Mohon tunggu...
ABDULAH NUR HAMZAH
ABDULAH NUR HAMZAH Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Penelitian Hukum

11 September 2023   09:43 Diperbarui: 11 September 2023   11:44 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

ARTIKEL PENELITIAN YANG DI REVIEW

1. LENSA PENELITIAN HUKUM : ESAI DESKRIPTIF TENTANG METODOLOGI PENELITIAN HUKUM 

2. ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT YANG DILAKUKAN PEGAWAI NOTARIS (STUDI PUTUSAN PN KARANGANYAR NO.36/PID.B/2021/PN.KRG).

3. ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENCEMARAN LAUT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.

Nama reviewer : Abdulah Nur Hamzah (4363/01)

Nama dosen pembimbing : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H

Lensa Penelitian Hukum: Esai Deskriptif tentang Metodologi Penelitian Hukum

Nama penulis artikel : Hari Sutra Disemadi

Nama Jurnal :JURNAL OF JUDICIAL REVIEW

Tahun Terbit : 2022

Link artikel Jurnal : https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&ved=2ahUKEwjgxIT5vqGBAxU9yjgGHdAaC3wQFnoECBAQAQ&url=https%3A%2F%2Fjournal.uib.ac.id%2Findex.php%2Fjjr%2Farticle%2Fdownload%2F7280%2F2878&usg=AOvVaw3sAE1E49Nb48ESjLjvDMAF&opi=89978449

Pendahuluan / Latar Belakang (isu/masalah hukum) : 

Jurnal yang berjudul "LENSA PENELITIAN HUKUM: ESAI DESKRIPTIF TENTANG METODOLOGI PENELITIAN HUKUM" ini langsung mengarah pada topik dan membuat penjelasan yang  enhgacu kepada tujuan penelitian

Artikel ini membahas mengenai perbedaan ilmu hukum dengan ilmu pengetahuan lain menjadikan ilmu hukum memiliki metode yang berbeda dalam melihat 'realitas' atau permasalahan yang ada. Banyaknya fenomena-fenomena sosial baik yang berkaitan dengan tingkah laku, kebiasaan, dan bahkan perkembangan teknologi yang sering muncul dapat menimbulkan suatu permasalahan ataupun sebaliknya. Oleh sebab itu, dipandang penting untuk melakukan sebuah penelitian guna menemukan jawaban yang sebenarnya atas hal-hal yang terjadi tersebut namun, kontras dengan sistem pendidikan hukum di Indonesia. David Tan menyebutkan pendidikan hukum di Indonesia melatih mahasiswa untuk menjadi profesional di bidang hukum bukan menjadi seorang peneliti dan cendekiawan (scholar). Dampaknya, kegiatan penelitian hukum dalam melihat 'realitas' menjadi 'momok' atau hal yang menakutkan bagi scholar khususnya setiap mahasiswa (Tan, 2021) meskipun tidak sedikit mahasiswa yang tertarik pada penelitian karena pengalaman dalam meneliti sering menjadi pengalaman berharga selama menempuh pendidikan mereka. Perkembangan hukum di Indonesia bergerak tidak kalah cepat dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga hukum tidak hanya sebagai suatu dogmatis yang hanya memandang hukum sebagai aturan/dogma atau cara pandang sepihak dari sudut positivisme hukum (harus diterima apa adanya) namun, hukum berkembang sebagi suatu alternatif yang bisa mengikuti perkembangan masyarakat sesuai kebutuhan di eranya. Hukum berkembang melalui serangkaian proses penganalisaan dari berbagai aliran yang mendasarinya. Dimulai dari 'akar' pemahaman ilmu sosial dari para filsuf terkemuka di dunia sampai pada tokoh-tokoh hukum yang mencetuskan perkembangannya. Hal ini menunjukan bahwa hukum bukanlah ilmu 'statis' yang tidak berkembang melainkan terus bergerak senantiasa perkembangan masyarakat yang melingkupinya.

Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian : 

Konsep Metode penelitian hukum adalah instrumen yang wajib digunakan dalam memahami secara detail dan benar mengenai permasalahan hukum kontemporer. Instrumen ini diperlukan untuk menjadi landasan dalam mengurai permasalahan tersebut. Ada berbagai jenis metode penelitian hukum yang bisa digunakan dalam melakukan penelitian hukum, guna mengurai suatu permasalahan hukum kontemporer. mu hukum itu suatu bidang ilmu yang berdiri sendiri yang kemudian dapat berintegral dengan ilmu-ilmu lain sebagai suatu terapan dalam ilmu pengetahuan. Sebagai ilmu yang berdiri sendiri maka obyek penelitian dari ilmu hukum adalah 'hukum' itu sendiri, karena kajian hukum merupakan suatu ilmu pengetahuan yang secara sistematis dan teroganisasikan tentang gejala hukum, struktur kekuasaan, norma-norma, hak-hak dan kewajiban.

Metode Penelitian :

Didalam menjelaskan mengenai jenis metode penelitian hukum di Indonesia, maka artikel ini akan menguraikan kembali jenis metode penelitian hukum yang ada. Uraian deskriptif dalam bentuk artikel ini dilakukan dengan menganalisis data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh secara tidak lansung melalui studi kepustakaan. Penulisan dalam bentuk artikel, dimaksudkan untuk mempermudah peneliti dan cendekiawan (scholar) dalam memahami, dan tidak menambah kerumitan bagi scholar khususnya mahasiswa untuk menggunakannya dalam kebutuhan penyelesaian studi.

Obyek Penelitian :

Objek dalam penelitian hukum mana yang lebih baik ketimbang jenis metode lainnya. Semua desain penelitian memiliki kelebihan dan kekurangan. Seorang peneliti yang membaca berbagai literatur tentang penelitian sosial mungkin terbayang oleh sejumlah tantangan yang kemungkinan besar akan dihadapi oleh penelitian sosial. Banyak peneliti merujuk pada jumlah waktu dan upaya yang terlibat dalam pengumpulan data, hingga perlunya 'elemen keberuntunga' agar semuanya berjalan dengan baik namun, ada kebenaran sederhana dalam penelitian, yakni tidak semua pertanyaan penelitian dapat terjawab hanya dengan menggunakan satu jenis/desain penelitian (Tan, 2021). Setiap penelitian tentunya memiliki tujuan.

Pendekatan Penelitian : 

Pendekatan penelitian yang digunakan ialah normatif. berasal dari bahasa Inggris, normatif legal research, dan Bahasa Belanda yaitu normatif juridish onderzoek. Penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal atau penelitian hukum dogmatik atau penelitian legistis yang dalam kepustakaan Anglo America disebut sebagai legal research merupakan penelitian internal dalam disiplin ilmu hukum (Ishaq, 2017). Penelitian hukum normatif pada hakikatnya mengkaji hukum yang di konsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji mendefinisikan penelitian hukum normatif sebagai penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka.

Jenis dan Sumber Data Penelitiannya :

Teknik pengumpulan bahan hukum atau data sekunder dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum. Penelusuran bahan hukum tersebut dapat dilakukan dengan membaca, melihat, mendengarkan, maupun penelusuran bahan hukum melalui media buku, internet, maupun website.

Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data : 

amahalnya dengan penelitian doktrinal/normatif, terdapat alasan yang memudahkan para peneliti dan cendekiawan (scholar) dalam memilih metode penelitian hukum non-doktrinal/empiris yaitu terletak pada 'karakteristik tujuan penelitian'. Adapun karakteristik tujuan penelitian hukum non-doktrinal/empiris yaitu 1) Menemukan efektifitas dan ketidak-efektifitas berlakunya peraturan hukum; dan 2) Menemukan relasi (keterkaitan) hukum dengan ekonomi, politik, agama, budaya, ideologi, dan lainnya. Namun, secara umum karakteristik penelitian hukum non-doktrinal/empiris.

Hasil Penelitian dan Pembahasan :

Penelitioan Hukum sebagai salah satu ilmu sosial, pada hakikatnya lebih condong kearah subjektivis, karena lebih kompleks dibanding ilmu-ilmu pengetahuan alam. Berbeda dengan pandangan positivis, subjektivis berfokus pada makna fenomena sosial daripada pengukurannya. Tujuan pandangan subjektivis adalah untuk memahami dan menjelaskan suatu masalah dalam latar kontekstualnya; tidak menganggap bahwa ini sepenuhnya adalah masalah kausalitas, melainkan juga pertanyaan tentang makna yang dilampirkan individu pada situasi tertentu. Berdasarkan penjelasan ini, sistem analisis yang diberikan oleh perspektif subjektivis dapat lebih dimanfaatkan dalam penelitian yang menggunakan metode penelitian doktrinal/normatif. Namun hal ini bukan berarti penelitian hukum tidak bisa menggunakan sistem analisis dari pandangan positivis. Positivisme tidak bisa dipisahkan dari teori-teori hukum, karena menekankan pentingnya pengaturan hukum yang sudah ada, untuk kemudian dikembangkan lebih lanjut. Sudut pandang ini berasal dari positivisme di luar konteks hukum yang kerap menekankan pentingnya pengembangan hipotesis dari teori yang sudah ada, yang dalam sosiologi, bergantung kepada data empiris.

Kelebihan dan Kekurangan serta Saran : 

Penelitian ini mengemukakan arah tujuan dan orientasi yang jelas. Dengana sumber literasi yang dlaam menjadikan artikel penelitian komprehensif secara akademis. Namun penggunaan bahasa yang terlalu baku menjadi satu kekjrangan sejhingga dapat menimbulkan beberapa perdebatan. Apabila memang artikel ditujukan untuk akademisi maka akan sangat mumpuni, namun apabila dijadikan acuan pembelajaran akan menjadikansya bias.

ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT YANG DILAKUKAN PEGAWAI NOTARIS (STUDI PUTUSAN PN KARANGANYAR NO.36/PID.B/2021/PN.KRG)

Nama penulis artikel : Regina Yaninta Tarigan  , Alvi Syahrin  , Hasim Purba , Tony

Nama Jurnal : JURNAL NORMATIF

Tahun Terbit : 2023

Link artikel Jurnal : https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwjr6Y_SwaGBAxXAyzgGHasyDU4QFnoECCIQAQ&url=https%3A%2F%2Fjurnal.alazhar-university.ac.id%2Findex.php%2Fnormatif%2Farticle%2Fdownload%2F272%2F305&usg=AOvVaw1VuG_3qrHs8qtS7RL2em-V&opi=89978449

Pendahuluan / Latar Belakang (isu/masalah hukum) : 

Jurnal yang berjudul "ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT YANG DILAKUKAN PEGAWAI NOTARIS (STUDI PUTUSAN PN KARANGANYAR NO.36/PID.B/2021/PN.KRG)" mengangkat to[ik mngenai pembahasan penanganan hukm para pelanggar hulum yang berkaiyan dengan pemalsuan surat.

Penelitian ini berfokus pada Tindak pidana pemalsuan surat merupakan salah satu tindak pidana yang diatur dalam hukum positif di Indonesia. Salah satu bentuk tindak pidana pemalsuan surat adalah membuat surat dengan menggunakan nama orang lain yang dikenal tanpa sepengetahuan atau persetujuan si pemilik nama tersebut, kemudian pembuat surat membubuhkan tanda tangan orang itu dengan meniru atau seolah-olah tanda tangan tersebut merupakan tanda tangan orang yang namanya dicantumkan dalam surat itu. Terdakwa VA dalam Putusan PN No.36/Pid.B/2021/PN.Krg,VA berdasarkan putusan hakim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu dan memakai surat palsu dan hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan terhadap Terdakwa VA, dimana surat palsu yang dimaksud adalah Surat Keterangan Nomor : 7/NOT/III/2020 Tanggal 12 Maret 2020. Surat Keterangan Nomor : 7/NOT/III/2020 Tanggal 12 Maret 2020 tersebut sudah ada tanda tangan dan cap stempel notaris dimana isi surat keterangan tersebut menerangkan, bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 2232/Kayuapak atas nama VA masih dalam proses Akta Pembebanan Hak Tanggungan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sukoharjo melalui Kantor Notaris TA dan apabila selesai akan diserahkan Notaris TA kepada PT. BPR AMS selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah surat ini dikeluarkan. Perbuatan Terdakwa VA yang memalsukan Surat Keterangan Nomor : 7/NOT/III/2020 Tanggal 12 Maret 2020 menimbulkan kerugian bagi Notaris TA, berupa nama baik dan kepercayaan, serta mengakibatkan Notaris TA tidak menerima honorarium atas pembuatan akta dari PT.BPR AMS.

Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian : 

Konsep permasalahan dalam penelitian ini adalah analiksis bagaimnana prosedru pelaksanaan penaganan hukum di indoensia kepada mereka yang memalsukan surat atau berkas autentik.
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bagaimana sebenarnya peranan notarius dalam menegakan fungsi hukum keperdataan. Notaris merupakan pejabat umum yang mempunyai tugas dan kewajiban untuk memberikan pelayanan dan konsultasi hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Bantuan hukum yang dapat diberikan dari notaris adalah dalam bentuk membuat akta autentik ataupun kewenangan lainnya.

Metode Penelitian : 

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini Penelitian yang akan dilakukan bersifat deskriptif analitis. Adapun yang dimaksud dengan penelitian yang bersifat deskriptif analitis adalah suatu penelitian yang dapat menggambarkan secara rinci dan sistematis mengenai objek yang diteliti. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder atau disebut juga penelitian kepustakaan.

Obyek Penelitian : 

Objek penelitian ini ialah analisis terhadap Fungsi notaris di bidang pekerjaannya adalah berkewajiban dan bertanggungjawab terutama atas pembuatan akta autentik yang telah dipercayakan kepadanya, khususnya di bidang hukum perdata, menyimpan minuta aktanya, termasuk semua protokol notaris dan memberi grosse, salinan dan petikan. Notaris juga berfungsi melakukan pendaftaran atas surat di bawah tangan, membuat dan mensahkan salinan atau turunan berbagai dokumen serta memberikan nasihat hukum. Peran notaris secara normatif, hanya sebagai media untuk lahirnya suatu akta autentik, notaris bukan pihak dalam akta yang dibuatnya, sehingga hak dan kewajiban hukum yang dilahirkan dari perbuatan hukum yang disebut dalam akta notaris, hanya mengikat pihak-pihak dalam akta itu, dan jika terjadi sengketa mengenai isi perjanjian, maka notaris tidak terlibat dalam pelaksanaan kewajiban dan dalam menuntut suatu hak, karena notaris berada di luar perbuatan hukum pihak-pihak tersebut. luar perbuatan hukum pihak-pihak tersebut. Notaris dalam menjalankan jabatannya memiliki kewenangan, kewajiban dan larangan. Kewenangan, kewajiban dan larangan merupakan inti dari praktek kenotariatan, dimana tanpa adanya ketiga elemen ini maka profesi dan jabatan notaris menjadi tidak berguna. Notaris sebagai sebuah jabatan tentunya mempunyai kewenangan tersendiri.

Pendekatan Penelitian : 

Pendekatan penelitian didasarkan pada studi kasus egawai notaris tidak jarang digunakan notaris sebagai saksi dalam pembuatan suatu akta notaris. Kehadiran saksi yang berjumlah 2 (dua) orang saksi, merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi dalam peresmian suatu akta notaris, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Ayat 1 huruf m juncto Pasal 40 Ayat 1 UUJN. Berdasarkan hal-hal sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka dapat diketahui bahwa hubungan antara notaris dan pegawai notaris merupakan suatu hubungan kerja yang didasarkan pada suatu perjanjian kerja, baik perjanjian kerja tertulis maupun secara lisan. Hubungan kerja dalam kaitannya dengan pelaksanaan jabatan notaris tersebut, menimbulkan tanggung jawab bagi pegawai notaris, dimana pegawai notaris bertanggung jawab kepada notaris dalam menjalankan tugas-tugas administrasi kantor notaris, bertanggungjawab dalam menjaga kerahasiaan akta serta notaris bertanggung jawab sebagai saksi instrumentaire dalam pengesahan suatu akta notaris.

Jenis dan Sumber Data Penelitiannya : 

Penelitian memanfaatkan ata untuk penelitian diperoleh melalui studi literatur, menggunakan bahan hukum primer yang didukung oleh materi hukum sekunder.

Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data : 

Data diperoleh melalui studi literatur, yang mendukung pengabnalisaan bagaimana psoisi seornag notaris dalam menjalankan tugasnya sebgai pejabat yang berwenang melegalkan sebuah akta atau produk kehukum perdataan.

Hasil Penelitian dan Pembahasan : 

Tindak pidana merupakan sebuah istilah yang umum dipergunakan dalam undang-undang di Indonesia, dimana istilah tindak pidana lebih menekankan kepada suatu tindakan yang mencakup pengertian melakukan atau berbuat (aktif) serta tidak berbuat (pasif) dimana erat kaitannya dengan suatu sikap batin seseorang yang berbuat atau bertindak. Tindakan ataupun perbuatan yang dimaksud mengandung unsur ataupun sifat melawan hukum dari suatu aturan hukum yang telah ada yang melarang tindakan tersebut sehingga tindakan tersebut dapat dijatuhi hukuman. Memalsukan surat ialah mengubah surat itu, baik tanda tangannya maupun isinya, misalnya mengubahnya, menggaris, menghapus, menambah, mengurangi dan lain-lain. Salah satu bentuk memalsukan surat adalah memalsukan tanda tangan, dimana pada kenyataannya kejahatan ini merupakan salah satu kejahatan yang sulit diungkapkan atau dibuktikan, hal ini disebabkan karena tanda tangan itu sangat identik dengan kepribadian seseorang, sehingga diperlukan adanya suatu tempat atau sarana yang dapat membuktikan keaslian dari tanda tangan yang diragukan tersebut. Maksud dari pemalsuan surat itu ialah untuk dipakai sendiri oleh si pemalsu atau menyuruh orang lain memakainya seolah-olah isinya benar atau tidak dipalsukan.Perbuatan yang dilarang adalah pemakaian atau penggunaan surat palsu atau surat yang dipalsukan. Dalam hal pembuatan surat palsu atau memalsukan surat tidak termasuk kejahatan menurut Pasal 263 Ayat 2 KUHP. Orang yang dapat dituntut menurut Pasal 263 Ayat 2 KUHP adalah orang yang menggunakan surat yang telah dipalsukan.

Kelebihan dan kekurangan serta saran : 

Kelebihan  artikel ini terletak pada penggunaan kajian yuridis normatif-empiris. Dimana penggabungan analisa terhadap studi literatur dan analisis produk hukm yang dilihat dari segi pengimplementasianya di lapangan. Hal ini memungkinkan hasil penelitian bersifat aplikatf dan tidak membutuhkan waktu lama untuk di sahkan.


ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENCEMARAN LAUT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Nama penulis artikel : Warsiman , Maswita , Anjani Sipahutar

Nama Jurnal : JURNAL NORMATIF

Tahun Terbit : 2023

Link artikel Jurnal : https://jurnal.alazhar-university.ac.id/index.php/normatif/article/view/271/303

Pendahuluan / Latar Belakang (isu/masalah hukum) :

Penelitian berujudul "ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENCEMARAN LAUT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP" cukup memmberikan kesan rumity di awal. Karena banyaknya kerangka konseptual yang coba di masukan sejak awal pendahuluan.

Permasalahan lingkungan telah menjadi salah satu isu penting dalam dunia, dimana suatu permasalahan lingkungan yang terjadi di suatu negara telah menjadi tanggungjawab dunia internasional. Permasalahan lingkungan yang terjadi meliputi pencemaran lingkungan, degradasi sumber daya dan pemanasan global. Pencemaran lingkungan adalah salah satu bentuk kerusakan lingkungan yang terjadi akibat kegiatan atau aktivitas manusia ataupun secara alami, selain pencemaran tanah dan udara, pencemarn air laut juga menjadi salah satu masalah yang banyak di hadapi oleh beberapa negara di dunia. Pencemaran laut dapat didefinisikan sebagai peristiwa masuknya partikel kimia, limbah industri, pertanian dan perumahan, kebisingan atau penyebaran organisme invasive (asing) ke dalam laut, yang berpotensi memberi efek berbahaya. Dalam sebuah kasus pencemaran, banyak bahan kimia yang berbahaya berbentuk partikel kecil yang kemudian diambil oleh plankton dan binatang dasar yang sebagian besar adalah pengurai ataupun filter feeder (menyaring air). Sebagai negara kepulauan dengan luas wilayah perairan yang sangat luas, Indonesia hanya memiliki undang-undang yang mengatur tentang kelautan yakni Undang-Undang Nomor 32 tahun 2014. Di dalam undang-undang tersebut digunakan untuk mengontrol dan mengawasi semua jenis kegiatan di perairan Indonesia. Dalam ketentuan umum Undang-Undang Kelautan disebutkan bahwa laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk ilmiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.. Undangundang Kelautan juga menjelaskan mengenai perlindungan lingkungan laut adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan sumber daya kelautan dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan di laut yang meliputi konservasi laut, pengendalian pencemaran laut, penanggulangan bencana kelautan, pencegahan dan penanggulangan pencemaran, serta kerusakan dan bencana. 

Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian : 

Konsep dan teori permasalahan dalam penelitian ini do titik beratkan kepada arah pembangunan-pembangun disegala bidang harus terus digalakkan terutama dalam sektor pengelolaan sumber daya alam yang potensial. Indonesia adalah negara yang diberi oleh Tuhan kekayaan alam yang melimpah ruah.berbagai bahan bakar tersebar diseluruh wilayah Indonesia. Minyak merupakan modal besar bagi bangsa Indonesia yang harus diberdayakan dan dimanfaatkan sebaik dan seefisien mungkin. Penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan harus didasarkan pada norma hukum dengan memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat dan perkembangan lingkungan global serta perangkat hukum Internasional yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Lingkungan hidup yang merupakan sumber kehidupan seharusnya dikelola dengan baik dan seharusnya ada pengawasan untuk melindungi kehidupan lingkungan. Menurut Undang-Undang Lingkungan Hidup No. 23 tahun 1997 Jo Undang-Undang No. 32 tahun 2009 telah menyempurnakan Pasal 1 mendefinisikan lingkungan hidup sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup.

Metode Penelitian :

Metode penelitian yang dipergunakan untuk menjawab permasalahan adalah bersifat deksriptif analitis yaitu penelitian yang berusaha untuk menggambarkan dan menguraikan tentang pemasalahan yang berkaitan dengan pencemaran laut dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Dilihat dari segi pendekatan penelitiannya, maka penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif dimaksudkan.

Obyek Penelitian :  

Objek penelitian dalam penelitian ini ialah encemaran laut terjadi biasanya akibat pencemaran minyak yang tumpah ke laut dan juga pengawasan pemerintah terhadap pencemaran itu sendiri yang belum efektif sehingga pencemaran dan kerusakan laut meningkat. Pelayaran kapal merupakan alat transportasi dilaut untuk mengangkut barang atau manusia sebab Indonesia merupakan negara kepulauan yang sangat membutuhkan transportasi yang sangat membutuhkan transportasi melalui pelayaran di laut. Namun kerap kali terjadi kelalaian oleh oknum yang tidak bertanggungjawab atas minyak kapal atau pencemaran minyak yang kerap tumpah di perairan Indonesia sehingga mencemari kehidupan laut. Selama 30 tahun terakhir pencemaran laut di dunia telah menjadikan suatu masalah yang menuntut perhatian internasional dan mengikat secara luas. 

Pendekatan Penelitian : 

Pendekatan penelitian yakni berusaha untuk menggambarkan dan menguraikan tentang pemasalahan yang berkaitan dengan pencemaran laut dalam sistem perundang-undangan di Indonesia.

Jenis dan Sumber Data Penelitiannya : 

Penelitian memanfaatkan data sekunder berupa bahan hukum primer yaituperaturanperundang-undangandandokumenresmi
negara/pemerintah khususnya UU No.12 Tahun 1995 dan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan. Selain bahan hukum primer, penelitian memanfaatkan bahan hukum sekunder yaitu buku/jurnal hukum dan pandangan/doktrin ahli hukum mengenai hukum Progresif.

Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data : 

Data dikumpulkan dengan teknik studi pustaka yakni mengacu kepada ahasil studi literatur penelitian yang sudah dilaksanakan sebelumnya. Ditambah lagi bahan ajar atau orientasi berfikir yang dilandaskan kepada sistematka dan pedoman karya tuluis yang ilmiah.

Hasil Penelitian dan Pembahasan :

Penelitian ini merupakan interpretasi dari Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2009 menggolongkan bahwa yangtermasuk delikformil diatur dalam pasal 100 sampai dengan pasal 111, dan pasal 113 sampai dengan pasal 115. Sedangkan delik materil diatur dalam pasal 98, pasal 99, dan pasal 112. Penegakan hukum pidana di lingkungan hidup memperhatikan asas subsidiaritas, hal ini berarti bahw penegakan hukum pidana sematamata guna menunjang penegakan hukum administrasi dan/atau penegakan hukum perdata baik yang diselesaikan dipengadilan maupun diluar pengadilan. Penggunaan hukum pidana bersifat ultimatum remedium ataupun last resort terhadap pencemaran atau perusakan lingkungan yang bersifat tingkat kesalahan pelaku relatif tidak berat dan/atau akibat perbuatannya relatif tidak besar dan/atau perbuatannya tidak menimbulkan keresahan masyarakat. Namun untuk tingkat kesalahan pelaku relatif berat dan/atau perbuatannya relatif besar dan/atau perbuatannya menimbulkan keresahan masyarakat. Dari hasilm pengamatan dan pelajaran yang dilakukan terhadap artikel, dijelaskan bahwasanya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2010 tentang Perlindungan Maritim, pengertian pencegahan penemaran maritim adalah setiap upaya untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan perairan yang bersumber dari kegiatan yang terkait pelayaran. Sedangkan pengertian pencemaran laut berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup yang dimaksud dengan Pencemaran Laut adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup,zat, energi dan/atau komponen lain kedalam laut oleh kegiatan manusia atau oleh alam sehingga kualitas air laut turun sampai ketingkat tidak berfungsi lagi sebagai peruntukannya.

Kelebihan dan Kekurangan serta Saran : 

Penelitian memberikan pendekatan yang sistematis dan terstruktur untuk mengumpulkan dan menganalisis data, memungkinkan untuk menghasilkan temuan yang andal dan valid. Ini berkontribusi pada perluasan pengetahuan dan konsep teori dna arah juga tujuan artikel. Hal tersebut memperjellas alur kerangkaa berfikir secara tatanana penulisan karya tulis ilmiah. Hanya saja topik yang dibawa sudah terlalu mainstream dan monotn. Diperlukan banyak penguatan proses berfikir sehingga hal hal demikian tidak menjadi perdebatan yang menghasilkan polemik internal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun