Mohon tunggu...
RISKA GUNIAR TIFALDI
RISKA GUNIAR TIFALDI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Never give up

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   09:54 Diperbarui: 11 September 2023   10:00 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

e. Pendekatan Penelitian

Pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan yuridis empiris dengan mengkaji konsep normatif atau yuridis mengenai pelaksanaan perlindungan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjadi korban dalam tindak pidana.

f. Jenis dan Sumber Data Penelitiannya

Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif dengan sumber dari media massa terkait berita KDRT.

g. Teknik Pengumpulan, Pengolahan, dan Analisis Data

Observasu langsung dan studi literatur terkait kasus KDRT dengan penganan litigasi melalui pelaporan kepolisian

h. Hasil Penelitian dan Pembahasan

Adapun latar belakang penyebab terjadinya KDRT yang disarikan dari berbagai sumber dan penelitian adlah sebagai berikut: (1) faktor perselingkuhan; (2) faktor ekonomi, Suami dan/ atau kepala rumah tangga tidak dapat memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga disamping itu istri tidak punya cukup ketrampilan dan pekerjaan menunjang kebutuhan keluarga; (3) faktor spikologi dan sifat suami: Emosional/ temperamental, kurang matang emosinya, temperamental, sebagai lakilaki (suami dan/ atau bapak) harus dominan, paling berkuasa, harus tunduk dan harus dituruti. Disamping itu kelakuan suami yang suka mabuk, judi, main perempuan dan foya-foya dapat menyebabkan KDRT. Perbedaan sifat, prinsip, kebiasaan, perilaku, tata krama dan dalam berbicara masing-masing suami dan istri juga dapat menyebabkan pertengkaran dan berujung pada KDRT; (4) faktor pendidikan, rendahnya pendidikan ditambah ketrampilan memyebabkan peluang untuk bekerja dan menghasilkan uang untuk keperluan keluarga menyebabkan ketidak harmonisan dalam keluarga. Pendidikan juga berarti pendidikan perilaku, sopan santun dan cinta kasih yang didapat dalam keluarga suami/ istri semasa anak-anak sampai memasuki pernikahan seringkali tidak mendapat cukup bekal teladan dari keluarganya masing-masing; dan (5) faktor pihak ke-tiga (keluarga), faktor eksternal dapat terjadi dari pihak keluarga suami dan/ atau istri yang cukkup memyebabkan peluang untuk bekerja dan menghasilkan uang untuk keperluan keluarga menyebabkan ketidak harmonisan dalam keluarga. Pendidikan juga berarti pendidikan perilaku, sopan santun dan cinta kasih yang didapat dalam keluarga suami/ istri semasa anak-anak sampai memasuki pernikahan seringkali tidak mendapat cukup bekal teladan dari keluarganya masing-masing; dan (5) faktor pihak ke-tiga (keluarga), faktor eksternal dapat terjadi dari pihak keluarga suami dan/ atau istri yang cukkup dominan mempengaruhi suami dan/ atau istri sehingga menimbulkan percekcokan dengan berakhir pada KDRT.

Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah alasan terjadinya tindak kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga (KDRT) oleh suami terhadap isteri dan/atau anak: a) Faktor perselingkuhan, b) Faktor ekonomi, c) Faktor spikologi dan sifat suami, d) Faktor pendidikan, e) Faktor pihak ke-tiga (keluarga). Konsekwensi hukum akibat tindak kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga (KDRT) oleh suami terhadap isteri dan/ atau anak dapat dilakukan dengan Penanganan melalui non-litigasi yakni melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Peraturan menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Nomor 5 tahun 2010 tentang Panduan Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu), yaitu upaya pencegahan, upaya penanganan dan upaya pemulihan. Kedua melalui pengaduan melalui Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Surat Keputusan Presiden Nomor 181 tahun 1998 dan diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2005), yaitu Unit Pengaduan dengan sistem Rujukan dan Mekanisme Kerja. Ketiga penanganan melalui litigasi yakni laporan/Pengaduan Tindak KDRT pada Kepolisian Republik Indonesia melalui Unit PPA (UU No. 8/1981 Jo. UU No. 23/2004 Jis. Per. Kapolri No. 14 tahun 2012 Jo. Per. Kapolri No. 10/2007).

i. Kelebihan dan Kekurangan Serta Saran

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun