Mohon tunggu...
Hanida Martiyanto
Hanida Martiyanto Mohon Tunggu... Ilmuwan - Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   11:55 Diperbarui: 11 September 2023   13:59 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jenis dan sumber data penelitian: Penelitian kualitatif data dari data sekunder yaitu literatur review

Teknik pengumpulan, pengolahan dan analisis data penelitian: Pemeriksaan dan analisis data sekunder secara kualitatif

Hasil penelitian dan pembahasan/analisis

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan merupakan pembaharuan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan yang memberikan peningkatan tentang pelaksanaan fungsi pemasyarakatan. Petugas pemasyarakatan di arahakan untuk melaksanakan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap perlakuan terhadap tahanan dan warga binaan. Dijelaskan juga pemasyarakatan wajib mengintegrasikan warga binaan untuk memulihkan hubungan dengan Masyarakat di luar, pemulihan hubungan dengan Masyarakat perlu adanya peran dari masyarakatnya itu sendiri guna keberhasilan proses pembinaan. Berlakunya UU No 22 Tahun 2022  tentang pemasyarakatan memberikan dampak poositif terhadap system pemasyaraktan. UU itu sendiri menjadi pedoman bagi petugas pemasyarakatan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Pelaksanaan tugas pemasyarakatan dilaksanakan mulai dari pra adjudikasi, ajudikasi dan post adjudikasi sehingga peran pemasyarakatan menjadi komplek dalam system peradilan pidana.

Kelebihan dan kekurangan artikel serta saran:

Kelebihan: Menjelaskan peran regulasi yang menjadi dasar artikel

Kekurangan: Isi artikel tidak jelas, pembahasanya tidak terarah, referensi kurang luas

Saran: Penyusunan artikel harusnya lebih rapi dan pembahasanya jelas tidak berantakan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun