Mohon tunggu...
4458 Aqori Satria Azka
4458 Aqori Satria Azka Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Poltekip

LV POLTEKIP

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Normatif Hukum

11 September 2023   10:04 Diperbarui: 11 September 2023   10:24 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

9. Kelebihan dan Kekurangan Artikel, Serta Saran

Penelitian ini menggunakan model analisis yang tepat yang dituangkan secara deskriptif sehingga mudah untuk dipahami oleh pembaca. Namun pada penelitian ini abstrak yang dituliskan tidak secara menyeluruh sehingga perlu dikembangkan lagi dalam penulisan abstraknya. Saran dari penelitian ini yaitu UU ITE hanya ditandai dengan adanya bentuk penyelesaian perkara berupa ketentuan pemidanaan atas perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam undang-undang ini kepada pelaku, sehingga Terhadap kerugian materiil bagi korban tindak pidana cyber crime berbentuk phising ini diatur dalam Pasal 1 Angka 11 UUPSK bahwa perlindungan korban dan/atau saksi tindak pidana yaitu dalam bentuk Kompensasi, Restitusi dan Bantuan.

JURNAL 3

1. Judul: Analisis Anak Korban Pelecehan Dan Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Hukum Dan Hak Asasi

2. Penulis: Livia Ramayanti, Suryaningsi

3. Nama Jurnal, Penerbit dan Tahun Terbitnya: Jurnal Normatif Hukum, Actual Insight, Volume 2  Nomor 1 -- Januari 2022

4. Link artikel jurnal: https://journal.actual-insight.com/index.php/nomos/article/view/875

5. Latar Belakang/Pendahuluan

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Pengertian tersebut disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Anak mempunyai hak yang ada dan melekat di dalam diri seorang anak yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Anak merupakan mereka yang usianya masih dibawah 18 tahun, juga mereka yang belum lahir kedunia atau masih dalam kandungan ibunya seperti yang kita ketahui bersama, hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. adapun hak anak secara umum yaitu: (1) hak hidup; (2) hak tumbuh-kembang;(3) hak perlindungan; dan (4) hak partisipasi. Perlindungan adalah suatu bentuk kewajiban serta tanggung jawab yang diemban oleh negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua yang mencakup perlindungan di segala bidang seperti agama, pendidikan, kesehatan dan sosialnya. Sebuah kekarasan, ataupun penyiksaan pelecehan seksual sudah tentu itu jelas-jelas adalah bentuk daripada pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Aktivitas seksual tersebut seperti melihat, meraba, penetrasi (tekanan), pencabulandan, bahkan pemerkosaan. Dampak yang ditimbulan dari kekerasan seksual pada anak dapat berupa gangguan fisik, psikologis, bahkan sosialnya. Adanya luka atau robek pada selaput dara merupakan dampak pada fisiknya. Kemudian trauma mental, rasa takut , malu, kekhawatiran yang berlebihan bahkan keinginan untuk mengakhiri hidupnya adalah dampak pada psikologinya. Menurut undang-undang tujuan perlindungan pada anak yaitu agar terjamin dan terpenuhinya hak-hak anak untuk dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskrimisasi, demi terciptanya anak-anak yang memiliki kualitas, dengan akhlak yang mulia dan juga Sejahtera.

6. Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian

Konsep atau teori permasalahan pada penelitian ini yaitu pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi pada anak. Kekerasan seksual pada anak merupakan keterlibatan seorang anak dalam aktivitas seksual yang terjadi sebelum anak mencapai batas usia tertentu. Usaha penanganan dan pencegahan hal ini tentunya bermula dari dalam rumah tangga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun