a.Judul:Â
- Telaah Normatif Asas Persamaan Hukum (Equality Before The Law) Perkara Korupsi dalam Pemberian Remisi
b.Nama Penulis Artikel:Â
- Adi Irawan
- M. Wahyu Ramadhan
- Asrarrudin
- M. Tri Wahyudi
- Era Marta Sari
c.Nama Jurnal, Penerbit, dan Tahun Terbit:
Nama Jurnal:
- CONSENSUS Jurnal Ilmu Hukum
Penerbit:
- Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang
Tahun Terbit:
- Tahun Terbit 21 Agustus 2023
d.Link Artikel Jurnal:
e.Pendahuluan/Latar Belakang (isu/masalah hukum):
- Lembaga Pemasyarakatan memberikan remisi pada napi korupsi dengan tujuan mewujudkan sistem pemsyarakatan yang mengarah pada proses rehabilitasi dan resosialisasi narapidana melalui upaya yang edukatif, korektif, dan defensif. Untuk  menjatuhkan  pidana  kepada pelaku  tindak  pidana,  maka  dibutuhkan proses panjang dan selektif serta adil karena harus  menjunjung  tinggi  hak-hak  setiap warga  negara. Begitu  juga  dengan  tujuan yang  hendak  dicapai  dari  sistem  peradilan pidana yang di dalamnya terkandung pidana penjara. Keberhasilan sistem pemasyarakatan dapat dilihat dari tinggi atau rendahnya angka remisi yang dicapai dalam pembinaan masyarakat. Napi yang memiliki pidana lebih dari 6 bulan diberikan dorongan remisi untuk memperpendek masa pidana dengan menunjukan prestasi berkelakuan baik atau ikut andil berbakti pada negara. Hak remisi ini diatur dan diterima tepat pada tanggal 17 Agustus, di hari kemerdekaan Indonesia. Namun, terdapat tumpang tindih dan ketidakselarasan, contohnya, istilah berbuat  jasa  terhadap  negara  maupun melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi Negara dan kemanusiaan di dalam berbagai peraturan  itu  hanya  mencantumkan  contoh-contoh  perbuatan  dan  tidak  ditentukan definisi  yang  tegas.
f.Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian:
- Konsep yang disajikan dalam penelitian ini adalah asas persamaan hukum dalam pemberian remisi. Penelitian ini  bertujuan mengkaji bahan hukum remisi narapidana berdasarkan asas persamaan kedudukan.
g.Metode Penelitian Hukum Normatif:
Obyek Penelitian:
- Objek pada penelitian ini adalah bahan hukum yang mendasari aturan remisi narapidana.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!