Kekurangan:
- Artikel tidak terlalu fokus pada forensik sehingga artikel nampak banyak membahas hal yang sebenarnya bisa dibahas lebih singkat lagi.
   Saran:
- Baiknya penulis membahas lebih dalam mengenai forensik, sekalipun terdapat bahasan lain seperti peran-peran pemuka lain, penulis perlu menyelaraskan lebih rinci lagi mengenai forensik.
JURNAL 2
a.Judul:Â
- Penerapan Hukum dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Trafficking
b.Nama Penulis Artikel:Â
- Fariaman Laia
- Laka Dodo Laia
c.Nama Jurnal, Penerbit, dan Tahun Terbit:
Nama Jurnal:
- Jurnal Panah Keadilan Â
  Penerbit:
- Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Nias Raya
 Tahun Terbit:
- Tahun Terbit 30 Agustus 2023
d.Link Artikel Jurnal:
e.Pendahuluan/Latar Belakang (isu/masalah hukum):
- Perdagangan manusia atau human trafficking ini beberapa tahun belakangan muncul ke permukaan dan menjadi perhatian dunia internasional. Perdgangan manusia ini dilakukan oknum untuk mengambil keuntungan ekonomi dengan tujuan memperkaya diri sendiri tanpa melihat hak setiap orang. Perdagangan manusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (trafficking). Tindak pidana, salah satunya menurut Wirjono Prodjodikoro adalah perbuatan yang pelakunya dikenakan hukuman pidana. Menurut Moeljatno, perbuatan pidana merupakan perbuatan yang dilarang oleh aturan yang disertai hukuman dengan bentuk pidana. Dalam menerapkan hukum, perlu mempertimbangkan masa lalu bersamaan dengan mempertimbangkan masa mendatang, sehingga pemutusan pidana memberikan keseimbangan terhadap pidana yang dijatuhkan dengan kejahatan yang dilakukannya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!