Mohon tunggu...
4458 Aqori Satria Azka
4458 Aqori Satria Azka Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Poltekip

LV POLTEKIP

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Normatif Hukum

11 September 2023   10:04 Diperbarui: 11 September 2023   10:24 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Nama Jurnal, Penerbit dan Tahun Terbitnya: Jurnal Normatif Hukum, Riviera Publishing, Volume  6 Nomor 2 - Juni 2023

4. Link artikel jurnal: https://jmi.rivierapublishing.id/index.php/rp/article/view/262

5. Latar Belakang/Pendahuluan

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi berkembang sangat pesat, ditandai dengan penggunaan teknologi melalui perangkat mobile merupakan suatu kebutuhan. Kemudahan dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi ini ada hal yang harus diperhatikan yaitu maraknya kejahatan yang dilakukan di dunia maya, atau lebih dikenal dengan istilah "cybercrime". Cyber Crime Phising adalah penipuan yang melibatkan orang lain dengan memanfaatkan email atau situs web palsu untuk mendapatkan informasi pribadi seseorang, seperti User ID, PIN, nomor rekening, nomor kartu kredit, dan sebagainya. Salah satu pendekatan rekayasa sosial yang sering digunakan oleh peretas untuk menipu korban adalah email phising. Peretas mengirimi penerima email yang terlihat mengundang dan biasanya bertema keuangan atau pemasaran (hadiah, voucher, diskon, dll.) kepada penerima. Penyelesaian sengketa melalui ADR mempunyai keungulan-keunggulan dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalui litigasi, diantaranya ialah adanya sifat kesukarelaan dalam prosesnya karena tidak adanya unsur pemaksaan, prosedur yang cepat, keputusannya bersifat non judicial, prosedur rahasia, fleksibilitas dalam menentukan syarat-syarat penyelesaian masalah, hemat waktu dan hemat biaya, tingginya kemungkinan untuk melaksanakan kesepakatan dan pemeliharaan hubungan kerja. Sementara dalam Prinsip-prinsip penyelesaian sengketa perdagangan international salah satunya tercantum prinsip Exhaution of local remedies, sesuai dengan prinsip ini, mengamanatkan bahwa hukum kebiasaan internasional menegaskan sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, maka langkah- langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional negara harus terlebih dahulu dilalui (exhausted).

6. Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian

Konsep atau teori permasalahan dalam penelitian ini adalah perlindungan hukum bagi korban kejahatan cyber crime. Kasus cybercrime phising ini juga terjadi pada PT. Fortuna Aero Asia Jakarta suatu perusahaan swasta dalam negeri yang bergerak dibidang aviasi. Dimana terdapat Perjanjian Jual Beli suku cadang pesawat terbang.

Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi orang-orang yang memanfaatkan teknologi tidak diragukan lagi penting. Karena dapat mencegah timbulnya korban baru, yang dapat menurunkan tingkat kejahatan, selain mengurangi penderitaan korban kejahatan yang dideritanya

7. Metode Penelitian Hukum Normatif

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative. Penelitian hukum normatif, karena peneliti menggunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai data utama untuk menganalisis kasus, dan penulis tidak melakukan penelitian lapangan.

a. Obyek Penelitiannya

Obyek penelitian ini adalah penelitian asas-asas hukum dengan menelaah perlindungan hukum bagi korban kejahatan cyber crime. Merupakan sebuah hal yang penting dan memiliki efek pada penelitian. Dikatakan demikian karena asas merupakan sebuah pelopor berdirinya peraturan perundang-undangan yang ada Asas hukum akan membentuk  peraturan perundang-undangan sehingga bisa menjadi acuan untuk munculnya hukum positif. Beberapa ahli menyetujui bahwa asas hukum merupakan sebuah pedoman yang sangat penting untuk membuat sebuah hukum positif dikarenakan sebuah hukum positif pasti akan mengacu pada asas hukum dalam penerapannya di dalam masyarakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun