Mohon tunggu...
4447_TEGAR ARIA TABA
4447_TEGAR ARIA TABA Mohon Tunggu... Psikolog - TARUNA

BERITA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mencari Benang Merah dalam Review Jurnal Metode Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   11:03 Diperbarui: 11 September 2023   12:56 645
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

https://jih.ejournal.unri.ac.id/index.php/JIH/article/view/8306/pdf

e.Pendahuluan/Latar Belakang (isu/masalah hukum):

  • Tujuan utama dari autopsi forensik adalah untuk mencari sebab akibat terjadinya suatu kematian. Dalam penelitian ini, kematian yang dimaksud adalah kematian yang disebabkan oleh pembunuhan. Nantinya, hasil autopsi forensik dibuatkan dalam bentuk surat, yaitu visum et repertum atas mayat yang telah diperiksa. Hasil autopsi forensik memiliki peranan yang sangat penting dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan baik dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pembuktian. Bahkan dapat dikatakan, hasil autopsi forensik memiliki peranan yang sangat penting dalam kasus tindak pidana pembunuhan. Namun dalam praktiknya, autopsi forensik tidak selalu digunakan dalam kasus-kasus tindak pidana pembunuhan. Tidak adanya keharuskan dalam suatu tindak pidana pembunuhan untuk menggunakan autopsi forensik sepertinya dipandang sebagai hal yang wajar dan biasa di Indonesia. Maka dari itu perlu ditelaah bagaimana peranan penegak hukum dalam autopsi forensik yang telah diatur dalam hukum pidana terhitung dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai pembuktian. Peranan para pengegak hukum akan dikaji dalam hal pendampingan, pengawasan, dan penggunaan alat bukti autopsi dorensik (advokat, kepolisian, jaksa, dan hakim). Terakhir, pembahasan yang akan dikaji adalah bagaimana peranan hasil autopsi forensik dalam kasus tindak pidana pembunuhan.

f.Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian:

  • Konsep/Teori yang digunakan adalah dasar hukum autopsi forensik dalam KUHAP, diantaranya: Pasal 7 Ayat 1 KUHAP, Pasal 65 KUHAP, Pasal 120 KUHAP, Pasal 133 KUHAP, Pasal 134 KUHAP, Pasal 135 KUHAP, Pasal 170 KUHAP, Pasal 180 KUHAP, Pasal 184 KUHAP, Pasal 184 KUHAP, Pasal 222 KUHAP, Pasal 224 KUHAP. Penelitian ini akan menegaskan jenis tindak pidana pembunuhan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kemudian, bagaimana kedudukan hukum hasil autopsi forensik dalam kasus tindak pidana pembunuhan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

g. Metode Penelitian Hukum Normatif:

    Obyek Penelitian:

  • Objek pada penelitian ini adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Pendekatan Penelitian:

  • Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan taraf sinkronisasi hukum.

    Jenis dan Sumber Data Penelitian:

  • Menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan sumber data penelitian KUHAP.

   Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Penelitian:

  • Mengumpulkan data dengan mengolah KUHAP secara deskriptif, logis dan sistematis.

h.Hasil Penelitian dan Pembahasan/Analisis:

  • Hasil autopsi forensik sebagai alat bukti dalam KUHAP dapat dalam bentuk keterangan ahli (ahli atau dokter forensik) dan surat hasil autopsi forensik (visum et repertum). Dalam tindak pidana pembunuhan, hasil autopsi forensik dapat berbentuk alat bukti Hasil autopsi forensik dalam menjadi alat bukti dapat berbentuk keterangan ahli atau surat (visum et repertum). Hasil autopsi forensik berfungsi untuk merekonstruksi sebab kematian. Hasil dari autopsi forensik akan menjelaskan bagaimana sebab kematian korban yang telah dibunuh. Dengan demikian, akan ditemukan jawaban yang pasti atas dugaan kasus tindak pidana pembunuhan. Hasil autopsi forensik sebagai bentuk laporan tentang sebab kematian. Hasil autopsi forensik dalam bentuk surat (visum et repertum) akan menjadi laporan tentang sebab kematian dari korban pembunuhan yang sedang ditangani. Alat bukti autopsi forensik sebagai petunjuk bagi hakim di persidangan. Hakim selaku penegak hukum yang mengadili dalam persidangan akan sangat terbantu dengan adanya hasil auptosi forensik sebagai pendukung keberanan materil kasus tindak pidana pembunuhan yang sedang ditangani.

i.Kelebihan dan Kekurangan Artikel ,serta Saran:

     Kelebihan:

  • Artikel tersusun secara rinci disertai dengan penjelasan di setiap pasal KUHAP yang tertera dalam penelitian, uraian penelitian tersusun dengan sistematis disertai rangkaian kalimat baku yang sesuai dengan kaidah kebahasaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun