JURNAL 1
- Review :Riska Guniar Tifaldi (STB. 4400 / No. Absen 37)
- Dosen Pembimbing : Bapak Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.
- Judul : Perlindungan Hak Cipta Dalam Industri Musik Digital di Indinesia: Studi Normatif Terhadap Perlindungan Hak Cipta Penggunaan Musik Digital
- Penulis : Gde Arya Surya Dharma, Kadek Julia Mahadewi
- Jurnal : Jurnal Kewarganegaraan
- Volume & Tahun : Vol. 7 No. 1 Juni 2023
- Link Artikel Jurnal : http://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/view/4815Â
a. Pendahuluan / Latar Belakang
Seni music dan lagu memiliki potensi ekonomi yang sangat besar di Indonesia. Musik sering dikatakan sebagai kesenian yang sangat popular di kalangan masyarakat. Populernya musik di kalangan masyarakat berbanding lurus dengan peningkatan daya beli masyarakat terhadap sebuah karya musik. Peningkatan daya beli ini tentunya banyak manfaat ekonomi bagi para penciptanya. Namun dengan seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi dan informasi yang tentunya memberikan dampak positif dan negatif. Salah satunya adalah pembajakan terhadap lagu dan musik baik di dunia nyata dalam bentuk Compact Disc (CD) atau Video Compact Disc (VCD) bajakan maupun di dunia maya dalam bentuk link-link download lagu atau musik ilegal yang tersebar di dalam website-website.
Lemahnya perlindungan hak cipta di Indonesia, sebagai akibat lemahnya penegakan hukum (Law Enforcement) oleh peraturan penegakan hukum itu sendiri. Untuk mengatasi pelanggaran hak cipta, salah satu solusinya adalah dengan menerapkan penegakan hukum yang lebih efektif dan tegas. Maka dari itu hak cipta di Indonesia dilindungi oleh hukum dari tindakan reproduksi, distribusi, dan publikasi tanpa izin dari pemilik hak cipta.
b. Konsep / Teori dan Tujuan Penelitian
Konsep dan teori permasalahan dalam penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap hak cipta di industri musik digital diberikan oleh undang-undang hak cipta di Indonesia. Hak cipta dalam masuk digital termasuk salah satu hak yang dilindungi oleh unndang-undang, yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bahwa dalam penggunaan musik digital di Indonesia masih adanya permasalahan yang cukup kompleks terkait dengan perlindungan hak cipta. Dan adanya beberapa kendala dalam implementasi perlindungan hak cipta dalam industri musik digital, seperti belum optimalnya peran lembaga hak cipta dalam memberikan perlindungan seta kurangnya regulasi yang jelas terkait dengan penggunaan musik digital.
c. Metode Penelitian
Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan dokumen hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, putusan pengadilan, dan dokumen hukum lain yang terkait dengan perlindungan hak cipta dalam industri musik digital di Indonesia sebagai sumber data.
d. Obyek Penelitian
Penelitian sistematika hukum. Ada beberapa jenis hak cipta yang dilindungi dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, seperti hak moral dan hak ekonomi. Pada Pasal 113 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014 mengatur sanksi hukum yang dapat diberikan kepada pelanggar hak cipta di industri musik ilegal. Pada UU No. 28 Tahun 2014 memberikan sanksi administratif berupa penghentian usaha bagi pelaku usaha yang melanggar hak cipta, selain sanksi pidana pejabat yang ditunjuk atau Menteri Hukum dan HAM dapat melaksanakan tindakan ini serta mengatur tentang hak-hak pemakaian umum dalam musik digital yang dapat digunakan tanpa harus memperoleh izin dari pemilik hak cipta untuk melindungi hak cipta.
e. Pendekatan Penelitian
Pendekatan penelitian pada penelitian ini ialah pendekatan penelitian hukum normatif dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dengan melakukan eksplorasi secara mendalam terhadap program kejadian, proses, aktivitas, terhadap satu atau lebih orang.
f, Jenis dan Sumber Data Penelitiannya
Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer yaitu berupa peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
g. Teknik Pengumpulan, Pengolahan, dan Analisis Data
Peneliti dapat mencari data atau informasi riset dengan teknik studi pustaka yang berasal dari jurnal ilmiah, buku-buku referensi serta bahan hukum yang telah di publikasikan secara luas. Dan mengolah data dengan studi literatur yaitu dengan pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat serta mengolah bahan penelitian.
h. Hasil Penelitian dan Pembahasan
Penelitian ini menemukan bahwa masih terdapat praktik-praktik penggunaan music digital yang tidak sesuai dengan aturan hukum dan mengabaikan hak cipta pemilik lagu atau music. Hal ini dapat merugikan pemilik hak ciptan dan menciptakan ketidakadikan di dalam industry music digital. Karya intelektual seperti ilmu pengetahuan, seni, sastra dan teknologi, pada dasarnya meliputi konsep hak cipta. Ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 telah mengatur tentang definisi hak cipta. Hak cipta adalah hak cipta pencipta yang timbul secara otomatis setelah ciptaan diwujudkan.
Ada beberapa jenis hak cipta yang dilindungi dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, seperti hak moral dan hak ekonomi. Pencipta karya cipta memiliki hak moral yang melekat pada karya tersebut, termasuk hak untuk diakui sebagai pencipta, menentukan nama yang dipublikasikan, melarang perubahan atau penyimpangan atas karya, dan menarik karya dari publikasi. Hak ekonomi memungkinkan seseorang untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari karya cipta yang dihasilkan.
Melakukan penggunaan music digital tanpa izin atau lisensi dapat dianggap melanggar hak cipta. Pemilik hak cipta dapat dirugikan oleh Tindakan ini dan dapat berdampak pada penerimaan finansial yang seharusnya mereka terima dari penjualan music tersebut. Senelum menggunakan atau menyebarluaskan music secara digital, penting untuk memperoleh izin dari pemilik hak cipta. Tindakan melanggar hak cipta dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius, seperti denda atau tuntutan hukum.
UU No. 28 Tahun 2014 mengatur hak-hak pemakaian umum dalam music digital yang dapat digunakan tanpa harus memperoleh izin dari pemilik hak cipta untuk melindungi hak cipta. Dengan melakukan Upaya-upaya tersebut, diharapkan dapat melindungi hak cipta dari sang pembuat lagu dan menjaga keberlangsungan industry music yang sehat. Selain itu juga perlu dilakukan Upaya untuk memperkuat kemitraan antara para pemilik hak cipta, penyedia layanan music digital, dan pengguna.
i. Kelebihan dan Kekurangan serta Saran
Dalam penelitian ini dapat memberikan informasi lengkap terkait hak cipta dalam industri musik digital. Dimana pencipta karya musik mendapatkan hak perlindungan yang dituangkan oleh Undang-Undang No. 28 Tahun 2014. Namun pada penelitian ini kurangnya dijelaskan langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan oleh pencipta karya musik agar dapat mempertahankan hak ciptanya serta mendapatkan perlindungan terhadap karyanya.
JURNAL 2
- Reviewer : Riska Guniar Tifaldi (STB. 4400 / No. Absen 37)
- Dosen Pembimbing : Bapak Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.
- Judul : Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Konsekuensi Hukum dan Perlindungan Korban
- Penulis : Yusuf Gunawan
- Jurnal : Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi
- Volume &Tahun : Vol. 23 (2), Juli 2023
- Link Artikel Jurnal : http://ji.unbari.ac.id/index.php/ilmiah/article/view/3596Â
a. Pendahuluan / Latar Belakang
Baru-baru ini stasiun TV, medsos diramaikan berita tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan artis FI terhadap istrinya yang juga seorang artis bernama VM di sebuah hotel di Jawa Timur. Kasus ini ditangani oleh Polisi Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dan masih dalam proses klarifikasi korban dan pelaku dengan dugaan motif sementara ini adalah adanya kesalahpahaman yang memicu cekcok dan berakhir dengan kekeraasan yang dilakukan oleh pelaku/ terlapor (CNN Indonesia, 2023). Sebelumnya, dihebohkan juga KDRT sesama artis LK yang mengalami kekerasan yang dilakukan oleh RB dan RB resmi ditahan polisi sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, LK. RB ditahan penyidik usai menjalani serangkaian proses pemeriksaan. Kisah ini berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri, dan terlapor ketahuan berselingkuh setelah KDRT yang dialami LB, korban meminta agar dirinya dipulangkan ke rumah orang tuanya, namun permintaan itu justru menyulut emosi RB dan terjadilah tindak kekerasan. melakukan tindakan kekerasan (CNN Indonesia, 2022). Kasus ini berakhir dengan perdamaian dan pencabutan laporan kepolisian.
Dunia media sosial (medsos) dihebohkan dengan viralnya video KDRT yang dialami seorang anak dari bapaknya yang seorang pengusaha bernama RIS yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari istrinya usai pemeriksaan dan gelar perkara. Ternyata KDRT yang dialami adalah istri dan kedua anaknya yang dibawah umur (DetikNews, 2023). KDRT terhadap anak yang menghebohkan public Indonesia dan membuat miris setiap orang yang membacanya adalah apa yang dialami oleh AH berusia 7 tahun yang meninggal dianiaya ayah dan ibu kandungnya sendiri pada 8 November 1984. Korban AH tergeletak tak bernyawa di kamar mayat RSCM dengan sekujur tubuh babak belur akibat pukulan ayahnya (ME) dan ibu tirinya (S) dengan alasan AH mencuri uang di sekolahnya. Kisah pilu ini sempat diangkat dalam film layar lebar dengan judul nama korban pada tahun 1985. Kasus ini berlanjut sampai pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ME dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun sedangkan istrinya S juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun.
b. Konsep / Teori dan Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah untuk alasan terjadinya tindak kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga (KDRT) oleh suami terhadap isteri dan/atau anak, dan konsekwensi hukum akibat tindak kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga (KDRT) oleh suami terhadap isteri dan/atau anak.
c. Metode Penelitian
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang dilakukan atau berfokus pada norma hukum positif berupa peraturan perundang-undangan dengan pendekatan yuridis empiris dengan mengkaji konsep normatif atau yuridis mengenai pelaksanaan perlindungan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjadi korban dalam tindak pidana.
d. Obyek Penelitian
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
e. Pendekatan Penelitian
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan yuridis empiris dengan mengkaji konsep normatif atau yuridis mengenai pelaksanaan perlindungan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjadi korban dalam tindak pidana.
f. Jenis dan Sumber Data Penelitiannya
Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif dengan sumber dari media massa terkait berita KDRT.
g. Teknik Pengumpulan, Pengolahan, dan Analisis Data
Observasu langsung dan studi literatur terkait kasus KDRT dengan penganan litigasi melalui pelaporan kepolisian
h. Hasil Penelitian dan Pembahasan
Adapun latar belakang penyebab terjadinya KDRT yang disarikan dari berbagai sumber dan penelitian adlah sebagai berikut: (1) faktor perselingkuhan; (2) faktor ekonomi, Suami dan/ atau kepala rumah tangga tidak dapat memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga disamping itu istri tidak punya cukup ketrampilan dan pekerjaan menunjang kebutuhan keluarga; (3) faktor spikologi dan sifat suami: Emosional/ temperamental, kurang matang emosinya, temperamental, sebagai lakilaki (suami dan/ atau bapak) harus dominan, paling berkuasa, harus tunduk dan harus dituruti. Disamping itu kelakuan suami yang suka mabuk, judi, main perempuan dan foya-foya dapat menyebabkan KDRT. Perbedaan sifat, prinsip, kebiasaan, perilaku, tata krama dan dalam berbicara masing-masing suami dan istri juga dapat menyebabkan pertengkaran dan berujung pada KDRT; (4) faktor pendidikan, rendahnya pendidikan ditambah ketrampilan memyebabkan peluang untuk bekerja dan menghasilkan uang untuk keperluan keluarga menyebabkan ketidak harmonisan dalam keluarga. Pendidikan juga berarti pendidikan perilaku, sopan santun dan cinta kasih yang didapat dalam keluarga suami/ istri semasa anak-anak sampai memasuki pernikahan seringkali tidak mendapat cukup bekal teladan dari keluarganya masing-masing; dan (5) faktor pihak ke-tiga (keluarga), faktor eksternal dapat terjadi dari pihak keluarga suami dan/ atau istri yang cukkup memyebabkan peluang untuk bekerja dan menghasilkan uang untuk keperluan keluarga menyebabkan ketidak harmonisan dalam keluarga. Pendidikan juga berarti pendidikan perilaku, sopan santun dan cinta kasih yang didapat dalam keluarga suami/ istri semasa anak-anak sampai memasuki pernikahan seringkali tidak mendapat cukup bekal teladan dari keluarganya masing-masing; dan (5) faktor pihak ke-tiga (keluarga), faktor eksternal dapat terjadi dari pihak keluarga suami dan/ atau istri yang cukkup dominan mempengaruhi suami dan/ atau istri sehingga menimbulkan percekcokan dengan berakhir pada KDRT.
Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah alasan terjadinya tindak kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga (KDRT) oleh suami terhadap isteri dan/atau anak: a) Faktor perselingkuhan, b) Faktor ekonomi, c) Faktor spikologi dan sifat suami, d) Faktor pendidikan, e) Faktor pihak ke-tiga (keluarga). Konsekwensi hukum akibat tindak kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga (KDRT) oleh suami terhadap isteri dan/ atau anak dapat dilakukan dengan Penanganan melalui non-litigasi yakni melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Peraturan menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Nomor 5 tahun 2010 tentang Panduan Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu), yaitu upaya pencegahan, upaya penanganan dan upaya pemulihan. Kedua melalui pengaduan melalui Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Surat Keputusan Presiden Nomor 181 tahun 1998 dan diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2005), yaitu Unit Pengaduan dengan sistem Rujukan dan Mekanisme Kerja. Ketiga penanganan melalui litigasi yakni laporan/Pengaduan Tindak KDRT pada Kepolisian Republik Indonesia melalui Unit PPA (UU No. 8/1981 Jo. UU No. 23/2004 Jis. Per. Kapolri No. 14 tahun 2012 Jo. Per. Kapolri No. 10/2007).
i. Kelebihan dan Kekurangan Serta Saran
Analisis dan deskripsi hasil penelitian telah dijelaskan secara rinci di dalam pembahasan. Namun informasi terkait alur penyelesaian penelitian kurang dijelaskan oleh peneliti di dalam jurnal. Seperti sumber acuan dan alur penelitian hingga pada tahap hasil dan kesimpulan.
JURNAL 3
- Reviewer : Riska Guniar Tifaldi (STB. 4400 / No. Absen 37)
- Dosen Pembimbing : Bapak Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.
- Judul : Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pada Wanita di Provinsi Kepulaian Riau
- Penulis : Salsabila Pane, Eko Nurisman
- Jurnal : Wacana Paramarta Jurnal Ilmu Hukum
- Volume & Tahun : Vol. 21 No. 1 Tahun 2022
- Link Artikel Jurnal : http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/144/133
a. Pendahulian / Latar Belakang
Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat banyaknya kasus kekerasan seksual pada perempuan maupun anak-anak pada tahun 2020 mencapai 7.191 kasus. Menurut data dari Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA RI) mencatat dari tahun 2016 -- 2022 korban kekerasan seksual yang terjadi terhadap wanita pada tahun 2016 sebanyak 7.475 kasus, pada tahun 2017 sebanyak 17.949 kasus, pada tahun 2018 sebanyak 18.141 kasus, pada tahun 2019 sebanyak 17.132 kasus, pada tahun 2020 sebanyak 17.576 kasus, pada tahun 2021 sebanyak 21.756 kasus, dan pada tahun 2022 akhir bulan Januari sebanyak 1.962 kasus. Pada Provinsi Kepulauan Riau tepatnya di Kota Batam adalah salah satu tempat yang memiliki paling banyak kasus kekerasan seksual maupun pelecehan seksual terhadap wanita yang banyak terjadi dibandingkan Kabupaten atau Kota lain yang ada di Provinsi Kepulauan Riau.
Pelecehan seksual adalah penyimpangan dari hubungan antara seorang wanita dan seorang pria dan dapat merugikan salah satu pihak, dimana korban tersebut telah direndahkan martabatnya oleh masyarakat sekitar karena telah dilecehkan. Sebenarnya pelecehan seksual tidak terjadi pada kaum perempuan saja, laki-laki juga dapat mengalami pelecehan seksual, namun pada kasus ini perempuan lebih banyak ditemukan daripada laki-laki. Berbagai kejadian pelecehan seksual ini dapat ditemukan mulai dari perempuan dewasa, remaja maupun anak-anak. Meningkatnya gejala pelecehan seksual dan banyak tindakan kekerasan seksual saat ini bukan lagi hanya terjadi di masyarakat kelas menengah. maupun kebawah saja tetapi sudah melanda pada kelompok atas yang biasa disebut kelompok "eksekutif".
b. Konsep / Teori dan Tujuan Penelitian
Tujuan penelitiannya yaitu untuk mengetahui apa saja faktor-faktor penyebab seseorang melakukan tindak pidana pelecehan seksual pada wanita dan bentuk perlindungan hukum yang dilakukan pemerintah provinsi Kepulauan Riau terhadap korban yang menjadi tindak pidana pelecehan seksual. Â Â
c. Metode Penelitian
Metode penelitian pada penelitian ini adalah penyidikan hukum normatif yaitu penyidikan hukum yang dilakukan melalui pemeriksaan bahan pustaka dan peraturan perundang-undangan.
d. Obyek Penelitian
Objek yang di gunakan dalam pengumpulan data penyidikan ini adalah telaah dokumen atau kepustakaan, telaah hukum dan perundang-undangan khususnya KUHAP, dan tulisan oleh para ahli hukum yang berkaitan atau berkaitan dengan pokok bahasan penyidikan.
e. Pendekatan Penelitian
Jenis dan pendekatan penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian non doktrinal/hukum normatif
f. Jenis dan Sumber Data Penelitian
Karya tulis ini dihasilkan dari mengkaji sudut pandang teoritis dari perundang-undangan, putusan pengadilan, penelitian akademis, dan literatur lainnya, kemudian persepsi dan dijabarkan sinkron dengan maksud penulisan ini. Jenis penelitian yang dipakai adalah deskriptif analisis. Sumber data penelitian ini diperoleh melalui data sekunder.
g. Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data
Cara penulisan data secara deskriptif adalah dengan menetapkan pendekatan kualitatif. Ini adalah penjabaran data, melantaskan kebenaran dan mengekstraknya dari literatur. Artinya, dengan menggabungkan informasi dengan semua undang-undang, peraturan, dan makalah akademis. Ada hubungannya dengan judul itu. Menganalisis kesimpulan secara kualitatif sehingga dapat dengan mudah dipahami.
h. Hasil Penelitian dan Pembahasan
Pelanggaran harkat dan martabat atau kesusilaan dan pelecehan atau pelecehan seksual yakni dua bentuk harkat martabat yang tidak hanya menjadi persoalan hukum domestik di satu negara, tetapi sudah menjadi isu hukum atau global di semua negara di dunia. Pelaku kejahatan dan pelecehan seksual tidak didominasi oleh masyarakat ekonomi menengah ke bawah, apalagi tidak berpendidikan atau tidak berpendidikan, tetapi pelakunya dari yang terendah hingga tertinggi di semua kelas sosial tertinggi. 13 Pelecehan seksual, karena cakupannya yang luas, dapat terjadi di mana saja tidak memandang antara laki-laki dan perempuan atau dalam komunitas yang homogen. Pelaku merupakan pelaku utama dalam kasus pemerkosaan atau pelecehan seksual, namun bukan berarti pemerkosaan atau pelecehan seksual tersebut semata-mata disebabkan oleh perilaku menyimpang pelaku dan dapat dipengaruhi oleh faktor selain pelaku.
Pelecehan seksual adalah tingkat kekerasan tertinggi dan paling mengancam dari semua bentuk kekejaman fisik dan psikis lainnya. Pembuktian pada kekerasan psikis tidaklah semudah pembuktian kekerasan fisik. Karena pembuktian kekerasan fisik mudah terlihat oleh mata dan dapat dibuktikan dengan visum et repertum sedangkan bukti dari kekerasan psikis tidak terlihat karena rasa sakitnya hanya dapat dirasakan oleh korban melalui batin dan jiwanya.15 Oleh karena itu, upaya pengungkapan fakta dalam perkara kekerasan psikis seringkali mengalami kesulitan. Bentuk perlindungan hukum bagi korban pelecehan seksual harus diberikan dengan cara yang berbeda-beda tergantung dari kerugian yang diderita korban, baik secara psikologis maupun emosional. Pelecehan seksual merupakan tindakan wajib dan ancaman untuk melakukan aktivitas seksual. Ini termasuk tidak hanya kecabulan dan pemerkosaan, tetapi juga aktivitas seksual seperti penglihatan, sentuhan, penyisipan dan tekanan.
Pelecehan seksual adalah kemarahan, penghinaan, atau intimidasi dari aktivitas yang meresahkan dan tidak diharapkan dari tindakan seksual, keinginan bantuan memuaskan hasrat salah satu pihak, perilaku verbal atau tubuh atau istilah yang bermakna seksual, atau respons. Perilaku pelecehan seksual lainnya. Harus dingatkan bahwa pelecehan seksual ini ada dimana-mana tidak peduli tempat dan waktu, tanpa memandang usia atau jenis kelamin. Perilaku linguistik dan fisik lainnya dikaitkan dengan hal-hal berbau seksual, karena korbannya bisa bayi, orang tua, dan bahkan jenis kelamin yang sama. Pelanggaran harkat dan martabat atau kesusilaan dan pelecehan atau pelecehan seksual merupakan dua bentuk harkat martabat yang tidak hanya menjadi persoalan hukum domestik di satu negara, tetapi sudah menjadi isu hukum atau global di semua negara didunia. Pelaku kejahatan dan pelecehan seksual tidak didominasi oleh masyarakat ekonomi menengah ke bawah, apalagi tidak berpendidikan atau tidak berpendidikan, tetapi pelakunya dari yang terendah hingga tertinggi di semua kelas social tertinggi.
Pelecehan seksual adalah tingkat kekerasan tertinggi dan paling mengancam dari semua bentuk kekerasan fisik dan psikologis lainnya. Pada masalah kekerasan seksual terhadap perempuan, pihak korban sangat besar, namun banyak yang mengeluhkan ketidakpekaan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku. Ancaman interpretasi hukum dan sanksi semakin direvisi. Pasal 389 KUHP Stigma sosial tentang kekerasan seksual seringkali dikategorikan sebagai perempuan manja yang selalu bahagia bersamanya. Di sisi lain, pelaku tidak pernah dikritik. Di level politik, masih banyak kebijakan yang tidak mendukung perempuan. Misalnya, ketika menangani kasus kekerasan seksual, perempuan seringkali tidak mendapatkan haknya. Warga menuntut pengesahan RUU TPKS. Padahal undang-undang juga dapat mengakses dan mengurangi kasus pelecehan seksual dan pelecehan seksual Indonesia.
i. Kelebihan dan Kekurangan Serta Saran
Gambaran umum dan kesimpulan dari jurnal telah dimuat secara lengkap di dalam abstrak, sehingga para pembaca dapat memahami gambaran keseluruhan dari jurnal. Penggunaan teori, aturan, serta peraturan perundang-undangan terkait juga telah dijelaskan. Hanya saja peneliti kurang detail dalam memberikan deskripsi, sehingga untuk pembaca awam cukup kesulitan memahami maksud dari keseluruhan isi jurnal. Diharapkan kedepannya penulis agar menggunakan kata-kata yang mudah dipahami, serta penambahan teori serta deskripsi untuk menambah pengetahuan dan wawasan pembaca.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H