Mohon tunggu...
Abdullahil Munir
Abdullahil Munir Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pegawai Negeri Sipil

Saya adalah seorang Pegawai Negeri Sipil di lingkup Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang sedang melaksanakan tugas belajar di Politeknik Ilmu Pemasyarakatan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Metode Penelitian Hukum - Analisis Jurnal Hukum

11 September 2023   10:30 Diperbarui: 11 September 2023   11:26 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

ARTIKEL 1

Reviewer : Abdullahil Munir (STB 4408 / No.Absen 01)

Dosen Pembimbing : Bapak Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.

Judul : PARADIGMA HUKUM SEBAGAI TOOL ENGINEERING BERSIFAT PREVENTIF ATAU REFRESIF ?

Penulis : Mohammad Akmal Yahdika

Jurnal : JURNAL ILMU HUKUM

Volume & Tahun : Vol 3 No 2 2023

Link Artikel Jurnal : 

https://resjustitia.lppmbinabangsa.id/index.php/home/article/view/75/71

Pendahuluan / Latar Belakang

Jurnal “PARADIGMA HUKUM SEBAGAI TOOL ENGINEERING BERSIFAT PREVENTIF ATAU REFRESIF ?” membahas tentang mengidentifikasi sifat hukum sebagai alat rekayasa dalam kehidupan sosial. Latar belakang tulisan ini secara jelas menyatakan bahwa penelitian yang dilakukan menggunakan metode penelitian normatif, yang berarti penelitian dilakukan secara teoritis tanpa melibatkan data empiris. Latar belakang juga memberikan gambaran tentang berbagai aspek yang akan diteliti, seperti sistematika hukum, perbandingan hukum, sinkronasi hukum, serta asas-asas hukum. Hal ini memberikan pemahaman awal kepada pembaca tentang ruang lingkup penelitian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun