Sejauh penulis telusuri, keberatan masyarakat Bali terhadap reklamasi Teluk Benoa telah muncul sejak tahun 2013. Penulis tidak dapat menemukan informasi lebih rinci terkait justifikasi pemerintah menerbitkan Perpres 51/2014 meski penolakan terus menerus datang dari masyarakat. Apakah penyusunan Perpres 51/2014 benar-benar telah melibatkan masyarakat?
Analisis 2: Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Perpres 45/2011 berlaku pada tanggal 27 Juli 2011 dan Perpres 51/2014 berlaku pada tanggal 3 Juni 2014. UU 32/2009 telah berlaku sebelum terbitnya Perpres 45/2011. UU 32/2009 mengamanatkan pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta masyarakat untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan melaksanakan perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum (Pasal 4 UU 32/2009).
Tahap perencanaan dilaksanakan dengan kegiatan inventarisasi (tingkat nasional, kepulauan dan tingkat wilayah ekoregion), penetapan wilayah ekoregion dan penyusunan Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH) di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota. RPPLH merupakan dokumen yang menjadi acuan dalam pemanfaatan dan pengendalian lingkungan hidup.Â
Pada tahap pengendalian pemerintah diwajibkan untuk menyusun sebuah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Pasal 15 ayat (2) menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah daerah wajib menyertakan KLHS ke dalam penyusunan atau evaluasi rencana tata ruang wilayah, beserta rencana rincinya.Â
Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 19 UU 32/2009, "Untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup ... setiap perencanaan tata ruang wilayah wajib didasarkan pada KLHS."
Penulis berusaha menelusuri lebih lanjut apakah penyusunan Perpres 51/2014 sudah menyertakan juga hal-hal yang disusun dalam KLHS? Sayangnya, penulis tidak dapat menemukan berita atau informasi mengenai KLHS di wilayah Provinsi Bali dan bagaimana KLHS tersebut kemudian disertakan dalam pembahasan dan penyusunan Perpres 51/2014.Â
Kuat dugaan penulis bahwa belum ada KLHS pada saat Perpres 51/2014 disusun. Hal ini dikarenakan peraturan pelaksanaan mengenai KLHS, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 baru terbit tanggal 31 Oktober 2016.Â
Peraturan lebih teknisnya lagi, yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis juga baru terbit pada 29 Desember 2017. Tidak ada instrumen hukum yang cukup jelas mengenai KLHS di periode penyusunan Perpres 51/2014.Â
Namun demikian, yang jelas UU 26/2007 sudah memberikan rambu-rambu mengenai lingkungan hidup dalam penyusunan rencana tata ruang, antara lain Pasal 6 UU 26/2007 yang berbunyi, "Penataan ruang diselenggarakan dengan memperhatikan: ... b. potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan; kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum pertahanan keamanan, lingkungan hidup, serta ..." Selain itu, Pasal 19, Pasal 22 dan Pasal 25 juga telah menyebutkan bahwa Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi dan Kabupaten wajib untuk memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Rambu-rambu tentang lingkungan hidup ini juga tercantum dalam Perpres 122/2012 tentang reklamasi. Di dalam perpres tersebut diamanatkan adanya Rencana Induk Reklamasi yang wajib memperhatikan KLHS. Juga disebutkan di dalam Pasal 4 ayat (3) bahwa penentuan lokasi reklamasi dan lokasi sumber material wajib memepertimbangkan aspek, salah satunya adalah lingkungan hidup.