Mohon tunggu...
Aditya Salim
Aditya Salim Mohon Tunggu... Konsultan - Law enthusiast

Write to educate

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Morat-Marit Teluk Benoa

15 Oktober 2019   04:36 Diperbarui: 15 Oktober 2019   04:43 392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Aditya Salim

Menjelang berakhirnya masa kepresidenan periode pertama Presiden Joko Widodo, publik kembali dipertontonkan pada selisih pendapat antara Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman mengenai pengelolaan kawasan Teluk Benoa. 

Semua diawali dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 ("Perpres 51/2014") yang merupakan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 ("Perpres 45/2011"), yang di dalamnya terdapat pasal mengenai dapat dilaksanakannya reklamasi seluas 700 Hektar di Teluk Benoa. 

Baru-baru ini, Menteri Kelautan dan Perikanan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 46 Tahun 2019 ("KepmenKP 46/2019") yang menetapkan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim. Bagaimanakah sebenarnya isu ini dari kacamata hukum?

Sebelum masuk ke pembahasan, ada beberapa hal yang perlu disampaikan. Pertama, tulisan ini murni merupakan pendapat pribadi yang jauh dari sempurna dan ditujukan sematamata untuk menjadi bahan diskursus. 

Kedua, Tulisan ini juga tidak mencari kesalahan siapapun, namun berusaha mencari sebuah solusi untuk kondisi yang sudah terjadi saat ini. 

Ketiga, Isu Teluk Benoa berkaitan dengan banyak ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tulisan ini akan menjadi cukup kompleks mengingat banyaknya ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait. 

Keempat, sebagai pihak yang tidak terlibat langsung dalam penyusunan berbagai produk hukum terkait tata ruang di Provinsi Bali, penulis meyakini banyak informasi rinci yang tidak dapat penulis peroleh dari berbagai sumber daring. 

Hal ini dapat menyebabkan penulis tidak dapat mengambil kesimpulan akhir dari beberapa isu yang akan dianalisis. Masukan dari para pembaca, yang mungkin pernah terlibat dalam proses penyusunan rencana tata ruang atau rencana zonasi pesisir akan dapat melengkapi dan menyempurnakan tulisan ini.

Sebagaimana telah disampaikan, terdapat beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang akan terkait dengan isu ini. Ada baiknya kita memahami terlebih dahulu hierarki dari dua produk hukum ini dan beberapa Undang-Undang lain yang berkaitan.

Pertama, Perpres 51/2014 yang mengubah Perpres 45/2011 merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 ("PP 26/2008") tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 ("PP 13/2017"). PP 26/2008 dan PP 13/2017 adalah peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang ("UU 26/2007").

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun