Mohon tunggu...
4458 Aqori Satria Azka
4458 Aqori Satria Azka Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Poltekip

LV POLTEKIP

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Normatif Hukum

11 September 2023   10:04 Diperbarui: 11 September 2023   10:24 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

8. Hasil Penelitian dan Pembahasan/Analisis

Semua bentuk kegiatan seksual yang melibatkan anak ketika usia mereka belum sampai batas usia yang ditetapkan. dimana pelakunya merupakan orang dewasa, ataupun anak lain yang usianya lebih tua, atau seseorang yang dirasa memiliki fikiran dan tau mana perbuatan yang boleh atau tidak boleh dilakukan namun, memanfaatkan situasi anak tersebut untuk kesenangan ataupun aktivitas seksual dengan melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Pelecehan dan kekerasan yang dilakukan kepada anak merupakan masalah besar. Ada 190 data yang dimiliki oleh UNICEF, Berdasarkan laporan UNICEF "ada sekitar 1 dari 10 anak perempuan di dunia telah mengalami pelecehan seksual." UNICEF telah mencatat bahwasannya anak di dunia terus menerus mendapatkan perlakuan tidak senonoh seperti pelecehan dbaik fisik maupun mentalnya. Tindakan kekerasan seksual tidak berasal hanya dari pihak luar saja, bahkan pelaku bisa saja datang dari orang-orang terdekat, seperti anggota keluarga sendiri. Pelecehan seksual yang menimpa dapat terjadi karena anak terbujuk oleh pelaku, maupun dipaksa, atau bahkan terjadi pengan camanuntuk melakukan hal yang sama sekali tidak wajar, seperti menonton tayangan pornografi, berciuman atau berhubungan seksual.

Beberapa faktor penyebab tindak pidana kekerasan seksual terhadap anakAdapun beberapa faktor penyebab diantaranya: faktor internal, yakni biasanya, pelaku dengan korban sudah memiliki kedekatan, hubungan ataupun keterkaitan sebelumnya, biasanya pelaku adalah orang terdekat korban bisa jadi keluargaa,kerabat ataupun tetangga korban, hubungan inilah yang digunakan pelaku untuk berbuat asusila yakni dengan melakukan kekerasan seksual. Tindakan kekerasan seksual dapat terjadi bukan hanya dipengaruhi oleh tidak terkontrolnya dorongan seksual pelaku, tetapi disebabkan pula karena dendam yang memicu emosi pelaku. Terjadinya tindak kekerasan seksual juga difaktori oleh peran pelaku dan posisi korban. Faktor eksternal. Kekerasan seksual adalah suatu tindakan yang yang kejam yang tidak dapat berdiri sendiri. cukup banyak faktor penyebabnya salah satunya adalah keberadaan korban yang menurut pelaku adalah suatu situasi dan kondisi yang mendorong pelaku secara tidak langsung untuk berbuat hal tersebut, dan ada unsur-unsur lain yang mempengaruhinya. Lingkungan yang jauh dari keramaian, sepi, ataupun tempat-tempat yang tertutupu juga memengaruhi selain peran pelaku dan posisi korban.

Penyebab terjadinya kekerasan seksual, yakni juga difaktori oleh tingkat kendali masyarakat atau biasa disebut social control yang sangat rendah, dengan demikian tindak tanduk mereka yang dianggap sebagai penyimpanga serta melanggar hukum dan menciderai norma-norma keagamaan dan kesusilaan kurang memperoleh respons dan kontrol dari masyarakat. Dari penjabaran di atas, dapat kita simpulkan bersama bahwasannya kekerasan seksual terjadi karena disebabkan oleh dua faktor, yakni faktor internal maupun faktor eksternal.

Gejala pada anak yang mengalami kekerasan ataupun pelecehan seksual. Terkadang orang tua tidak menyadari atau sulit untuk mendeteksi tanda-tanda ataupun gejala pelecehan sesksual terhadap anak, dikarenakan kadang anak yang menjadi korab pelecehan seksual dikarena usianya belum dewasa belum mengerti jika perbuatan yang dilakukan oleh pelaku pelecehan ataupun kekerasan seksual tersebut adalah tindakan yang salah dan sangatlah tidak wajar, tidak hanya itu bahkan kadang anakmerasa pelecehan yang dilakukan kepadanya diakibatkan oleh kesalahan dirinya sendiri karena di ancam oleh pelaku, dan mereka akhirnya merasa sangat takut untuk menceritakan kejadian yang menimpanya.

Komunikasi yang berjalan dengan baik anatara anak dan orang tua tentu sangat penting dilakukan guna menghasilkan hubungan yang baik pula, dengan keterbukaan dari keduanya. Komunikasi juga perlu dibangun sedini mungkin. Hal ini diharapkan agar terbentunya hubungan yang poistif antara keduanya sang anak dengan orang tua, supaya nantinya dapat membentuk sebuah hubungan yang rukun dan ideal. Mengajak anak untuk berbicara atau berkomunikasi dari hati ke hati. Dalam melakukan sebuah perlindungan terhadap anak diperlukannya lima kunci utama yaitu, kedua orang tuanya, keluarganya, masyarakat di lingkungannya, pemerintah, baik itu pemerintah daerah dan juga negara.

Demi untuk menghindari terjadinya kekerasan kepada anak, terkhusus tindak kekerasan seksual maka Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menitikberatkan serta memberikan kewajiban dan tanggungjawab kepada Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua atau Wali dalam penyelenggaraan perlindungan anak yang diatur dalam Pasal 20 BAB IV Kewajiban Dan Tanggung Jawab dan selanjutnya dalam Pasal 21-26 Undang-Undang ini menjelaskan secara terperinci masing-masing peran dan tugas Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali dalam penyelenggaraan perlidungan anak

9. Kelebihan dan Kekurangan Artikel, Serta Saran

Teori dan model analisis yang digunakan sangat tepat. Abstrak yang ditulis cukup menyeluruh dan mudah dipahami oleh pembaca. Penulis detail dalam memberikan metode penelitian dan hasil yang didapat dalam melakukan penelitiannya. Penggunaan bahasa dan analisis yang dilakukan oleh penulis sangat mudah dipahami. Penulis seharusnya lebih mengembangkan materinya tidak hanya di satu konsep saja sehingga wawasan kita pun ikut bertambah. Sarannya adalah agar orang tua harus sangat menekankan kehati-hatian dalam proses mendidiknya, membesarkannya, serta melindunginya, demi untuk memenuhi hak-hak asasi pada anak. Selain itu perlu dilakukan upaya serta langkah yang strategis demi untuk menangani anak korban kekerasan seksual. yang ditujukan melalui pendekatan-pendekatan praktik menggunakan barang bukti, serta tidak dilihat legalnya sebuah reaksi terhadap suatu kejahatan atau pelanggaran pidana saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun