Pendekatan Penelitian:
- Pendekatan penelitian ini dilakukan terhadap norma hukum dan berkaitan dengan penerapan asas persamaan kedudukan hukum dalam pemberian remisi pada napi tindak pidana korupsi.
Jenis dan Sumber Data Penelitian:
- Jenis penelitian ini adalah hukum normatif.
Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Penelitian:
- Dalam penelitian ini, tidak dijelaskan secara rinci pengumpulan, pengolahan, serta analisis data dalam proses penelitian namun dapat ditelaah bahwa data yang dihimpun; diperoleh dari kajian perpustakaan dengan mengumpulkan bahan hukum melalui prosedur inventarisasi dan identifikasi terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data yang digunakan dengan cara kualitatif dan dianalisis secara desktriptif, logis, dan sistematis, dengan menarik kesimpulan secara deduktif.
h.Hasil Penelitian dan Pembahasan/Analisis:
- Penerapan  asas  persamaan  kedu-dukandi  hadapan  hukum  dalam pemberian  remisi  terhadap  nara-pidana  kasus  tindak  pidana  korupsi telah  diterapkan di  Lemba-ga  Pemasyarakatan. Pemberian remisi  untuk  narapidana  korupsi akan diberikan setelah narapidana memenuhi   syarat   yang   telah ditetapkan  sesuai  dengan  Pasal 34A  Peraturan  Pemerintah  No-mor   99   tahun   2012   tentang Perubahan  Kedua  atas  Peraturan Pemerintah   Nomor   32   Tahun 1999  tentang  Syarat  dan  Tata Cara  Pelaksanaan  Hak  Warga Binaan  Pemasyarakatan,  begitupun  dengan  sebaliknya  apabila narapidana  tidak  memenuhi  syarat  yang  telah  ditetapkan  maka narapidana  tidak  akan  diberikan remisi. Pertimbangan  Lembaga  Pemas-yarakatan  dalam  pemberian  remisi  terhadap  narapidana  kasus tindak  pidana  korupsi bertujuan untuk  mewujudkan  sistem  pe-masyarakatan   yang   mengarah pada  proses  rehabilitasi  dan  resosioalisasi  narapidana  melalui upaya-upaya  yang  sifatnya  edukatif,  korektif,  dan  defensif  sehingga  dapat  disimpulkan  bahwa negara   mempunyai   kewajiban memperbaiki   setiap   pelanggar hukum  yang  melakukan  suatu tindak pidana melalui suatu pembinaan.
i.Kelebihan dan Kekurangan Artikel,serta saran:
Kelebihan:
- Artikel ini mencantumkan banyak bahan hukum yang berkaitan dengan remisi narapidana beserta prosedur pemberian remisi narapidana tindak pidana korupsi. Dicantumkan saran yang didapat berdasarkan hasil penelitian. Artikel tersusun secara sistematis, menggunakan bahasa baku yang mudah dipahami dan sesuai kaidah kebahasaan.
Kekurangan:
- Pemaknaan pasal yang kurang rinci sehingga terdapat beberapa hal yang nampak sulit dipahami bagi orang awam atau orang umum.
Saran:
- Perlu mencantumkan analisis yang dapat memberikan pemahaman yang dapat dipahami orang-orang pada umumnya sehingga pembaca tidak terlalu bertanya-tanya ketika membaca artikel tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!