Jenis dan sumber data penelitian: Penelitian kualitatif data dari data sekunder yaitu literatur review
Teknik pengumpulan, pengolahan dan analisis data penelitian: Pemeriksaan dan analisis data sekunder secara kualitatif
Hasil penelitian dan pembahasan/analisis
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan merupakan pembaharuan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan yang memberikan peningkatan tentang pelaksanaan fungsi pemasyarakatan. Petugas pemasyarakatan di arahakan untuk melaksanakan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap perlakuan terhadap tahanan dan warga binaan. Dijelaskan juga pemasyarakatan wajib mengintegrasikan warga binaan untuk memulihkan hubungan dengan Masyarakat di luar, pemulihan hubungan dengan Masyarakat perlu adanya peran dari masyarakatnya itu sendiri guna keberhasilan proses pembinaan. Berlakunya UU No 22 Tahun 2022 Â tentang pemasyarakatan memberikan dampak poositif terhadap system pemasyaraktan. UU itu sendiri menjadi pedoman bagi petugas pemasyarakatan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Pelaksanaan tugas pemasyarakatan dilaksanakan mulai dari pra adjudikasi, ajudikasi dan post adjudikasi sehingga peran pemasyarakatan menjadi komplek dalam system peradilan pidana.
Kelebihan dan kekurangan artikel serta saran:
Kelebihan: Menjelaskan peran regulasi yang menjadi dasar artikel
Kekurangan: Isi artikel tidak jelas, pembahasanya tidak terarah, referensi kurang luas
Saran: Penyusunan artikel harusnya lebih rapi dan pembahasanya jelas tidak berantakan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H