Tujuan dari penelitian ini adalah guna mengkaji perlindungan hukum kepada seorang anak berupa hak-hak yang terdapat pada diri anak serta upaya pemerintah dalam melakukan pemulihan dalam bentuk fisik, psikologis, social dan restitusi. Penelitian ini fokus pada hak-hak yang diberikan kepada anak sebagai korban eksplotasi seksual dan pemulihan terhadap anak sebagai korban eksploitasi seksual.
7. Metode Penelitian Hukum Normatif
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif (legal research) biasanya "hanya" merupakan studi dokumen, yakni menggunakan sumber bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan, keputusan/ketetapan pengadilan, kontrak/perjanjian/akad, teori hukum, dan pendapat para sarjana. Nama lain dari penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum doktrinal, juga disebut sebagai penelitian kepustakaan atau studi dokumen.
a. Obyek Penelitiannya
Penelitian ini menggunakan obyek penelitian sistematik hukum. Pada diri setiap anak yang dilahirkan telah melekat hak-hak yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orangtua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah dan pemerintah daerah. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat 12 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Pertama Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tujuan perlindungan anak adalah untuk menjamin terpenuhnya hak-hak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
b. Pendekatan Penelitiannya
Pendekatan yang dipergunakan yaitu Pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Peneliti menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Kasus karena yang akan dibahas dalam penelitian ini yaitu perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban eksploitasi seksual berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta kasus yang berkaitan dengan eksploitasi seksual anak yang menjadi pembahasan dalam penelitian ini.
c. Jenis dan Sumber Data Penelitiannya
Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan sekunder. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian dikumpulkan dengan melakukan penelusuran (searching) dan studi dokumentasi, baik melalui tokotoko buku, perpustakaan dan media internet, serta media dan tempat-tempat (lembaga) lainnya yang mengeluarkan serta menyimpan arsip (dokumen) yang bekenaan permasalahan penelitian.
d. Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Penelitiannya
Penelitian ini menggunakan Teknik penelitian studi kepustakaan. Studi pustaka (bibliography study); adalah pengkajian informasi tertulis mengenai hukum yang berasal dari berbagai sumber dan dipublikasikan secara luas serta dibutuhkan dalam penelitian hukum normatif. Tekhnik pengolahan terhadap bahan hukum yang telah terkumpul dilakukan dengan tahapan; inventarisasi, identifikasi, klasifikasi dan melakukan sistematisasi. Tahap sistematisasi ini dilakukan agar tidak terjadi kontradiksi antara bahan hukum yang satu dengan yang lain.