Reviewer            : Tegar Aria Taba (4447/40)
Dosen Pembimbing: Marcus Marselinus Soge,S.H.,M.H
JURNAL 1
a.Judul:
- Analisis Yuridis Peranan Penegak Hukum Dalam Hal Autopsi Forensik Dalam Tindak
      Pidana Pembunuhan
b.Nama Penulis Artikel:
- Mohd. Yusuf Daeng M.a
- Geofani Milthree Saragihb
- Fadly Ydc
c.Nama Jurnal, Penerbit, dan Tahun Terbit:
Nama Jurnal:
- Jurnal Ilmu Hukum
 Penerbit:
- Fakultas Hukum Universitas Riau
 Tahun Terbit:
- Tahun Terbit 28 Agustus 2022
d.Link Artikel Jurnal:
https://jih.ejournal.unri.ac.id/index.php/JIH/article/view/8306/pdf
e.Pendahuluan/Latar Belakang (isu/masalah hukum):
- Tujuan utama dari autopsi forensik adalah untuk mencari sebab akibat terjadinya suatu kematian. Dalam penelitian ini, kematian yang dimaksud adalah kematian yang disebabkan oleh pembunuhan. Nantinya, hasil autopsi forensik dibuatkan dalam bentuk surat, yaitu visum et repertum atas mayat yang telah diperiksa. Hasil autopsi forensik memiliki peranan yang sangat penting dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan baik dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pembuktian. Bahkan dapat dikatakan, hasil autopsi forensik memiliki peranan yang sangat penting dalam kasus tindak pidana pembunuhan. Namun dalam praktiknya, autopsi forensik tidak selalu digunakan dalam kasus-kasus tindak pidana pembunuhan. Tidak adanya keharuskan dalam suatu tindak pidana pembunuhan untuk menggunakan autopsi forensik sepertinya dipandang sebagai hal yang wajar dan biasa di Indonesia. Maka dari itu perlu ditelaah bagaimana peranan penegak hukum dalam autopsi forensik yang telah diatur dalam hukum pidana terhitung dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai pembuktian. Peranan para pengegak hukum akan dikaji dalam hal pendampingan, pengawasan, dan penggunaan alat bukti autopsi dorensik (advokat, kepolisian, jaksa, dan hakim). Terakhir, pembahasan yang akan dikaji adalah bagaimana peranan hasil autopsi forensik dalam kasus tindak pidana pembunuhan.
f.Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian:
- Konsep/Teori yang digunakan adalah dasar hukum autopsi forensik dalam KUHAP, diantaranya: Pasal 7 Ayat 1 KUHAP, Pasal 65 KUHAP, Pasal 120 KUHAP, Pasal 133 KUHAP, Pasal 134 KUHAP, Pasal 135 KUHAP, Pasal 170 KUHAP, Pasal 180 KUHAP, Pasal 184 KUHAP, Pasal 184 KUHAP, Pasal 222 KUHAP, Pasal 224 KUHAP. Penelitian ini akan menegaskan jenis tindak pidana pembunuhan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kemudian, bagaimana kedudukan hukum hasil autopsi forensik dalam kasus tindak pidana pembunuhan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
g. Metode Penelitian Hukum Normatif:
   Obyek Penelitian:
- Objek pada penelitian ini adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
  Pendekatan Penelitian:
- Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan taraf sinkronisasi hukum.
  Jenis dan Sumber Data Penelitian:
- Menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan sumber data penelitian KUHAP.
  Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Penelitian:
- Mengumpulkan data dengan mengolah KUHAP secara deskriptif, logis dan sistematis.
h.Hasil Penelitian dan Pembahasan/Analisis:
- Hasil autopsi forensik sebagai alat bukti dalam KUHAP dapat dalam bentuk keterangan ahli (ahli atau dokter forensik) dan surat hasil autopsi forensik (visum et repertum). Dalam tindak pidana pembunuhan, hasil autopsi forensik dapat berbentuk alat bukti Hasil autopsi forensik dalam menjadi alat bukti dapat berbentuk keterangan ahli atau surat (visum et repertum). Hasil autopsi forensik berfungsi untuk merekonstruksi sebab kematian. Hasil dari autopsi forensik akan menjelaskan bagaimana sebab kematian korban yang telah dibunuh. Dengan demikian, akan ditemukan jawaban yang pasti atas dugaan kasus tindak pidana pembunuhan. Hasil autopsi forensik sebagai bentuk laporan tentang sebab kematian. Hasil autopsi forensik dalam bentuk surat (visum et repertum) akan menjadi laporan tentang sebab kematian dari korban pembunuhan yang sedang ditangani. Alat bukti autopsi forensik sebagai petunjuk bagi hakim di persidangan. Hakim selaku penegak hukum yang mengadili dalam persidangan akan sangat terbantu dengan adanya hasil auptosi forensik sebagai pendukung keberanan materil kasus tindak pidana pembunuhan yang sedang ditangani.
i.Kelebihan dan Kekurangan Artikel ,serta Saran:
   Kelebihan:
- Artikel tersusun secara rinci disertai dengan penjelasan di setiap pasal KUHAP yang tertera dalam penelitian, uraian penelitian tersusun dengan sistematis disertai rangkaian kalimat baku yang sesuai dengan kaidah kebahasaan.
   Kekurangan:
- Artikel tidak terlalu fokus pada forensik sehingga artikel nampak banyak membahas hal yang sebenarnya bisa dibahas lebih singkat lagi.
   Saran:
- Baiknya penulis membahas lebih dalam mengenai forensik, sekalipun terdapat bahasan lain seperti peran-peran pemuka lain, penulis perlu menyelaraskan lebih rinci lagi mengenai forensik.
JURNAL 2
a.Judul:Â
- Penerapan Hukum dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Trafficking
b.Nama Penulis Artikel:Â
- Fariaman Laia
- Laka Dodo Laia
c.Nama Jurnal, Penerbit, dan Tahun Terbit:
Nama Jurnal:
- Jurnal Panah Keadilan Â
  Penerbit:
- Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Nias Raya
 Tahun Terbit:
- Tahun Terbit 30 Agustus 2023
d.Link Artikel Jurnal:
e.Pendahuluan/Latar Belakang (isu/masalah hukum):
- Perdagangan manusia atau human trafficking ini beberapa tahun belakangan muncul ke permukaan dan menjadi perhatian dunia internasional. Perdgangan manusia ini dilakukan oknum untuk mengambil keuntungan ekonomi dengan tujuan memperkaya diri sendiri tanpa melihat hak setiap orang. Perdagangan manusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (trafficking). Tindak pidana, salah satunya menurut Wirjono Prodjodikoro adalah perbuatan yang pelakunya dikenakan hukuman pidana. Menurut Moeljatno, perbuatan pidana merupakan perbuatan yang dilarang oleh aturan yang disertai hukuman dengan bentuk pidana. Dalam menerapkan hukum, perlu mempertimbangkan masa lalu bersamaan dengan mempertimbangkan masa mendatang, sehingga pemutusan pidana memberikan keseimbangan terhadap pidana yang dijatuhkan dengan kejahatan yang dilakukannya.
f.Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian:
- Konsep/teori pada penelitian ini adalah Teori Pemidanaan: Teori Pembalasan (Absolute), Teori Tujuan (Relative), Teori Gabungan (Verenigings Theorieen). Â Penelitian dilakukan dengan tujuan memberikan argumentasi hukum sebagai dasar penentu suatu peristiwa apakah sudah benar atau salah serta bagaimana sebaiknya peristiwa tersebut menurut hukum.
g.Metode Penelitian Hukum Normatif:
Obyek Penelitian:
- Obyek penelitian adalah bahan hukum perdagangan manusia
Pendekatan Penelitian:
- Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan metode pendekatan  analisis (analytical approach)
Jenis dan Sumber Data Penelitian:
- Menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan sumber data penelitian bahan hukum human trafficking dan bahan hukum yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.
- Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Penelitian
- Menggunakan data sekunder; diperoleh dari kajian perpustakaan dengan mengumpulkan bahan hukum melalui prosedur inventarisasi dan identifikasi terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data yang digunakan dengan cara kualitatif dan dianalisis secara desktriptif, logis, dan sistematis, dengan menarik kesimpulan secara deduktif.
h.Hasil Penelitian dan Pembahasan/Analisis:
- Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan,  penerapan  hukum  pidana  terhadap tindak  pidana  trafficking  merupakan  suatu kasus  yang  sering  muncul  di  berbagai  media elektronik yang hampir setiap hari, maka dari itu  pemerintah  dan  penegakan  hukum  harus benar-benar  dapat  mementingkan  kepastian hukum itu sendiri, karena kasus trafficking ini sangat   berdampak   buruk   ditengah-tengah masyarakat  luas,  dan  juga  kepentingan  Hak Asasi  Manusia itu  sendiri,  maka  harus  benar-benar  diwujudkan  tujuan  pemidanaan  itu supaya  ada  efek  jera  kepada  setiap  pelaku trafficking.  Sehingga  dimasa  yang  akan datang  kasus  trafficking  tidak  ter  generalisasi suatu  saat,  meskipun  tidak  untuk  menghapus setidaknya  dengan  hadirnya  peradilan  yang baik  dan  penegak  hukum  yang  baik  kasus  ini ada pengurungan kejahatan trafficking ini.
i.Kelebihan dan Kekurangan Artikel,serta Saran:
Kelebihan:
- Artikel ini disajikan dengan susunan narasi yang sistematis dan bertahap sehingga pembaca dapat memahami mulai dari pendahuluan, pengertian beberapa pemahaman yang perlu dibahas, serta teori yang digunakan, sehingga dapat menghasilkan pembahasan yang jelas dan lengkap terkait hukum pidana trafficking. Penulisan artikel teratur dan menggunakan bahasa yang sesuai dan bersifat baku.
Kekurangan:
- Artikel ini tidak menjelaskan kesinambungan antara teori yang menjadi dasar penelitian dengan hasil penelitian sehingga terdapat sedikit bagian yang kurang melengkapi.
Saran:
- Perlu paragraf yang menjelaskan kesinambungan setiap poin pembahasan sehingga artikel dapat nampak lengkap dan lebih dipahami.
Jurnal 3
a.Judul:Â
- Telaah Normatif Asas Persamaan Hukum (Equality Before The Law) Perkara Korupsi dalam Pemberian Remisi
b.Nama Penulis Artikel:Â
- Adi Irawan
- M. Wahyu Ramadhan
- Asrarrudin
- M. Tri Wahyudi
- Era Marta Sari
c.Nama Jurnal, Penerbit, dan Tahun Terbit:
Nama Jurnal:
- CONSENSUS Jurnal Ilmu Hukum
Penerbit:
- Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang
Tahun Terbit:
- Tahun Terbit 21 Agustus 2023
d.Link Artikel Jurnal:
e.Pendahuluan/Latar Belakang (isu/masalah hukum):
- Lembaga Pemasyarakatan memberikan remisi pada napi korupsi dengan tujuan mewujudkan sistem pemsyarakatan yang mengarah pada proses rehabilitasi dan resosialisasi narapidana melalui upaya yang edukatif, korektif, dan defensif. Untuk  menjatuhkan  pidana  kepada pelaku  tindak  pidana,  maka  dibutuhkan proses panjang dan selektif serta adil karena harus  menjunjung  tinggi  hak-hak  setiap warga  negara. Begitu  juga  dengan  tujuan yang  hendak  dicapai  dari  sistem  peradilan pidana yang di dalamnya terkandung pidana penjara. Keberhasilan sistem pemasyarakatan dapat dilihat dari tinggi atau rendahnya angka remisi yang dicapai dalam pembinaan masyarakat. Napi yang memiliki pidana lebih dari 6 bulan diberikan dorongan remisi untuk memperpendek masa pidana dengan menunjukan prestasi berkelakuan baik atau ikut andil berbakti pada negara. Hak remisi ini diatur dan diterima tepat pada tanggal 17 Agustus, di hari kemerdekaan Indonesia. Namun, terdapat tumpang tindih dan ketidakselarasan, contohnya, istilah berbuat  jasa  terhadap  negara  maupun melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi Negara dan kemanusiaan di dalam berbagai peraturan  itu  hanya  mencantumkan  contoh-contoh  perbuatan  dan  tidak  ditentukan definisi  yang  tegas.
f.Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian:
- Konsep yang disajikan dalam penelitian ini adalah asas persamaan hukum dalam pemberian remisi. Penelitian ini  bertujuan mengkaji bahan hukum remisi narapidana berdasarkan asas persamaan kedudukan.
g.Metode Penelitian Hukum Normatif:
Obyek Penelitian:
- Objek pada penelitian ini adalah bahan hukum yang mendasari aturan remisi narapidana.
Pendekatan Penelitian:
- Pendekatan penelitian ini dilakukan terhadap norma hukum dan berkaitan dengan penerapan asas persamaan kedudukan hukum dalam pemberian remisi pada napi tindak pidana korupsi.
Jenis dan Sumber Data Penelitian:
- Jenis penelitian ini adalah hukum normatif.
Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Penelitian:
- Dalam penelitian ini, tidak dijelaskan secara rinci pengumpulan, pengolahan, serta analisis data dalam proses penelitian namun dapat ditelaah bahwa data yang dihimpun; diperoleh dari kajian perpustakaan dengan mengumpulkan bahan hukum melalui prosedur inventarisasi dan identifikasi terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data yang digunakan dengan cara kualitatif dan dianalisis secara desktriptif, logis, dan sistematis, dengan menarik kesimpulan secara deduktif.
h.Hasil Penelitian dan Pembahasan/Analisis:
- Penerapan  asas  persamaan  kedu-dukandi  hadapan  hukum  dalam pemberian  remisi  terhadap  nara-pidana  kasus  tindak  pidana  korupsi telah  diterapkan di  Lemba-ga  Pemasyarakatan. Pemberian remisi  untuk  narapidana  korupsi akan diberikan setelah narapidana memenuhi   syarat   yang   telah ditetapkan  sesuai  dengan  Pasal 34A  Peraturan  Pemerintah  No-mor   99   tahun   2012   tentang Perubahan  Kedua  atas  Peraturan Pemerintah   Nomor   32   Tahun 1999  tentang  Syarat  dan  Tata Cara  Pelaksanaan  Hak  Warga Binaan  Pemasyarakatan,  begitupun  dengan  sebaliknya  apabila narapidana  tidak  memenuhi  syarat  yang  telah  ditetapkan  maka narapidana  tidak  akan  diberikan remisi. Pertimbangan  Lembaga  Pemas-yarakatan  dalam  pemberian  remisi  terhadap  narapidana  kasus tindak  pidana  korupsi bertujuan untuk  mewujudkan  sistem  pe-masyarakatan   yang   mengarah pada  proses  rehabilitasi  dan  resosioalisasi  narapidana  melalui upaya-upaya  yang  sifatnya  edukatif,  korektif,  dan  defensif  sehingga  dapat  disimpulkan  bahwa negara   mempunyai   kewajiban memperbaiki   setiap   pelanggar hukum  yang  melakukan  suatu tindak pidana melalui suatu pembinaan.
i.Kelebihan dan Kekurangan Artikel,serta saran:
Kelebihan:
- Artikel ini mencantumkan banyak bahan hukum yang berkaitan dengan remisi narapidana beserta prosedur pemberian remisi narapidana tindak pidana korupsi. Dicantumkan saran yang didapat berdasarkan hasil penelitian. Artikel tersusun secara sistematis, menggunakan bahasa baku yang mudah dipahami dan sesuai kaidah kebahasaan.
Kekurangan:
- Pemaknaan pasal yang kurang rinci sehingga terdapat beberapa hal yang nampak sulit dipahami bagi orang awam atau orang umum.
Saran:
- Perlu mencantumkan analisis yang dapat memberikan pemahaman yang dapat dipahami orang-orang pada umumnya sehingga pembaca tidak terlalu bertanya-tanya ketika membaca artikel tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H