Mohon tunggu...
RISKA GUNIAR TIFALDI
RISKA GUNIAR TIFALDI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Never give up

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   09:54 Diperbarui: 11 September 2023   10:00 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

i. Kelebihan dan Kekurangan serta Saran

Dalam penelitian ini dapat memberikan informasi lengkap terkait hak cipta dalam industri musik digital. Dimana pencipta karya musik mendapatkan hak perlindungan yang dituangkan oleh Undang-Undang No. 28 Tahun 2014. Namun pada penelitian ini kurangnya dijelaskan langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan oleh pencipta karya musik agar dapat mempertahankan hak ciptanya serta mendapatkan perlindungan terhadap karyanya.

JURNAL 2

  • Reviewer : Riska Guniar Tifaldi (STB. 4400 / No. Absen 37)
  • Dosen Pembimbing : Bapak Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.
  • Judul : Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Konsekuensi Hukum dan Perlindungan Korban
  • Penulis : Yusuf Gunawan
  • Jurnal : Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi
  • Volume &Tahun : Vol. 23 (2), Juli 2023
  • Link Artikel Jurnal : http://ji.unbari.ac.id/index.php/ilmiah/article/view/3596 

a. Pendahuluan / Latar Belakang

Baru-baru ini stasiun TV, medsos diramaikan berita tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan artis FI terhadap istrinya yang juga seorang artis bernama VM di sebuah hotel di Jawa Timur. Kasus ini ditangani oleh Polisi Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dan masih dalam proses klarifikasi korban dan pelaku dengan dugaan motif sementara ini adalah adanya kesalahpahaman yang memicu cekcok dan berakhir dengan kekeraasan yang dilakukan oleh pelaku/ terlapor (CNN Indonesia, 2023). Sebelumnya, dihebohkan juga KDRT sesama artis LK yang mengalami kekerasan yang dilakukan oleh RB dan RB resmi ditahan polisi sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, LK. RB ditahan penyidik usai menjalani serangkaian proses pemeriksaan. Kisah ini berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri, dan terlapor ketahuan berselingkuh setelah KDRT yang dialami LB, korban meminta agar dirinya dipulangkan ke rumah orang tuanya, namun permintaan itu justru menyulut emosi RB dan terjadilah tindak kekerasan. melakukan tindakan kekerasan (CNN Indonesia, 2022). Kasus ini berakhir dengan perdamaian dan pencabutan laporan kepolisian.

Dunia media sosial (medsos) dihebohkan dengan viralnya video KDRT yang dialami seorang anak dari bapaknya yang seorang pengusaha bernama RIS yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari istrinya usai pemeriksaan dan gelar perkara. Ternyata KDRT yang dialami adalah istri dan kedua anaknya yang dibawah umur (DetikNews, 2023). KDRT terhadap anak yang menghebohkan public Indonesia dan membuat miris setiap orang yang membacanya adalah apa yang dialami oleh AH berusia 7 tahun yang meninggal dianiaya ayah dan ibu kandungnya sendiri pada 8 November 1984. Korban AH tergeletak tak bernyawa di kamar mayat RSCM dengan sekujur tubuh babak belur akibat pukulan ayahnya (ME) dan ibu tirinya (S) dengan alasan AH mencuri uang di sekolahnya. Kisah pilu ini sempat diangkat dalam film layar lebar dengan judul nama korban pada tahun 1985. Kasus ini berlanjut sampai pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ME dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun sedangkan istrinya S juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun.

b. Konsep / Teori dan Tujuan Penelitian

Tujuan penelitian ini adalah untuk alasan terjadinya tindak kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga (KDRT) oleh suami terhadap isteri dan/atau anak, dan konsekwensi hukum akibat tindak kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga (KDRT) oleh suami terhadap isteri dan/atau anak.

c. Metode Penelitian

Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang dilakukan atau berfokus pada norma hukum positif berupa peraturan perundang-undangan dengan pendekatan yuridis empiris dengan mengkaji konsep normatif atau yuridis mengenai pelaksanaan perlindungan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjadi korban dalam tindak pidana.

d. Obyek Penelitian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun