Mohon tunggu...
4447_TEGAR ARIA TABA
4447_TEGAR ARIA TABA Mohon Tunggu... Psikolog - TARUNA

BERITA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mencari Benang Merah dalam Review Jurnal Metode Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   11:03 Diperbarui: 11 September 2023   12:56 645
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendekatan Penelitian:

  • Pendekatan penelitian ini dilakukan terhadap norma hukum dan berkaitan dengan penerapan asas persamaan kedudukan hukum dalam pemberian remisi pada napi tindak pidana korupsi.

Jenis dan Sumber Data Penelitian:

  • Jenis penelitian ini adalah hukum normatif.

Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Penelitian:

  • Dalam penelitian ini, tidak dijelaskan secara rinci pengumpulan, pengolahan, serta analisis data dalam proses penelitian namun dapat ditelaah bahwa data yang dihimpun; diperoleh dari kajian perpustakaan dengan mengumpulkan bahan hukum melalui prosedur inventarisasi dan identifikasi terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data yang digunakan dengan cara kualitatif dan dianalisis secara desktriptif, logis, dan sistematis, dengan menarik kesimpulan secara deduktif.

h.Hasil Penelitian dan Pembahasan/Analisis:

  • Penerapan  asas  persamaan  kedu-dukandi  hadapan  hukum  dalam pemberian  remisi  terhadap  nara-pidana  kasus  tindak  pidana  korupsi telah  diterapkan di  Lemba-ga   Pemasyarakatan. Pemberian remisi  untuk  narapidana  korupsi akan diberikan setelah narapidana memenuhi    syarat    yang    telah ditetapkan   sesuai   dengan   Pasal 34A   Peraturan   Pemerintah   No-mor    99    tahun    2012    tentang Perubahan  Kedua  atas  Peraturan Pemerintah    Nomor    32    Tahun 1999   tentang   Syarat   dan   Tata Cara   Pelaksanaan   Hak   Warga Binaan  Pemasyarakatan,  begitupun   dengan   sebaliknya   apabila narapidana  tidak  memenuhi  syarat  yang  telah  ditetapkan  maka narapidana  tidak  akan  diberikan remisi. Pertimbangan   Lembaga   Pemas-yarakatan   dalam   pemberian   remisi  terhadap  narapidana  kasus tindak  pidana  korupsi bertujuan untuk   mewujudkan   sistem   pe-masyarakatan    yang    mengarah pada  proses  rehabilitasi  dan  resosioalisasi   narapidana   melalui upaya-upaya  yang  sifatnya  edukatif,  korektif,  dan  defensif  sehingga   dapat   disimpulkan   bahwa negara    mempunyai    kewajiban memperbaiki    setiap    pelanggar hukum   yang   melakukan   suatu tindak pidana melalui suatu pembinaan.

i.Kelebihan dan Kekurangan Artikel,serta saran:

Kelebihan:

  • Artikel ini mencantumkan banyak bahan hukum yang berkaitan dengan remisi narapidana beserta prosedur pemberian remisi narapidana tindak pidana korupsi. Dicantumkan saran yang didapat berdasarkan hasil penelitian. Artikel tersusun secara sistematis, menggunakan bahasa baku yang mudah dipahami dan sesuai kaidah kebahasaan.

Kekurangan:

  • Pemaknaan pasal yang kurang rinci sehingga terdapat beberapa hal yang nampak sulit dipahami bagi orang awam atau orang umum.

Saran:

  • Perlu mencantumkan analisis yang dapat memberikan pemahaman yang dapat dipahami orang-orang pada umumnya sehingga pembaca tidak terlalu bertanya-tanya ketika membaca artikel tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun