Mohon tunggu...
ABDULAH NUR HAMZAH
ABDULAH NUR HAMZAH Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Penelitian Hukum

11 September 2023   09:43 Diperbarui: 11 September 2023   11:44 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jenis dan Sumber Data Penelitiannya :

Teknik pengumpulan bahan hukum atau data sekunder dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum. Penelusuran bahan hukum tersebut dapat dilakukan dengan membaca, melihat, mendengarkan, maupun penelusuran bahan hukum melalui media buku, internet, maupun website.

Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data : 

amahalnya dengan penelitian doktrinal/normatif, terdapat alasan yang memudahkan para peneliti dan cendekiawan (scholar) dalam memilih metode penelitian hukum non-doktrinal/empiris yaitu terletak pada 'karakteristik tujuan penelitian'. Adapun karakteristik tujuan penelitian hukum non-doktrinal/empiris yaitu 1) Menemukan efektifitas dan ketidak-efektifitas berlakunya peraturan hukum; dan 2) Menemukan relasi (keterkaitan) hukum dengan ekonomi, politik, agama, budaya, ideologi, dan lainnya. Namun, secara umum karakteristik penelitian hukum non-doktrinal/empiris.

Hasil Penelitian dan Pembahasan :

Penelitioan Hukum sebagai salah satu ilmu sosial, pada hakikatnya lebih condong kearah subjektivis, karena lebih kompleks dibanding ilmu-ilmu pengetahuan alam. Berbeda dengan pandangan positivis, subjektivis berfokus pada makna fenomena sosial daripada pengukurannya. Tujuan pandangan subjektivis adalah untuk memahami dan menjelaskan suatu masalah dalam latar kontekstualnya; tidak menganggap bahwa ini sepenuhnya adalah masalah kausalitas, melainkan juga pertanyaan tentang makna yang dilampirkan individu pada situasi tertentu. Berdasarkan penjelasan ini, sistem analisis yang diberikan oleh perspektif subjektivis dapat lebih dimanfaatkan dalam penelitian yang menggunakan metode penelitian doktrinal/normatif. Namun hal ini bukan berarti penelitian hukum tidak bisa menggunakan sistem analisis dari pandangan positivis. Positivisme tidak bisa dipisahkan dari teori-teori hukum, karena menekankan pentingnya pengaturan hukum yang sudah ada, untuk kemudian dikembangkan lebih lanjut. Sudut pandang ini berasal dari positivisme di luar konteks hukum yang kerap menekankan pentingnya pengembangan hipotesis dari teori yang sudah ada, yang dalam sosiologi, bergantung kepada data empiris.

Kelebihan dan Kekurangan serta Saran : 

Penelitian ini mengemukakan arah tujuan dan orientasi yang jelas. Dengana sumber literasi yang dlaam menjadikan artikel penelitian komprehensif secara akademis. Namun penggunaan bahasa yang terlalu baku menjadi satu kekjrangan sejhingga dapat menimbulkan beberapa perdebatan. Apabila memang artikel ditujukan untuk akademisi maka akan sangat mumpuni, namun apabila dijadikan acuan pembelajaran akan menjadikansya bias.

ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT YANG DILAKUKAN PEGAWAI NOTARIS (STUDI PUTUSAN PN KARANGANYAR NO.36/PID.B/2021/PN.KRG)

Nama penulis artikel : Regina Yaninta Tarigan  , Alvi Syahrin  , Hasim Purba , Tony

Nama Jurnal : JURNAL NORMATIF

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun