Mohon tunggu...
RISKA GUNIAR TIFALDI
RISKA GUNIAR TIFALDI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Never give up

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   09:54 Diperbarui: 11 September 2023   10:00 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

e. Pendekatan Penelitian

Pendekatan penelitian pada penelitian ini ialah pendekatan penelitian hukum normatif dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dengan melakukan eksplorasi secara mendalam terhadap program kejadian, proses, aktivitas, terhadap satu atau lebih orang.

f, Jenis dan Sumber Data Penelitiannya

Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer yaitu berupa peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

g. Teknik Pengumpulan, Pengolahan, dan Analisis Data

Peneliti dapat mencari data atau informasi riset dengan teknik studi pustaka yang berasal dari jurnal ilmiah, buku-buku referensi serta bahan hukum yang telah di publikasikan secara luas. Dan mengolah data dengan studi literatur yaitu dengan pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat serta mengolah bahan penelitian.

h. Hasil Penelitian dan Pembahasan

Penelitian ini menemukan bahwa masih terdapat praktik-praktik penggunaan music digital yang tidak sesuai dengan aturan hukum dan mengabaikan hak cipta pemilik lagu atau music. Hal ini dapat merugikan pemilik hak ciptan dan menciptakan ketidakadikan di dalam industry music digital. Karya intelektual seperti ilmu pengetahuan, seni, sastra dan teknologi, pada dasarnya meliputi konsep hak cipta. Ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 telah mengatur tentang definisi hak cipta. Hak cipta adalah hak cipta pencipta yang timbul secara otomatis setelah ciptaan diwujudkan.

Ada beberapa jenis hak cipta yang dilindungi dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, seperti hak moral dan hak ekonomi. Pencipta karya cipta memiliki hak moral yang melekat pada karya tersebut, termasuk hak untuk diakui sebagai pencipta, menentukan nama yang dipublikasikan, melarang perubahan atau penyimpangan atas karya, dan menarik karya dari publikasi. Hak ekonomi memungkinkan seseorang untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari karya cipta yang dihasilkan.

Melakukan penggunaan music digital tanpa izin atau lisensi dapat dianggap melanggar hak cipta. Pemilik hak cipta dapat dirugikan oleh Tindakan ini dan dapat berdampak pada penerimaan finansial yang seharusnya mereka terima dari penjualan music tersebut. Senelum menggunakan atau menyebarluaskan music secara digital, penting untuk memperoleh izin dari pemilik hak cipta. Tindakan melanggar hak cipta dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius, seperti denda atau tuntutan hukum.

UU No. 28 Tahun 2014 mengatur hak-hak pemakaian umum dalam music digital yang dapat digunakan tanpa harus memperoleh izin dari pemilik hak cipta untuk melindungi hak cipta. Dengan melakukan Upaya-upaya tersebut, diharapkan dapat melindungi hak cipta dari sang pembuat lagu dan menjaga keberlangsungan industry music yang sehat. Selain itu juga perlu dilakukan Upaya untuk memperkuat kemitraan antara para pemilik hak cipta, penyedia layanan music digital, dan pengguna.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun