersebut, pemerintah dapat membantu mengatasi masalah delik moral pada pejabat negara Indonesia dan menciptakan masyarakat yang lebih adil dan merata.

Selain upaya pemerintah, warga negara juga dapat berperan dalam meminta pertanggungjawaban penyelenggara negara. Hal ini dapat dilakukan dengan melaporkan dugaan pelanggaran, dengan memilih kandidat yang berkomitmen untuk memerangi korupsi, dan dengan menentang korupsi dan bentuk-bentuk delik moral lainnya.

Dengan bekerja sama, pemerintah dan warga negara dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil dan merata di mana pejabat negara dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka dan di mana tatanan moral masyarakat dijunjung tinggi.

Daftar Pustaka

https://www.rep.routledge.com/articles/thematic/kantian-ethics/v-1/sections/criticisms-of-kantian-ethics#:~:text=Some%20critics%20have%20laid%20particular,%C2%A7%C2%A72%2C%204).

https://en.wikipedia.org/wiki/Kantian_ethics#:~:text=Kant%20believed%20that%20the%20shared,to%20common%20dignity%20and%20respect.

https://en.wikipedia.org/wiki/Basuki_Tjahaja_Purnama

https://business-law.binus.ac.id/2017/05/29/ketika-hukum-pidana-jadi-alat-untuk-menghukum-moral/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun